2 Oknum Polisi Penganiaya Wartawan di Surabaya Divonis 10 Bulan Penjara

Kamis, 13 Januari 2022 - 00:22 WIB
loading...
2 Oknum Polisi Penganiaya...
Ilustrasi sidang. Foto: Istimewa/SINDOnews
A A A
SURABAYA - Dua oknum polisi pelaku penganiayaan wartawan Nurhadi, yakni Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subakhi, divonis 10 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana pers sebagaimana Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Mengadili menyatakan terdakwa Firman dan Purwanto terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana pers secara bersama sebagaimana dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim Muhamad Basir di PN Surabaya, Rabu (12/1/2022).

Baca juga: Peringati World Press Freedom Day, FJK: Stop Kekerasan terhadap Jurnalis

Selain pidana, dua terdakwa juga dijatuhi denda restitusi atau ganti rugi kepada korban Nurhadi sebesar Rp13.813.000. Adapun pertimbangan yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan pertimbangan meringankan, kedua terdakwa dianggap sopan dan belum pernah dihukum. Atas vonis ini, ketua majelis hakim memberi waktu dua minggu kepada kedua polisi itu untuk banding atau menerima putusan.

Penasehat hukum kedua terdakwa, Joko Cahyono mengatakan, akan menyatakan pikir-pikir. Namun pihaknya berencana banding terhadap putusan hakim. Sebab vonis 10 bulan penjara dinilai tidak ringan.

Baca: Wartawan Surabaya Unjuk Rasa, Desak Polisi Usut Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi

"Besar kemungkinan kami banding. Putusan 10 bulan tidak ringan untuk orang yang berprofesi," kata Joko usai sidang.

Sebelumnya, JPU Winarko menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan membayar restitusi kepada korban dan saksi.

Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa telah melanggar Pasal 4 ayat (2) tentang penyensoran, pelarangan dan pembredelan penyiaran, serta ayat (3) tentang penghalang-halangan penyebarluasan gagasan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Baca: IJTI Aceh Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis di Lampung Utara

Perkara ini bermula ketika jurnalis Nurhadi melakukan liputan terkait Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji dalam kasus suap pajak yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nurhadi dituduh masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudra Bumimoro (GSB), di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut Surabaya, pada Sabtu 27 Maret 2021 malam.

Meski sudah menyampaikan statusnya sebagai wartawan, para pengawal Angin diduga tetap memberikan perlakukan yang mengarah pada penganiayaan. Sejumlah pihak pun mendesak polisi mengusut tuntas kekerasan tersebut.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demonstran di Pandeglang...
Demonstran di Pandeglang Diduga Lecehkan Wartawan, Polisi Periksa Saksi
Satu Anggota Brimob...
Satu Anggota Brimob Jadi Tersangka Pengeroyokan Humas KLH dan Wartawan, Ini Perannya
Kontributor iNews Media...
Kontributor iNews Media Group Dibacok, Polisi Periksa 8 Saksi dan Analisis CCTV
Iwakum Desak Polisi...
Iwakum Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pembacokan Jurnalis IMG
Usai Jalani Operasi,...
Usai Jalani Operasi, Kontributor iNews Media Group Korban Pembacokan di Grobogan Pulang dari RS
Polisi Buru Pelaku Pembacokan...
Polisi Buru Pelaku Pembacokan Kontributor iNews Media Group di Grobogan
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Wartawan Tidak Bisa...
Wartawan Tidak Bisa Langsung Digugat Perdata dan Pidana, Begini Respons Polri
Putusan MK, Wartawan...
Putusan MK, Wartawan Tidak Dapat Langsung Digugat Perdata Maupun Pidana
Rekomendasi
Trump Murka, AS akan...
Trump Murka, AS akan Serang Iran dengan Sangat Keras Malam Ini
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Canangkan Sensus Ekonomi...
Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Sulawesi Selatan, Kepala BPS RI Gaungkan Rumus TIR
Berita Terkini
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Infografis
10 Universitas Terbaik...
10 Universitas Terbaik di Indonesia Versi THE Asia University Rankings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved