Pembunuh IRT di Banyumas Ternyata Kekasih Gelap, Kesal Utang Rp4 Juta Ditagih Terus

Senin, 03 Januari 2022 - 22:43 WIB
loading...
Pembunuh IRT di Banyumas...
Ilustrasi mayat. Foto: Istimewa
A A A
BANYUMAS - Kasus pembunuhan terhadap ibu rumah tangga bernama Meliyani, warga Sumpiuh, Banyumas, Jawa Tengah, akhirnya terungkap. Pelaku ternyata kekasih korban yang kesal utangnya terus-terusan ditagih.

Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry mengatakan, kasus pembunuhan itu terjadi pada Kamis lalu, di Perumahan Gampingan Permai, Desa Kebokura, Kecamatan Sumpiuh.

"Awalnya pelaku AMB (35), warga Kecamatan Kemranjen ini terlibat cek cok dengan korban Meliyani (46). Karena kesal, pelaku lalu mendorong korban ke arah meja dan membekapnya hingga kehabisan napas," katanya, Senin (3/1/2022).



Tidak hanya itu, setelah korban lemas kehabisan napas, pelaku menyetrum korban menggunakan kabel teraliri listrik.

"Alasan pelaku melakukan perbuatannya karena risih ditagih utang oleh korban sebesar Rp4 juta, dan pelaku tidak mau putus hubungan dengan korban. Setelah korban tewas, pelaku pura-pura bertamu ke rumah korban," jelasnya.

Setelah itu, pelaku menghubungi tetangga korban seolah-olah pembunuh Meliyani bukan dirinya, tetapi orang lain.



Namun, polisi tidak dapat dikecoh. Usai melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi, polisi langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa kabel listrik, seprei, handphone, kaus dan celana pendek, serta motor.

"Korban tinggal seorang diri. Suaminya di Brunei dan anak korban di Bogor. Selama tinggal sendiri itu, diduga korban menjalin asmara dengan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan luka di lutut kiri dan leher bekas jeratan," jelasnya.



Tidak hanya itu, dari mulut korban juga keluar darah dan busa. Luka lainnya berada di betis kanan dan betus kiri, berupa bekas cakaran. Diduga, saat ditemukan korban sudah meninggal lebih dari 24 jam.

Pihak keluarga korban yang berada di gedung persemayaman tidak kuasa menahan tangis saat melihat jenazah korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4552 seconds (0.1#10.140)