Nyamar sebagai Pembeli, Polisi Ciduk Pengedar Narkoba di Palembang

Rabu, 12 Januari 2022 - 12:59 WIB
loading...
Nyamar sebagai Pembeli, Polisi Ciduk Pengedar Narkoba di Palembang
S (25), seorang pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Al Fallah, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang. Foto SINDOnews
A A A
PALEMBANG - S (25), seorang pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Al Fallah, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang. Penangkapan terhadap tersangka S dilakukan pada saat polisi menyamar sebagai pembeli.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, tersangka yang merupakan warga Desa Lubuk Pandan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan tersebut sempat mencoba mengelabui petugas saat akan ditangkap dengan cara menyembunyikan narkoba di dalam kotak susu.

"Anggota kita yang curiga lantas membuka kotak susu tersebut dan didapatkan 10 bungkus plastik bening sabu seberat 1047,50 gram," ujarnya Ngajib didampingi Kasat Narkoba, Kompol Mario Ivanry, Rabu (12/1/2022).

Dikatakan Ngajib, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada saat anggotanya melakukan undercover buy atau menyamar sebagai pembeli dengan tersangka di tempat kejadian perkara (TKP)."Pada saat akan ditangkap tersangka mencoba melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur," jelasnya.



Kombes Pol Ngajib menjelaskan, tersangka merupakan seorang kurir, pengedar, dan juga pemakai barang haram tersebut. "Dari pengakuannya, barang haram tersebut merupakan kiriman dari Jakarta dan dari keterangannya ke anggota kita, akan diedarkan di Palembang," ucapnya.

Tidak hanya sampai di sini, Ngajib menjelaskan bahwa dari ungkap kasus tersebut pihaknya akan mengembangkan lagi untuk mengungkap semua jaringan narkoba di wilayah Kota Palembang. "Tentunya kita akan melakukan pengembangan hingga para pelakunya ditangkap di wilayah kita, sehingga Palembang bebas narkoba," tutupnya.

Akibat ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau penjara selama enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar hingga paling banyak Rp10 miliar.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1640 seconds (0.1#10.140)