Nyamar sebagai Pembeli, Polisi Ciduk Pengedar Narkoba di Palembang
Rabu, 12 Januari 2022 - 12:59 WIB
loading...
S (25), seorang pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Al Fallah, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang. Foto SINDOnews
A
A
A
PALEMBANG - S (25), seorang pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Al Fallah, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang. Penangkapan terhadap tersangka S dilakukan pada saat polisi menyamar sebagai pembeli.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, tersangka yang merupakan warga Desa Lubuk Pandan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan tersebut sempat mencoba mengelabui petugas saat akan ditangkap dengan cara menyembunyikan narkoba di dalam kotak susu. Baca juga: Awal Tahun, Polda Sumsel Tangkap 47 Tersangka Kasus Narkoba
"Anggota kita yang curiga lantas membuka kotak susu tersebut dan didapatkan 10 bungkus plastik bening sabu seberat 1047,50 gram," ujarnya Ngajib didampingi Kasat Narkoba, Kompol Mario Ivanry, Rabu (12/1/2022).
Dikatakan Ngajib, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada saat anggotanya melakukan undercover buy atau menyamar sebagai pembeli dengan tersangka di tempat kejadian perkara (TKP)."Pada saat akan ditangkap tersangka mencoba melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur," jelasnya.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, tersangka yang merupakan warga Desa Lubuk Pandan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan tersebut sempat mencoba mengelabui petugas saat akan ditangkap dengan cara menyembunyikan narkoba di dalam kotak susu. Baca juga: Awal Tahun, Polda Sumsel Tangkap 47 Tersangka Kasus Narkoba
"Anggota kita yang curiga lantas membuka kotak susu tersebut dan didapatkan 10 bungkus plastik bening sabu seberat 1047,50 gram," ujarnya Ngajib didampingi Kasat Narkoba, Kompol Mario Ivanry, Rabu (12/1/2022).
Dikatakan Ngajib, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada saat anggotanya melakukan undercover buy atau menyamar sebagai pembeli dengan tersangka di tempat kejadian perkara (TKP)."Pada saat akan ditangkap tersangka mencoba melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur," jelasnya.
Lihat Juga :