Sekda Bone Bolango: Sanksi Berat untuk ASN Tidak Masuk Kantor

Rabu, 08 September 2021 - 13:50 WIB
loading...
Sekda Bone Bolango:...
Sekretaris Daerah (Sekda) Bone Bolango Ishak Ntoma memimpin sidang pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), di Aula Bappeda Bone Bolango, Rabu (8/9/2021).
A A A
SUWAWA - Sekretaris Daerah (Sekda) Bone Bolango Ishak Ntoma memimpin sidang pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), di Aula Bappeda Bone Bolango, Rabu (8/9/2021).

Dalam Sidang Majelis Kode Etik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango, Ketua Majelis Sidang Ishak Ntoma menegaskan, akan menjatuhkan sanksi berat bagi ASN yang tidak menjalankan tugas.

"Sangsi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTdH) bisa saja diberikan bagi ASN yang tidak disiplin," katanya.

Mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020, akumulasi 46 hari tidak masuk sudah bisa dilakukan PTdH. "Ini harus jadi perhatian ASN Bone Bolango, jika tidak hadir selama sebulan penuh gajinya harusnya dikembalikan ke negara," ujar Ishak menegaskan.

Menjadi abdi negara, kata Sekda Ishak, diburu melayani warga, ini harusnya jadi kesadaran ASN untuk bekerja lebih giat. Apalagi di masa pandemi.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Derah (BKD) Bone Bolango Frieske Arianty Usman, yang juga Sekretaris Majelis Sidang Kode Etik, mengatakan sanksi tegas harus dilakukan kepada ASN yang kerap tidak masuk kantor. "Karena jika dibiarkan akan menjadi preseden buruk dan mempengaruhi ASN yang lain," kata Kepala BKD. CM
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jelang WFH Perdana,...
Jelang WFH Perdana, Produktivitas ASN Jakarta Dipantau melalui Sistem Monitoring
Pramono Perketat Izin...
Pramono Perketat Izin Anak Buahnya terkait Pemangkasan Perjalanan Dinas
WFA hingga 30 Maret,...
WFA hingga 30 Maret, ASN Tangsel Tetap Gaspol Layani Warga dari Mana Saja
Dorong Peran Relawan...
Dorong Peran Relawan Kesehatan, Pemkab Bone Alokasikan Rp174 Miliar untuk UHC
Kepala BKD DKI Sangkal...
Kepala BKD DKI Sangkal Isu Jual Beli Jabatan di Pemprov Jakarta
Rusun Wisma Atlet Siap...
Rusun Wisma Atlet Siap Ditempati ASN TNI-Polri, Ini Kisaran Harga Sewanya
Lantik 221 PNS DPD RI,...
Lantik 221 PNS DPD RI, M Iqbal Tekankan Budaya Kerja yang Berintegritas
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
WFH ASN Setiap Jumat...
WFH ASN Setiap Jumat Diklaim Bikin Negara Hemat Rp1,95 Triliun, Begini Hitungannya
Rekomendasi
Cover Musik Jadi Cara...
Cover Musik Jadi Cara Generasi Digital Menunjukkan Kreativitas
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Akulaku Finance Kantongi...
Akulaku Finance Kantongi Fasilitas Pendanaan Rp500 Miliar dari Danamon
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Infografis
8 PTS Terbaik Indonesia...
8 PTS Terbaik Indonesia Masuk THE Asia University Rankings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved