Belasan Warga Makassar Tertipu Investasi Bodong Hingga Miliaran Rupiah

Selasa, 04 Januari 2022 - 22:02 WIB
loading...
Belasan Warga Makassar...
Belasan orang di Makassar tertipu dengan investasi bodong. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Sedikitnya belasan warga Kota Makassar menjadi korban dugaan kasus penipuan investasi bodong. Tiga orang telah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel. Para korban disebutkan mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Kuasa Hukum korban Budiman menerangkan kasus ini bergulir sejak April 2021 dengan 19 orang yang merasa dirugikan. Modusnya tersangka mengimingi keuntungan ratusan juta ketika bergabung dalam bisnis tambang digital. Rerata dijanjikan pendapatan Rp40-100 Juta.

Baca Juga: Tipu Korbannya Ratusan Juta, 2 Wanita Pelaku Investasi Bodong di Manado Dibekuk

Budiman menjelaskan, satu persatu korban, diminta menyetorkan dana sebagai modal awal tambang digital ini sejak Maret 2020. Sebagiannya berinvestasi di April. "Income Rp40 sampai Rp100 juta per bulan, setelah membeli (akun) tambang digital Rp800 juta," katanya, Selasa (4/1/2022).

Dia melanjutkan, para tersangka masing-masing wanita Siti Suleha (32), lalu lelaki Hamsul (39) dan Sulfikar (39). Mereka menawarkan bisnis bodong ini lewat sosial media, keuntungan diperoleh bergantung tingkatan level akun pada aplikasi.

"Sempat jalan, hanya setor (terus) tidak ada penghasilan, klien saya dibujuk bisa dapat penghasilan itu perbulan. Kalau sudah naik level. Meyakinkan sekali mereka menjamin bahwa tidak ada kerugian dan menjaminkan dirinya bahwa tidak akan ada masalah," kata Budiman.

Untuk lebih meyakinkan lanjut Budiman, terlapor memberikan laptop kepada korban agar bisa melihat grafik peningkatan akun tambang yang sudah dibeli. Dalam laptop itu, korban diperlihatkan sebuah aplikasi yang tak diketahui namanya.

"Setelah korban sudah investasi barulah dikasih laptop, di dalam laptop itu ada sebuah program yang sudah diinstal tidak ada juga grafik. Jadi program inilah yang kami duga mereka sendiri yang mainkan. Laptop ini juga yang dijadikan alasan pencairan," tegas Budiman.

Dalih laptop jadi hambatan pencarian diamini salah satu korban bernama Elen. Dia mengaku bisnis ini dikenalnya lewat media sosial pada Maret tahun lalu. "Kalau saya (rugi) Rp800 Juta. Dia (tersangka) bilang kalau mau cair kembalikan dulu laptop, setelah dikembalikan tidak ada juga uangnya," ucapnya.

Sementara itu Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Ahmad Mariadi menerangkan, penetapan tersangka dilakukan Juni 2021 setelah dua bukti permulaan dirasa cukup. Namun setelah penetapan dua dari tiga tersangka mulai tidak kooperatif.

Baca Juga: Rugi Rp84Miliar, Nasabah Investasi Bodong Ini Menangis Sedih di Pengadilan

"Tersangka utama itu lelaki Sulfikar, kemudian lelaki Hamsul, dan yang turut membantu wanita Suleha. Ketika penetapan kita lakukan pemanggilan ketiganya tidak datang. Panggilan pertama dan kedua Hamsul dan Sulfikar tidak datang. Hanya Suleha itu yang kooperatif," paparnya.

Tetiba pengacara Hamsul melapor ke Biro Wassidik Bareskrim Polri terkait penetapan tersangkanya. Setelah dilakukan gelar perkara ulang di Jakarta, penyidik Polda Sulsel dianggap terburu-buru untuk menetapkan tersangka. Namun Mariadi yakin keputusan pihaknya sudah tepat.

"Namun pada prinsipnya kami sudah gelar perkara maupun penyidikan apalagi itu dihadiri oleh Wassidik kami (Polda Sulsel) baik internal maupun eksternal bahwa itu sudah layak untuk ditetapkan tersangka. Tapi keputusan Bareskrim itu dianggap terburu-buru dan belum cukup bukti," ungkapnya.

Mariadi bilang, dua alat bukti untuk penentuan tersangka yakni dua aplikasi yang di prospekkan para tersangka tidak terdaftar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aplikasi bernama Algotech dan Digital Tambang Emas.

Bappebti merupakan badan pengawas investasi di bawah naungan Kementerian Perdagangan Indonesia. "Kalau itu tidak terdaftar berarti ini sudah termasuk investasi bodong. Sehingga bisa dikategorikan bahwa dia melakukan penipuan dan penggelapan," ucap Mariadi.

"Kemudian yang bersangkutan sudah menggelapkan uang dari korban. Yang mana sudah menjanjikan keuntungan berlipat ganda. Tapi nyatanya tidak ada. Kemudian keterangan saksi dan alat bukti pendukung lain, sehingga penyidik menaikan tahap penyidikan dan menetapkan tersangka," paparnya.

Baca Juga: Lagi-lagi Terdakwa Investasi Bodong Rp84 M Mangkir, Majelis Hakim Merasa Dilecehkan



Perwira Polri satu bunga ini menyampaikan, merujuk laporan dari korban, nilai kerugian belasan warga itu sekitar Rp7 miliar. Tersangka Hamsul berperan merekrut, sedang Sulfikar adalah deider atau pimpinan bisnis ini. "Suleha itu admin yang mengumpulkan uang dari korban," paparnya.

Meski begitu, Sulfikar dan Hamsul diketahui masih berkeliaran. "Kalau Sulfikar sudah kita tetapkan DPO, kalau Hamsul belum karena adanya hasil gelar khusus di Bareskrim untuk kita dahulukan (proses hukum) Sulfikar , tapi statusnya sudah tersangka," paparnya.

Saat ini petugas masih bekerja untuk mengejar Sulfikar. Petugas Polda Sulsel juga dibantu anggota Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. "Kesulitannya karena yang bersangkutan ini gonta-ganti handphone sehingga sulit dilacak. Kita sudah ke Bali dan Jakarta belum ada hasil, tapi sudah ada titik terang dari Bareskrim, pasti kita tangkap," tuturnya.

Ketiga tersangka disangka melanggar pasal 378 sub 372 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. "Para korban rata-rata pengusaha di Makassar. Tersangka Suleha ini sementara kita rampungkan berkasnya untuk dilimpah ke jaksa," tukas Mariadi.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasat-Kanit Narkoba...
Kasat-Kanit Narkoba Polres Toraja Terjerat Narkoba, Polri: Tak Ada Toleransi
Tim DVI Polri Lakukan...
Tim DVI Polri Lakukan Identifikasi Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500
Pekerja Migran Indonesia...
Pekerja Migran Indonesia Diminta Waspada Terhadap Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong
3 Bos Skincare di Makassar...
3 Bos Skincare di Makassar Akhirnya Ditahan, Mira Hayati Tak Lagi Glamor
Heboh Konten Biaya Masuk...
Heboh Konten Biaya Masuk Akpol 2025, Direktur dan 2 Karyawan Bimbel Ditahan Polisi
Edarkan Kosmetik Mengandung...
Edarkan Kosmetik Mengandung Merkuri, 3 Bos Skincare Makassar Ditahan
KPK Pamer Uang Rampasan...
KPK Pamer Uang Rampasan Rp300 Miliar: Dititipkan ke Rekening Penampungan
OJK Berangus 1.556 Pinjol...
OJK Berangus 1.556 Pinjol Ilegal dan Blokir 285 Investasi Bodong
Mantan Dirut IIM Ekiawan...
Mantan Dirut IIM Ekiawan Heri Divonis 9 Tahun Penjara
Rekomendasi
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Perkuat Penetrasi Pasar,...
Perkuat Penetrasi Pasar, EVO Group Perbarui Kemasan Life Cat dan Ori Cat
Berita Terkini
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved