Jika Kembali Mangkir, Polres Karawang Bakal Jemput Paksa 2 Tersangka Penganiaya Wartawan

Senin, 03 Oktober 2022 - 11:38 WIB
loading...
Jika Kembali Mangkir, Polres Karawang Bakal Jemput Paksa 2 Tersangka Penganiaya Wartawan
Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan dua orang tersangka yaitu Re dan Da masih ditunggu hingga hari ini. SINDOnews/Nila
A A A
KARAWANG - Dua dari 3 tersangka kasus penganiayaan wartawan masih ditunggu kehadirannya di Polres Karawang setelah sempat mangkir dari panggilan polisi.

Penyidik Polres Karawang masih menunggu niat baik tersangka untuk datang. Namun jika masih tetap mangkir polisi akan melakukan upaya paksa.

Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan dua orang tersangka yaitu Re dan Da masih ditunggu hingga hari ini. "Kami masih menunggu niat baik mereka memenuhi panggilan polisi. Kalau tidak datang juga kita lakukan upaya paksa menghadirkan mereka," kata Arief, Senin (3/9/22).

Kehadiran dua tersangka Re dan Da dianggap penting untuk menyelesaikan pemeriksaaan. Namun karena tidak hadir pemeriksaan menjadi terkendala.
Apalagi berdasarkan pengakuan saksi-saksi diketahui peran keduanya dalam kasus tersebut cukup penting. "Kalau masih mangkir juga kita lakukan upaya hukum lain," katanya.

Baca: Polres Karawang Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penganiayaan 2 Wartawan.

Seperti diketahui Polres Karawang sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penganiayaan wartawan. Polisi sudah menahan satu orang tersangka yaitu RR, warga sipil.

Baca Juga: Ratusan Pelajar Jombang Gelar Salat Ghaib untuk Korban Tragedi Kanjuruhan.

Sedangkan tersangka Re diketahui bekerja sebagai ASN, dan Da merupakan salah seorang pengurus PSSI Karawang. Polisi menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah memeriksa 10 orang saksi.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9699 seconds (0.1#10.140)