Belasan Warga Makassar Tertipu Investasi Bodong Hingga Miliaran Rupiah
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Sedikitnya belasan warga Kota Makassar menjadi korban dugaan kasus penipuan investasi bodong. Tiga orang telah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel. Para korban disebutkan mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
Kuasa Hukum korban Budiman menerangkan kasus ini bergulir sejak April 2021 dengan 19 orang yang merasa dirugikan. Modusnya tersangka mengimingi keuntungan ratusan juta ketika bergabung dalam bisnis tambang digital. Rerata dijanjikan pendapatan Rp40-100 Juta.
Budiman menjelaskan, satu persatu korban, diminta menyetorkan dana sebagai modal awal tambang digital ini sejak Maret 2020. Sebagiannya berinvestasi di April. "Income Rp40 sampai Rp100 juta per bulan, setelah membeli (akun) tambang digital Rp800 juta," katanya, Selasa (4/1/2022).
Dia melanjutkan, para tersangka masing-masing wanita Siti Suleha (32), lalu lelaki Hamsul (39) dan Sulfikar (39). Mereka menawarkan bisnis bodong ini lewat sosial media, keuntungan diperoleh bergantung tingkatan level akun pada aplikasi.
"Sempat jalan, hanya setor (terus) tidak ada penghasilan, klien saya dibujuk bisa dapat penghasilan itu perbulan. Kalau sudah naik level. Meyakinkan sekali mereka menjamin bahwa tidak ada kerugian dan menjaminkan dirinya bahwa tidak akan ada masalah," kata Budiman.
Untuk lebih meyakinkan lanjut Budiman, terlapor memberikan laptop kepada korban agar bisa melihat grafik peningkatan akun tambang yang sudah dibeli. Dalam laptop itu, korban diperlihatkan sebuah aplikasi yang tak diketahui namanya.
"Setelah korban sudah investasi barulah dikasih laptop, di dalam laptop itu ada sebuah program yang sudah diinstal tidak ada juga grafik. Jadi program inilah yang kami duga mereka sendiri yang mainkan. Laptop ini juga yang dijadikan alasan pencairan," tegas Budiman.
Dalih laptop jadi hambatan pencarian diamini salah satu korban bernama Elen. Dia mengaku bisnis ini dikenalnya lewat media sosial pada Maret tahun lalu. "Kalau saya (rugi) Rp800 Juta. Dia (tersangka) bilang kalau mau cair kembalikan dulu laptop, setelah dikembalikan tidak ada juga uangnya," ucapnya.
Sementara itu Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Ahmad Mariadi menerangkan, penetapan tersangka dilakukan Juni 2021 setelah dua bukti permulaan dirasa cukup. Namun setelah penetapan dua dari tiga tersangka mulai tidak kooperatif.
"Tersangka utama itu lelaki Sulfikar, kemudian lelaki Hamsul, dan yang turut membantu wanita Suleha. Ketika penetapan kita lakukan pemanggilan ketiganya tidak datang. Panggilan pertama dan kedua Hamsul dan Sulfikar tidak datang. Hanya Suleha itu yang kooperatif," paparnya.
Tetiba pengacara Hamsul melapor ke Biro Wassidik Bareskrim Polri terkait penetapan tersangkanya. Setelah dilakukan gelar perkara ulang di Jakarta, penyidik Polda Sulsel dianggap terburu-buru untuk menetapkan tersangka. Namun Mariadi yakin keputusan pihaknya sudah tepat.
"Namun pada prinsipnya kami sudah gelar perkara maupun penyidikan apalagi itu dihadiri oleh Wassidik kami (Polda Sulsel) baik internal maupun eksternal bahwa itu sudah layak untuk ditetapkan tersangka. Tapi keputusan Bareskrim itu dianggap terburu-buru dan belum cukup bukti," ungkapnya.
Mariadi bilang, dua alat bukti untuk penentuan tersangka yakni dua aplikasi yang di prospekkan para tersangka tidak terdaftar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aplikasi bernama Algotech dan Digital Tambang Emas.
Bappebti merupakan badan pengawas investasi di bawah naungan Kementerian Perdagangan Indonesia. "Kalau itu tidak terdaftar berarti ini sudah termasuk investasi bodong. Sehingga bisa dikategorikan bahwa dia melakukan penipuan dan penggelapan," ucap Mariadi.
"Kemudian yang bersangkutan sudah menggelapkan uang dari korban. Yang mana sudah menjanjikan keuntungan berlipat ganda. Tapi nyatanya tidak ada. Kemudian keterangan saksi dan alat bukti pendukung lain, sehingga penyidik menaikan tahap penyidikan dan menetapkan tersangka," paparnya.
Perwira Polri satu bunga ini menyampaikan, merujuk laporan dari korban, nilai kerugian belasan warga itu sekitar Rp7 miliar. Tersangka Hamsul berperan merekrut, sedang Sulfikar adalah deider atau pimpinan bisnis ini. "Suleha itu admin yang mengumpulkan uang dari korban," paparnya.
Meski begitu, Sulfikar dan Hamsul diketahui masih berkeliaran. "Kalau Sulfikar sudah kita tetapkan DPO, kalau Hamsul belum karena adanya hasil gelar khusus di Bareskrim untuk kita dahulukan (proses hukum) Sulfikar , tapi statusnya sudah tersangka," paparnya.
Saat ini petugas masih bekerja untuk mengejar Sulfikar. Petugas Polda Sulsel juga dibantu anggota Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. "Kesulitannya karena yang bersangkutan ini gonta-ganti handphone sehingga sulit dilacak. Kita sudah ke Bali dan Jakarta belum ada hasil, tapi sudah ada titik terang dari Bareskrim, pasti kita tangkap," tuturnya.
Ketiga tersangka disangka melanggar pasal 378 sub 372 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. "Para korban rata-rata pengusaha di Makassar. Tersangka Suleha ini sementara kita rampungkan berkasnya untuk dilimpah ke jaksa," tukas Mariadi.
Lihat Juga: Penipuan Investasi Emas hingga Miliaran Rupiah, Karyawan Bank di Tulungagung Diringkus Polisi
Kuasa Hukum korban Budiman menerangkan kasus ini bergulir sejak April 2021 dengan 19 orang yang merasa dirugikan. Modusnya tersangka mengimingi keuntungan ratusan juta ketika bergabung dalam bisnis tambang digital. Rerata dijanjikan pendapatan Rp40-100 Juta.
Budiman menjelaskan, satu persatu korban, diminta menyetorkan dana sebagai modal awal tambang digital ini sejak Maret 2020. Sebagiannya berinvestasi di April. "Income Rp40 sampai Rp100 juta per bulan, setelah membeli (akun) tambang digital Rp800 juta," katanya, Selasa (4/1/2022).
Dia melanjutkan, para tersangka masing-masing wanita Siti Suleha (32), lalu lelaki Hamsul (39) dan Sulfikar (39). Mereka menawarkan bisnis bodong ini lewat sosial media, keuntungan diperoleh bergantung tingkatan level akun pada aplikasi.
"Sempat jalan, hanya setor (terus) tidak ada penghasilan, klien saya dibujuk bisa dapat penghasilan itu perbulan. Kalau sudah naik level. Meyakinkan sekali mereka menjamin bahwa tidak ada kerugian dan menjaminkan dirinya bahwa tidak akan ada masalah," kata Budiman.
Untuk lebih meyakinkan lanjut Budiman, terlapor memberikan laptop kepada korban agar bisa melihat grafik peningkatan akun tambang yang sudah dibeli. Dalam laptop itu, korban diperlihatkan sebuah aplikasi yang tak diketahui namanya.
"Setelah korban sudah investasi barulah dikasih laptop, di dalam laptop itu ada sebuah program yang sudah diinstal tidak ada juga grafik. Jadi program inilah yang kami duga mereka sendiri yang mainkan. Laptop ini juga yang dijadikan alasan pencairan," tegas Budiman.
Dalih laptop jadi hambatan pencarian diamini salah satu korban bernama Elen. Dia mengaku bisnis ini dikenalnya lewat media sosial pada Maret tahun lalu. "Kalau saya (rugi) Rp800 Juta. Dia (tersangka) bilang kalau mau cair kembalikan dulu laptop, setelah dikembalikan tidak ada juga uangnya," ucapnya.
Sementara itu Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Ahmad Mariadi menerangkan, penetapan tersangka dilakukan Juni 2021 setelah dua bukti permulaan dirasa cukup. Namun setelah penetapan dua dari tiga tersangka mulai tidak kooperatif.
"Tersangka utama itu lelaki Sulfikar, kemudian lelaki Hamsul, dan yang turut membantu wanita Suleha. Ketika penetapan kita lakukan pemanggilan ketiganya tidak datang. Panggilan pertama dan kedua Hamsul dan Sulfikar tidak datang. Hanya Suleha itu yang kooperatif," paparnya.
Tetiba pengacara Hamsul melapor ke Biro Wassidik Bareskrim Polri terkait penetapan tersangkanya. Setelah dilakukan gelar perkara ulang di Jakarta, penyidik Polda Sulsel dianggap terburu-buru untuk menetapkan tersangka. Namun Mariadi yakin keputusan pihaknya sudah tepat.
"Namun pada prinsipnya kami sudah gelar perkara maupun penyidikan apalagi itu dihadiri oleh Wassidik kami (Polda Sulsel) baik internal maupun eksternal bahwa itu sudah layak untuk ditetapkan tersangka. Tapi keputusan Bareskrim itu dianggap terburu-buru dan belum cukup bukti," ungkapnya.
Mariadi bilang, dua alat bukti untuk penentuan tersangka yakni dua aplikasi yang di prospekkan para tersangka tidak terdaftar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aplikasi bernama Algotech dan Digital Tambang Emas.
Bappebti merupakan badan pengawas investasi di bawah naungan Kementerian Perdagangan Indonesia. "Kalau itu tidak terdaftar berarti ini sudah termasuk investasi bodong. Sehingga bisa dikategorikan bahwa dia melakukan penipuan dan penggelapan," ucap Mariadi.
"Kemudian yang bersangkutan sudah menggelapkan uang dari korban. Yang mana sudah menjanjikan keuntungan berlipat ganda. Tapi nyatanya tidak ada. Kemudian keterangan saksi dan alat bukti pendukung lain, sehingga penyidik menaikan tahap penyidikan dan menetapkan tersangka," paparnya.
Perwira Polri satu bunga ini menyampaikan, merujuk laporan dari korban, nilai kerugian belasan warga itu sekitar Rp7 miliar. Tersangka Hamsul berperan merekrut, sedang Sulfikar adalah deider atau pimpinan bisnis ini. "Suleha itu admin yang mengumpulkan uang dari korban," paparnya.
Meski begitu, Sulfikar dan Hamsul diketahui masih berkeliaran. "Kalau Sulfikar sudah kita tetapkan DPO, kalau Hamsul belum karena adanya hasil gelar khusus di Bareskrim untuk kita dahulukan (proses hukum) Sulfikar , tapi statusnya sudah tersangka," paparnya.
Saat ini petugas masih bekerja untuk mengejar Sulfikar. Petugas Polda Sulsel juga dibantu anggota Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. "Kesulitannya karena yang bersangkutan ini gonta-ganti handphone sehingga sulit dilacak. Kita sudah ke Bali dan Jakarta belum ada hasil, tapi sudah ada titik terang dari Bareskrim, pasti kita tangkap," tuturnya.
Ketiga tersangka disangka melanggar pasal 378 sub 372 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. "Para korban rata-rata pengusaha di Makassar. Tersangka Suleha ini sementara kita rampungkan berkasnya untuk dilimpah ke jaksa," tukas Mariadi.
Lihat Juga: Penipuan Investasi Emas hingga Miliaran Rupiah, Karyawan Bank di Tulungagung Diringkus Polisi
(agn)