2020, Kejati Banten Klaim Selamatkan Uang Negara Senilai Rp 324 Miliar

Rabu, 23 Desember 2020 - 00:24 WIB
loading...
2020, Kejati Banten...
2020, Kejati Banten Klaim Selamatkan Uang Negara Senilai Rp 324 Miliar. Foto/SINDOnews/Mahesa
A A A
SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp324 miliar. Penyelamatan tersebut dilakukan oleh Kejati selama tahun 2020.

Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten, Asep N. Mulyana mengungkapkan, banyak perkara yang ditangani oleh Kejati selama tahun 2020 ini. Mulai dari perkara tindak pidana umum maupun perdata.

Untuk tindak pidana umum Kejati diketahui sifatnya hanya menerima perkara, selanjutnya tinggal menunggu hasil kinerja dari para penyidik.

Asep menyebutkan, ada 301 surat perintah dimulainya penyidikan pada perkara pidana umum. “Walaupun demikian, kendali tetap ada di Kejaksaan Tinggi,” tegasnya kepada wartawan saat menyampaikan hasil kinerja tahun 2020 di Kejati Banten, Selasa (22/12/2020).

Asep juga menyebutkan, untuk jenis perkara sangat beragam. Meski begitu, sepanjang tahun 2020 tidak ada perkara terorisme. “Alhamdulillah perkara terorisme tidak ada, nihil sepanjang tahun 2020 ini,” katanya.

Sementara itu, untuk perkara perdata Kejati menyebut ada 22 perkara, dan berhasil menyelamatkan keuangan negara sebanyak Rp374 miliar dari berbagai macam perkara yang ada di Provinsi Banten tersebut.

(Baca juga: 17 Kg Lebih Sabu Dimusnahkan Satresnarkoba Polresta Barelang)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengamanan di Polda...
Pengamanan di Polda Metro Diperketat usai Penggeledahan, Puluhan Brimob Bersenjata Siaga
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
Zulhas Hadiri Pelantikan...
Zulhas Hadiri Pelantikan DPW PAN Provinsi Banten di Tangerang
Mengapa Korupsi Diharamkan...
Mengapa Korupsi Diharamkan dan Termasuk Dosa Besar dalam Islam?
Polri Usut 3 Kasus Besar...
Polri Usut 3 Kasus Besar Korupsi, Pakar: Siapa pun yang Menghalangi Harus Ditindak
Polri Ultimatum Pihak...
Polri Ultimatum Pihak yang Halangi Pengusutan 3 Kasus Korupsi
Rekomendasi
Mesin Gol Maroko Cedera,...
Mesin Gol Maroko Cedera, Singa Atlas Kehilangan Taring?
Layanan Super Cepat,...
Layanan Super Cepat, TASPEN Rampungkan 99,97% Klaim dan Targetkan Selesai H+1
FBI Bidik AFA di Tengah...
FBI Bidik AFA di Tengah Mimpi Argentina di Piala Dunia
Berita Terkini
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Rantis Brimob Siaga...
Rantis Brimob Siaga di Mabes Polri di Tengah Pengusutan Dugaan Korupsi Batu Bara-Asabri
Pengamanan di Polda...
Pengamanan di Polda Metro Diperketat usai Penggeledahan, Puluhan Brimob Bersenjata Siaga
Rayakan Hari Jadi, Ancol...
Rayakan Hari Jadi, Ancol Gratiskan Tiket Masuk pada 10 Juli Besok
Latih Desa Binaan Hadapi...
Latih Desa Binaan Hadapi Bencana, Astra Gandeng BNPB Gelar Pelatihan Tanggap Darurat
Gempa Magnitudo 4,7...
Gempa Magnitudo 4,7 Guncang Polewali Mandar Pagi Ini, Dirasakan hingga Makassar
Infografis
Demi Simpan Uang Suap...
Demi Simpan Uang Suap Rp40 Miliar, Eks Anggota BPK Sewa Rumah di Kemang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved