Petugas Tegas di Hari Kedua PSBB, Warga Boncengan Motor Dilarang ke Kota Bandung

Kamis, 23 April 2020 - 12:54 WIB
loading...
Petugas Tegas di Hari...
Petugas mencatat warga yang berboncengan motor. Pada hari kedua PSBB ini, petugas lebih tegas. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Pada hari kedua penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya plus Sumedang, petugas lebih tegas dalam menegakkan disiplin dan aturan.

Petugas yang siaga di titik check point perbatasan Kota-Kabupaten Bandung, Kota Bandung-Cimahi, Kota-Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung-Sumedang, tegas memerintahkan warga yang berboncengan motor untuk kembali dan dilarang masuk ke Kota Bandung.

Di salah satu check point di Bunderan Cibiru, petugas kepolisian, TNI, dan instansi terkait memeriksa para pengguna jalan yang hendak Kota Bandung.

Pengendara motor yang membonceng penumpang diperintahkan kembali dan tak boleh ke Kota Bandung. Padahal kedua warga tersebut telah mengenakan masker dan sarung tangan.

Sejumlah pengendara motor tampak tak terima dengan kebijakan tegas itu. "Yang boncengan langsung balik kanan biar gak macet. Cepat-cepat!" kata salah seorang petugas di check point bundaran Cibiru.

Tak hanya itu, petugas juga tegas terhadap pengendara mobil yang membawa penumpang melebih kapasitas yang diperolehkan. Jendela mobil wajib dibuka. "Jendela kaca dibuka. Yang berboncengan silakan putar balik tidak boleh masuk Kota Bandung," ujar petugas lain.

Seorang pengguna sepeda motor yang diminta memutar balik arah, Bani mengaku tahu PSBB diterapkan di Kota Bandung. Namun, sepengetahuan Bani, pengendara motor berboncengan yang beralamat sama sesuai KTP diperbolehkan masuk Kota Bandung. "Ini kan saya suami istri tapi dilarang," kata Bani kesal.

Bani mengemukakan, sangat kecewa dengan kebijakan petugas di check point yang tak memeriksa identitas terlebih dulu tetapi langsung memberi perintah balik kanan.

Sementara itu, Camat Cibiru Didi Dikayuana mengatakan, saat ini seluruh pengguna motor yang berboncengan tidak diperkenankan masuk ke Kota Bandung sesuai Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2020 tentang PSBB.

"Ada usulan memang sempat diusulkan bahwa yang satu keluarga bisa tapi karena peraturannya seperti itu, kami tegas untuk Cibiru putar balik," tegas Didi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4917 seconds (0.1#10.140)