Jika Kembali Mangkir, Polres Karawang Bakal Jemput Paksa 2 Tersangka Penganiaya Wartawan
Senin, 03 Oktober 2022 - 11:38 WIB
loading...
Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan dua orang tersangka yaitu Re dan Da masih ditunggu hingga hari ini. SINDOnews/Nila
A
A
A
KARAWANG - Dua dari 3 tersangka kasus penganiayaan wartawan masih ditunggu kehadirannya di Polres Karawang setelah sempat mangkir dari panggilan polisi.
Penyidik Polres Karawang masih menunggu niat baik tersangka untuk datang. Namun jika masih tetap mangkir polisi akan melakukan upaya paksa.
Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan dua orang tersangka yaitu Re dan Da masih ditunggu hingga hari ini. "Kami masih menunggu niat baik mereka memenuhi panggilan polisi. Kalau tidak datang juga kita lakukan upaya paksa menghadirkan mereka," kata Arief, Senin (3/9/22).
Kehadiran dua tersangka Re dan Da dianggap penting untuk menyelesaikan pemeriksaaan. Namun karena tidak hadir pemeriksaan menjadi terkendala.
Apalagi berdasarkan pengakuan saksi-saksi diketahui peran keduanya dalam kasus tersebut cukup penting. "Kalau masih mangkir juga kita lakukan upaya hukum lain," katanya.
Baca: Polres Karawang Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penganiayaan 2 Wartawan.
Penyidik Polres Karawang masih menunggu niat baik tersangka untuk datang. Namun jika masih tetap mangkir polisi akan melakukan upaya paksa.
Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan dua orang tersangka yaitu Re dan Da masih ditunggu hingga hari ini. "Kami masih menunggu niat baik mereka memenuhi panggilan polisi. Kalau tidak datang juga kita lakukan upaya paksa menghadirkan mereka," kata Arief, Senin (3/9/22).
Kehadiran dua tersangka Re dan Da dianggap penting untuk menyelesaikan pemeriksaaan. Namun karena tidak hadir pemeriksaan menjadi terkendala.
Apalagi berdasarkan pengakuan saksi-saksi diketahui peran keduanya dalam kasus tersebut cukup penting. "Kalau masih mangkir juga kita lakukan upaya hukum lain," katanya.
Baca: Polres Karawang Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penganiayaan 2 Wartawan.
Lihat Juga :