Disidik Kejaksaan, 45 Anggota DPRD Pekanbaru Kembalikan Uang Sisa Reses Miliaran Rupiah
loading...
A
A
A
PEKANBARU - Seluruh anggota DPRD Kota Pekanbaru, Riau melakukan pengembalian dana kelebihan kegiatan reses. Hal ini setelah Kejaksaan Negeri Pekanbaru melakukan penyelidikan .
Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Teguh Widodo menjelaskan, bahwa total pengembalian sisa uang reses itu sebanyak Rp3 miliar. Dana miliaran rupiah itu merupakan kelebihan bayar yang terjadi pada tahun 2020 lalu.
"Totalnya ada 45 anggota dewan. Ini adalah penyerahan dana Rp3 miliar ini berasal dari hasil penyelidikan bidang khusus terhadap anggaran kegiatan tahun 2020 di DPRD Kota Pekanbaru," Jumat (25/2/2022).
Mereka yang mengembalikan dana dengan total Rp 3 M, dari Ketua DPRD Pekanbaru, wakil, ketua fraksi, ketua komisi dan anggota. Uang rakyat itu dititipkan ke pihak kejaksaan.
Dia menjelaskan, pihaknya mencatat kerugian negara atas kelebihan bayar setelah melakukan koordinasi dengan inspektorat. Dimana inspektorat menerangkan ada kelebihan bayar pada kegiatan reses tahun 2020 di DPRD Pekanbaru.
"Hasil yang diperoleh dari inspektorat terhadap audit di tahap penyidikan dari dana reses diperoleh ada kelebihan terhadap anggaran tersebut sebesar Rp3 miliar," katanya.
Dari dana itu, Teguh memastikan seluruh wakil rakyat mulai dari Ketua hingga ke anggota turut menerima. Namun setelah setahun tak dilaporkan, penyidik menerima laporan dan melakukan pengusutan.
"Setelah dikembalikan, nantinya dana ini akan kami serahkan ke kas daerah untuk dipergunakan untuk menunjang roda pembangunan Kota Pekanbaru. Inilah hasil kinerja kejaksaan negeri Pekanbaru yang akan dikembalikan ke kas daerah," tegasnya. Baca: Langgar Prokes hingga Jual Miras, Bar Latysha Denpasar Ditutup Paksa.
Dengan penemuan itu, pihak kejaksaan sudah memeriksa semua anggota DPRD Pekanbaru.Tidak hanya wakil rakyat, korps adiyaksa juga memeriksa PNS dan pihak swasta dalam perkara ini. Baca Juga: Wali Kota Pontianak Tidak Permasalahkan Azan Lewat Pengeras Suara.
Setelah pengenbalian kelebihan bayar, kasus yang diusut Korps Adhiyaksa itu resmi dihentikan. "Kita sudah memeriksa 90 orang. Penyelidikan kita mulai sejak November lalu," tambah Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Agung Irawan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Teguh Widodo menjelaskan, bahwa total pengembalian sisa uang reses itu sebanyak Rp3 miliar. Dana miliaran rupiah itu merupakan kelebihan bayar yang terjadi pada tahun 2020 lalu.
"Totalnya ada 45 anggota dewan. Ini adalah penyerahan dana Rp3 miliar ini berasal dari hasil penyelidikan bidang khusus terhadap anggaran kegiatan tahun 2020 di DPRD Kota Pekanbaru," Jumat (25/2/2022).
Mereka yang mengembalikan dana dengan total Rp 3 M, dari Ketua DPRD Pekanbaru, wakil, ketua fraksi, ketua komisi dan anggota. Uang rakyat itu dititipkan ke pihak kejaksaan.
Dia menjelaskan, pihaknya mencatat kerugian negara atas kelebihan bayar setelah melakukan koordinasi dengan inspektorat. Dimana inspektorat menerangkan ada kelebihan bayar pada kegiatan reses tahun 2020 di DPRD Pekanbaru.
"Hasil yang diperoleh dari inspektorat terhadap audit di tahap penyidikan dari dana reses diperoleh ada kelebihan terhadap anggaran tersebut sebesar Rp3 miliar," katanya.
Dari dana itu, Teguh memastikan seluruh wakil rakyat mulai dari Ketua hingga ke anggota turut menerima. Namun setelah setahun tak dilaporkan, penyidik menerima laporan dan melakukan pengusutan.
"Setelah dikembalikan, nantinya dana ini akan kami serahkan ke kas daerah untuk dipergunakan untuk menunjang roda pembangunan Kota Pekanbaru. Inilah hasil kinerja kejaksaan negeri Pekanbaru yang akan dikembalikan ke kas daerah," tegasnya. Baca: Langgar Prokes hingga Jual Miras, Bar Latysha Denpasar Ditutup Paksa.
Dengan penemuan itu, pihak kejaksaan sudah memeriksa semua anggota DPRD Pekanbaru.Tidak hanya wakil rakyat, korps adiyaksa juga memeriksa PNS dan pihak swasta dalam perkara ini. Baca Juga: Wali Kota Pontianak Tidak Permasalahkan Azan Lewat Pengeras Suara.
Setelah pengenbalian kelebihan bayar, kasus yang diusut Korps Adhiyaksa itu resmi dihentikan. "Kita sudah memeriksa 90 orang. Penyelidikan kita mulai sejak November lalu," tambah Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Agung Irawan.
(nag)