Peringati World Press Freedom Day, FJK: Stop Kekerasan terhadap Jurnalis

Jum'at, 07 Mei 2021 - 02:10 WIB
loading...
Peringati World Press Freedom Day, FJK: Stop Kekerasan terhadap Jurnalis
Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Forum Jurnalis Kendari (FJK) memperingati World Press Freedom Day dengan melakukan aksi damai di kawasan traffic light eks MTQ Kendari, Kamis (6/5) petang. Foto: iNews/Asdar Zula
A A A
KENDARI - Kekerasan terus menimpa jurnalis , proses hukumnya tak pernah berujung. Persoalan itu menjadi momok bagi masa depan jurnalistik di negeri ini.

Karena itu, pada momen peringatan World Press Freedom Day , puluhan jurnalis yang tergabung dalam Forum Jurnalis Kendari (FJK) melakukan aksi damai di kawasan traffic light eks MTQ Kendari, Kamis (6/5) petang. Mereka menyuarakan agar kekerasan terhadap jurnalis dihentikan.

Ketua AJI Kendari Rosniawati Fikri mengatakan, pelaku kekerasan selama ini masih didominasi oleh oknum aparat kepolisian. “Usut tuntas dan adili pelaku kekerasan terhadap jurnalis, sesuai regulasi yang tersedia. Siapapun pelakunya, apapun bentuk kekerasannya, harus diproses secara hukum,” tegasnya.



FJK tersebut digagas AJI Kendari, IJTI Sultra dan PWI Sultra, mereka turun ke jalan dan merefleksi potret buram kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis selama beberapa tahun terakhir di Sultra. Sepanjang tahun 2017-2021, setidaknya 28 kasus tentang wartawan yang mendapat teror, intimidasi, perampasan alat perkam, penghapusan file liputan dan bentuk kekerasan lainnya saat menjalankan tugas.

“Setiap tahun kami selalu menyuarakan stop kekerasan terhadap jurnalis. Jurnalis bekerja untuk publik agar masyarakat mendapatkan informasi yang berkualitas,” tegas Rosniawati Fikri saat berorasi.

Wanita yang karib disapa Ros ini berharap, kasus kekerasan terhadap jurnalis tak terjadi di hari-hari mendatang. “Biarkan jurnalis bekerja sebagai jurnalis,” ujarnya.



Ketua IJTI Sultra, Asdar Zula juga meminta semua pihak untuk menghormati jurnalis yang bekerja untuk publik demi memperoleh hak atas informasi. Jurnalis bekerja merujuk kode etik dan UU NO 40 Tentang Pokok Pers. “Sudah seharusnya aparat memberikan perlindungan kepada wartawan yang bertugas,” tegasnya.

FJK mengutuk segala bentuk kekerasan yang menimpa jurnalis. Mendesak kepolisian untuk menyelesaikan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis, sesuai hukum yang berlaku.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1277 seconds (0.1#10.140)