Bupati Bone Sebut APIP Selamatkan Uang Negara Rp1,4 Miliar
loading...
A
A
A
BONE - Bupati Bone, Andi Fahsar M Padjalangi, merilis keberhasilan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp1,4 miliar. Uang negara yang diklaim berhasil diselamatkan itu bersumber dari APBD dan APBDesa.
Bupati Fahsar menjelaskan penyelamatan uang negara tersebut berawal dari hasil pemeriksaan yang dilakukan APIP tahun anggaran 2018-2019. Hasilnya didapati adanya kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar yang selanjutnya dikembalikan ke kas asal masing-masing.
"Nilainya itu sebesar Rp1,4 miliar yang berasal dari kas APBD dan APBDesa," kata Bupati Fahsar, di ruang rapat pimpinan Kantor Bupati Bone, sebagaimana dilansir dari laman resmi Pemkab Bone, Rabu (10/6/2020).
Bupati Fahsar melanjutkan uang negara yang diselamatkan itu terdiri dari Rp521 juta dari anggaran sejumlah OPD dan Rp943 juta dari anggaran beberapa desa. "Hasil temuan di OPD kita kembalikan ke kas APBD. Sedangkan hasil temuan di anggaran desa kita kembalikan ke kas APBDesa," jelasnya.
Lebih jauh, ia menyampaikan keberhasilan melakukan penyelamatan uang negara merujuk pada peran APIP berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri Bone, Eri Satriana, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi atas kinerja APIP di daerah tersebut. "Suatu kebanggaan atas peran APIP karena sudah menjelanlan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 yang dipertegas lagi PP Nomor 12 Tahun 2017," ujar dia.
Dia menjelaskan berdasarkan regulasi tersebut diatur ihwal penegakan dalam lingkup penyelenggaraan pemerintah daerah. "Sangat jelas disebutkan aparat penegak hukum dalam pengaduan masyarakat dapat melaksanakan setelah berkoordinasi dengan APIP pemerintah," tukasnya.
Bupati Fahsar menjelaskan penyelamatan uang negara tersebut berawal dari hasil pemeriksaan yang dilakukan APIP tahun anggaran 2018-2019. Hasilnya didapati adanya kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar yang selanjutnya dikembalikan ke kas asal masing-masing.
"Nilainya itu sebesar Rp1,4 miliar yang berasal dari kas APBD dan APBDesa," kata Bupati Fahsar, di ruang rapat pimpinan Kantor Bupati Bone, sebagaimana dilansir dari laman resmi Pemkab Bone, Rabu (10/6/2020).
Bupati Fahsar melanjutkan uang negara yang diselamatkan itu terdiri dari Rp521 juta dari anggaran sejumlah OPD dan Rp943 juta dari anggaran beberapa desa. "Hasil temuan di OPD kita kembalikan ke kas APBD. Sedangkan hasil temuan di anggaran desa kita kembalikan ke kas APBDesa," jelasnya.
Lebih jauh, ia menyampaikan keberhasilan melakukan penyelamatan uang negara merujuk pada peran APIP berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri Bone, Eri Satriana, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi atas kinerja APIP di daerah tersebut. "Suatu kebanggaan atas peran APIP karena sudah menjelanlan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 yang dipertegas lagi PP Nomor 12 Tahun 2017," ujar dia.
Dia menjelaskan berdasarkan regulasi tersebut diatur ihwal penegakan dalam lingkup penyelenggaraan pemerintah daerah. "Sangat jelas disebutkan aparat penegak hukum dalam pengaduan masyarakat dapat melaksanakan setelah berkoordinasi dengan APIP pemerintah," tukasnya.
(tri)