Polres Karawang Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penganiayaan 2 Wartawan

Kamis, 29 September 2022 - 14:58 WIB
loading...
Polres Karawang Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penganiayaan 2 Wartawan
Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy. (Ist)
A A A
KARAWANG - Polres Karawang menetapkan 3 orang tersangka kasus penculikan dan penganiayaan dua orang wartawan. Penetapan tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan 10 orang saksi. Sejumlah alat bukti sudah diamankan untuk kepentingan penyidikan.

"Setelah kami melakukan pemeriksaan, saat ini sudah tiga orang kami tetapkan sebagai tersangka yaitu Re, Da dan RR. Kami masih melakukan pemeriksaan maraton untuk menyelesaikan kasus ini," kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy di ruang kerjanya, Kamis (29/9/22).

Menurut Arief, setelah dilakukan pemeriksaan diketahui telah terjadi pemukulan terhadap pelapor. Berdasarkan alat bukti yang ada dan pemeriksaan 10 orang saksi membenarkan terjadi kasus pemukulan. "Barang bukti ponsel yang dipakai korban sudah kita amankan. Hasil visum korban juga ada," katanya.

Baca: ASN Karawang Terlapor Kasus Penganiayaan dan Penculikan terhadap Wartawan Angkat Bicara.

Arief mengatakan, latar belakang tersangka R merupakan pegawai ASN, D bekerja sebagai pengurus PSSI Karawang dan RR penjual nasi uduk.

Tersangka bisa bertambah karena pemeriksaan masih berjalan. "Kami masih melakukan pemeriksaan dan bisa saja ada penambahan tersangka," katanya.

Baca: Sedang Asyik Nyabu, Oknum Pejabat Pemkab Asahan Tak Berdaya Digelandang Polisi.

Seperti diketahui kasus penculikan dan pengeroyokan terhadap 2 orang wartawan yaitu Gusti dan Zaenal menjadi viral di media sosial. Korban kemudian kemudian melapor ke Polres Karawang.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3345 seconds (0.1#10.140)