2 Oknum Polisi Penganiaya Wartawan di Surabaya Divonis 10 Bulan Penjara

Kamis, 13 Januari 2022 - 00:22 WIB
loading...
2 Oknum Polisi Penganiaya...
Ilustrasi sidang. Foto: Istimewa/SINDOnews
A A A
SURABAYA - Dua oknum polisi pelaku penganiayaan wartawan Nurhadi, yakni Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subakhi, divonis 10 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana pers sebagaimana Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Mengadili menyatakan terdakwa Firman dan Purwanto terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana pers secara bersama sebagaimana dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim Muhamad Basir di PN Surabaya, Rabu (12/1/2022).

Baca juga: Peringati World Press Freedom Day, FJK: Stop Kekerasan terhadap Jurnalis

Selain pidana, dua terdakwa juga dijatuhi denda restitusi atau ganti rugi kepada korban Nurhadi sebesar Rp13.813.000. Adapun pertimbangan yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demonstran di Pandeglang...
Demonstran di Pandeglang Diduga Lecehkan Wartawan, Polisi Periksa Saksi
Satu Anggota Brimob...
Satu Anggota Brimob Jadi Tersangka Pengeroyokan Humas KLH dan Wartawan, Ini Perannya
Kontributor iNews Media...
Kontributor iNews Media Group Dibacok, Polisi Periksa 8 Saksi dan Analisis CCTV
Iwakum Desak Polisi...
Iwakum Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pembacokan Jurnalis IMG
Usai Jalani Operasi,...
Usai Jalani Operasi, Kontributor iNews Media Group Korban Pembacokan di Grobogan Pulang dari RS
Polisi Buru Pelaku Pembacokan...
Polisi Buru Pelaku Pembacokan Kontributor iNews Media Group di Grobogan
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Wartawan Tidak Bisa...
Wartawan Tidak Bisa Langsung Digugat Perdata dan Pidana, Begini Respons Polri
Putusan MK, Wartawan...
Putusan MK, Wartawan Tidak Dapat Langsung Digugat Perdata Maupun Pidana
Rekomendasi
Dokter Ungkap Penentu...
Dokter Ungkap Penentu Jenis Kelamin Bayi Bukan dari Ibu, tapi Ayah
1 Lagi Tentara AS Tewas...
1 Lagi Tentara AS Tewas Diserang Drone Iran
Sidang Putusan Praperadilan...
Sidang Putusan Praperadilan Jilid II Roy Suryo Digelar Hari Ini
Berita Terkini
3 Warga Tewas dan 20...
3 Warga Tewas dan 20 Rumah Rusak Akibat Konflik di Flores Timur, Kemensos Turun Tangan
Peringatan BMKG: Gelombang...
Peringatan BMKG: Gelombang Tinggi Hantam Sejumlah Perairan Indonesia 20-23 Juli 2026, Ini Daftar Wilayahnya
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik 1.600 Meter
Kabar Duka, Ketua DPRD...
Kabar Duka, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia
Hujan Deras Guyur Bogor...
Hujan Deras Guyur Bogor saat Kemarau, BMKG: Dipicu Gangguan Atmosfer Regional
Rano Karno Jagokan Spanyol...
Rano Karno Jagokan Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Prediksi Unggul Tipis dari Argentina
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved