Kasus Penganiayaan Wartawan Segera Dilimpahkan ke Kejari Karawang

Jum'at, 11 November 2022 - 13:17 WIB
loading...
Kasus Penganiayaan Wartawan Segera Dilimpahkan ke Kejari Karawang
Kasatreskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy. (Ist)
A A A
KARAWANG - Penanganan kasus penganiayaan wartawan bakal segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang. Meski dalam sidang praperadilan gugatan tersangka sebagai pemohon dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Karawang, namun kasus penganiayaannya tetap berlanjut.

Hakim PN Karawang dalam putusannya menyatakan sprindik yang dikeluarkan polisi tidak sah sehingga mengabulkan gugatan tersangka.

"Sesuai SOP kami akan melakukan kembali gelar perkara dan melakukan pemeriksaan kepada pihak terkait dalam kasus ini. Namun proses ini tidak makan waktu lama karena barang bukti dan proses BAP nya masih sama," kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy, Jumat (11/11/22).

Menurut Arief, dia memperkirakan proses pemeriksaan tidak akan makan waktu lama karena barang bukti dan proses BAP nya masih sama. "Minggu depan sudah bisa kami limpahkan ke kejaksaaan. Kami juga sudah koordinasi dengan kejaksaan," katanya.

Arief mengatakan meski pihak kepolisian dikalahkan dalam praperadilan namun tidak menghilangkan perkara penganiayaan. Hakim hanya menilai sprindik yang dikeluarkan polisi tidak sah. "Hakim juga menilai perbuatan pidana memang ada, meski prindiknya disoal," katanya.

Menurut Arief, polisi menangani kasus penganiayaan wartawan sudah profesional. Bahkan dia tidak menutup kemungkinan kasusnya akan berkembang jika menemukan novum baru. "Bisa saja berkembang terus jika kami menemukan novum baru," katanya.

Baca: Truk Rem Blong Tabrak Sejumlah Motor di Banyumanik Kota Semarang.

Polres Karawang sudah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus penganiayaan wartawan. 1 orang tersangka ditahan, 1 orang lagi menjalani wajib lapor dan 2 tersangka lagi dinyatakan buron.

Namun, berdasarkan hasil praperadilan status tersangka kepada keempat orang tersebut dinyatakan gugur dan polisi harus mengulang kembali pemeriksaan.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1687 seconds (0.1#10.140)