2 Oknum Polisi Penganiaya Wartawan di Surabaya Divonis 10 Bulan Penjara

Kamis, 13 Januari 2022 - 00:22 WIB
loading...
2 Oknum Polisi Penganiaya...
Ilustrasi sidang. Foto: Istimewa/SINDOnews
A A A
SURABAYA - Dua oknum polisi pelaku penganiayaan wartawan Nurhadi, yakni Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subakhi, divonis 10 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana pers sebagaimana Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Mengadili menyatakan terdakwa Firman dan Purwanto terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana pers secara bersama sebagaimana dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim Muhamad Basir di PN Surabaya, Rabu (12/1/2022).

Baca juga: Peringati World Press Freedom Day, FJK: Stop Kekerasan terhadap Jurnalis

Selain pidana, dua terdakwa juga dijatuhi denda restitusi atau ganti rugi kepada korban Nurhadi sebesar Rp13.813.000. Adapun pertimbangan yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demonstran di Pandeglang...
Demonstran di Pandeglang Diduga Lecehkan Wartawan, Polisi Periksa Saksi
Satu Anggota Brimob...
Satu Anggota Brimob Jadi Tersangka Pengeroyokan Humas KLH dan Wartawan, Ini Perannya
Kontributor iNews Media...
Kontributor iNews Media Group Dibacok, Polisi Periksa 8 Saksi dan Analisis CCTV
Iwakum Desak Polisi...
Iwakum Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pembacokan Jurnalis IMG
Usai Jalani Operasi,...
Usai Jalani Operasi, Kontributor iNews Media Group Korban Pembacokan di Grobogan Pulang dari RS
Polisi Buru Pelaku Pembacokan...
Polisi Buru Pelaku Pembacokan Kontributor iNews Media Group di Grobogan
Wartawan Tidak Bisa...
Wartawan Tidak Bisa Langsung Digugat Perdata dan Pidana, Begini Respons Polri
Putusan MK, Wartawan...
Putusan MK, Wartawan Tidak Dapat Langsung Digugat Perdata Maupun Pidana
MK Kabulkan Sebagian...
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Iwakum Soal Perlindungan Hukum Wartawan
Rekomendasi
Gemuruh Adrenalin Istora...
Gemuruh Adrenalin Istora dan Ketenangan Kabin G3+: Strategi Polytron Manjakan Atlet Bulu Tangkis Elite Dunia
Darunnajah Gelar 4th...
Darunnajah Gelar 4th ICOP Bersama Menteri ATR/BPN, Siap Optimalisasi Wakaf Nasional
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Berita Terkini
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved