Petugas Tegas di Hari Kedua PSBB, Warga Boncengan Motor Dilarang ke Kota Bandung

Kamis, 23 April 2020 - 12:54 WIB
loading...
A A A
Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Bayu Catur Prabowo mengatakan, polisi juga lebih tegas menindak para pelanggar PSBB Kota Bandung. Dengan tindakan tegas ini diharapkan, warga menaati aturan dalam Perwal Nomor 14 tahun 2020.

Bayu mengatakan, sepeda motor yang masuk ke Kota Bandung mencapai angka 57 ribu unit per hari. Selama pelaksanaan PSBB, pelanggaran masih didominasi oleh pengguna motor berboncengan sehingga petugas mesti memberi teguran dengan diberi blangko dan diperintahkan untuk memutar balik arah.

"Pelanggaran yang terjadi memang belum terlalu banyak dan itu didominasi oleh masih berboncengan motor. Hari ini kami mencoba lebih selektif lagi di dalam memberikan teguran atau peringatan," kata Bayu ditemui di Bunderan Cibiru, Kamis (23/4/2020).

Menurut Bayu, pada hari kedua PSBB ini, warga terlihat mulai disiplin mengenakan masker. "Untuk penggunaan masker sudah lebih disiplin. Namun yang berboncengan motor masih sangat banyak sehingga hari ini kami akan sedikit lebih tegas," ujar Kasatlantas.

Bayu menuturkan, ke depan, penindakan tidak hanya dilakukan di 19 titik check point, juga di persimpangan jalan. "Di tiap persimpangan juga akan kami laksanakan kegiatan ini (pemeriksaan dan penindakan). Jadi tidak hanya di check point batas Kota Bandung," tandas dia.
(awd)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3316 seconds (0.1#10.140)