Ini Kronologi Pengungkapan Kasus Pembacokan Satu Keluarga di Purwakarta

Kamis, 23 April 2020 - 13:25 WIB
loading...
Ini Kronologi Pengungkapan...
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
PURWAKARTA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pembacokan terhadap satu keluarga di Kampung Munjuljaya, RT 36/09, Kelurahan Munjuljaya, Kecamatan/Kabupaten PurwakartaKabupaten Purwakarta.

Pelaku penganiayaan tersebut bernama Agus. Tersangka ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Saat diringkus, Agus sedang berbelanja di sebuah minimarket. (BACA JUGA: Dalam Waktu 24 Jam Pelaku Pembacokan Satu Keluarga Dibekuk Polisi )

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, penangkapan terhadap pelaku Agus berawal dari indetifikasi yang dilakukan anjing pelacak atau K9 yang menemukan celana bebercak darah di tepi sungai, tak jauh dari lokasi kejadian.

"Jadi pelaku ini, setelah merampok, sempat mencuci celana di sungai. Celana itu, ditemukan anjing pelacak. Ada bercak darah di situ (celana). Kemudian petugas melakukan penelusuran," kata Erlangga ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (23/4/2020).

Setelah dilakukan penelurusan, ujar Erlangga, pelaku pembacokan merupakan orang dekat dari keluarga korban. Agus merupakan, tetangga korban. Jarak dari rumah pelaku ke rumah korban hanya 750 meter.

"Petugas menggeledah rumah pelaku dan mendapati sebilah golok yang digunakan Agus untuk menganiaya korban. Orang tua pelaku mengaku, golok itu milik Agus. Di golok itu masih ada sisa bercak darah," ujar Erlangga.

Setelah melakukan penggeledahan, tutur Kabid Humas, polisi mencari keberadaan pelaku Agus. Hasilnya, pelaku diringkus di sebuah minimarket.

Kepada penyidik, pelaku Agus mengaku mencuri karena butuh uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dia membawa kabur uang Rp650 ribu dan satu unit telepon seluler (ponsel) milik korban.

Namun, saat beraksi, Agus tepergok oleh pemilik rumah. Karena panik, Agus nekat membacok pasangan suami istri dan anaknya. "Jadi kasus ini murni pencurian disertai kekerasan," tutur Kabid Humas.

Dari tangan tersangka Agus, ungkap Erlangga, penyidik mengamankan barang bukti sebilah golok, dua dompet, beberapa lembar pecahan uang Rp50 ribu hasil curian, dan beberapa pakaian milik korban dan pelaku.

"Kami jerat pelaku dengan Pasal 365 KUHPidana. Tersangka Agus terancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Saat ini pelaku Agus ditahan di sel Mapolres Purwakarta," tandas Erlangga.

Diketahui, satu keluarga di Kampung Munjul Kelurahan Munjuljaya, Kecamatan Kabupaten Purwakarta, menjadi korban pembacokan oleh orang tak dikenal (OTK) pada Selasa (21/4/2020).

Dalam kejadian itu, pemilik rumah Dedi Rukmayadi (35) pekerja swasta dan Kurniawati (36) petugas medis, dan anaknya terluka parah setelah dibacok oleh pelaku.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4578 seconds (0.1#10.140)