Ringkus 4 Pengedar, Polrestabes Medan Amankan 13 Kg Sabu dan 10.000 Butir Ekstasi
loading...
A
A
A
MEDAN - Empat tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi berhasil ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan, di Jalan Lintas Sumatera, Kisaran, Kabupaten Asahan, Kamis (3/12/2021) sekira pukul 20.00 WIB. Polisi juga menyita barang bukti sabu seberat 13 kilogram dan 10.000 butir pil ekstasi bernilai miliaran rupiah.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Narkoba, Kompol Raffles Langgak Putra Marpaung dan Wakasat Narkoba Iptu Ainul Yaqin dalam konferensi pers mengatakan, awalnya, Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial SAS (34) yang merupakan warga Tanjung Balai, Asahan dengan barang bukti 9 gram sabu.
Kemudian pihaknya menginterograsi SAS. Hasil interogasi, SAS mengatakan bahwa dirinya masih memiliki sabu seberat 13 kg dan 10.000 butir pil ekstasi yang disimpan di rekannya berinisial PS.
"Selanjutnya petugas kami berangkat ke salah satu hotel di Jalan Lintas Sumatera Utara, Kisaran. Kemudian SAS diminta untuk datang dan membawa 13 kg sabu dan 10.000 butir pil ekstasi ke hotel di mana SAS dan Polisi menginap di hotel tersebut. Kemudian PS pun berhasil diringkus bersama barang buktinya," ucap Riko, Kamis ( 23/12/2021).
Selanjutnya, kedua pelaku (SAS dan PS) diminta untuk menghubungi 2 orang berinisial S dan KA yang juga warga Tanjung Balai yang bertugas sebagai nahkoda kapal untuk menjemput dan mengambil narkoba dari perairan laut Indonesia-Malaysia.
"Petugas kami lalu menyuruh agar SAS dan PS untuk meminta agar S dan KA untuk datang ke hotel. Setelah datang keduanya pun berhasil diringkus," jelas Kapolrestabes Medan.
Sementara SAS saat diwawancarai awak media mengaku mendapatkan upah sebesar Rp20.000.000 per kilogramnya bila berhasil mengantarkan narkoba ke Kota Medan. Baca juga: 4 Bos Mafia Terkejam di Dunia, Pembunuhan Sudah Jadi Hal Sepele
"Saya diberi upah sebesar Rp20.000.000 per kilogram untuk mengantarkan narkoba dan sudah beberapa kali berhasil mengantarkan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi," pungkas tersangka SAS.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Narkoba, Kompol Raffles Langgak Putra Marpaung dan Wakasat Narkoba Iptu Ainul Yaqin dalam konferensi pers mengatakan, awalnya, Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial SAS (34) yang merupakan warga Tanjung Balai, Asahan dengan barang bukti 9 gram sabu.
Kemudian pihaknya menginterograsi SAS. Hasil interogasi, SAS mengatakan bahwa dirinya masih memiliki sabu seberat 13 kg dan 10.000 butir pil ekstasi yang disimpan di rekannya berinisial PS.
"Selanjutnya petugas kami berangkat ke salah satu hotel di Jalan Lintas Sumatera Utara, Kisaran. Kemudian SAS diminta untuk datang dan membawa 13 kg sabu dan 10.000 butir pil ekstasi ke hotel di mana SAS dan Polisi menginap di hotel tersebut. Kemudian PS pun berhasil diringkus bersama barang buktinya," ucap Riko, Kamis ( 23/12/2021).
Selanjutnya, kedua pelaku (SAS dan PS) diminta untuk menghubungi 2 orang berinisial S dan KA yang juga warga Tanjung Balai yang bertugas sebagai nahkoda kapal untuk menjemput dan mengambil narkoba dari perairan laut Indonesia-Malaysia.
"Petugas kami lalu menyuruh agar SAS dan PS untuk meminta agar S dan KA untuk datang ke hotel. Setelah datang keduanya pun berhasil diringkus," jelas Kapolrestabes Medan.
Sementara SAS saat diwawancarai awak media mengaku mendapatkan upah sebesar Rp20.000.000 per kilogramnya bila berhasil mengantarkan narkoba ke Kota Medan. Baca juga: 4 Bos Mafia Terkejam di Dunia, Pembunuhan Sudah Jadi Hal Sepele
"Saya diberi upah sebesar Rp20.000.000 per kilogram untuk mengantarkan narkoba dan sudah beberapa kali berhasil mengantarkan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi," pungkas tersangka SAS.
(don)