Lagi-lagi Terdakwa Investasi Bodong Rp84 M Mangkir, Majelis Hakim Merasa Dilecehkan
loading...
A
A
A
"Sama dokter yang dari Rutan hadirkan kemari. Karena dokter pembanding menyatakan terdakwa tidak perlu opname. Pihak Rutan pun panggil, jadi tidak ada pihak yang menghambat hambat perkara ini. Ini perintah majelis hakim yang dituangkan dalam berita acara," tegas hakim, Dahlan dengan nada tinggi.
Dahlan mengatakan majelis hakim merasa dilecehkan. Seharusnya pihak Rutan Sialang Bungkuk meminta izin kepada majelis hakim terkait penanganan terdakwa. Hakim memerintahkan terdakwa untuk memperkarakan pihak pihak yang berbohong dalam perkara ini.
"Ini sebenarnya pelecehan bagi majelis hakim. Itu lima hari penahanan tanggungjawab siapa yang bersangkutan tidak ada di Rutan itu tanggung jawab siapa. Tahanan dikeluarkan tanpa produk dari majelis hakim yang setatusnya tidak jelas. Status yang lima hari itu akan kita perpanjang biar Rutan bertanggung jawab. Majelis hakim ini tidak bawahan rutan, majelis hakim menerima titipan dan Rutan menerima titipan dari majelis hakim. Jadi segala sesuatu itu harus seizin majelis hakim dan produk majelis hakim itu yang menjalankan penuntut umum," tegas Dahlan.
Oleh sebab itu hakim meminta JPU untuk memperkarakan siapa saja yang berbohong dalam perkara ini. Dimana terdakwa sudah tiga kali berturut turut tidak menghadiri sidang. Hakim dan jaksa bersepakat bahwa para dokter dan pihak rumah sakit akan dihadirkan pada sidang 5 Januari 2022.
"Sidang kita lanjutkan Rabu ya. Dokter itu nantinya akan kita mintai sumpahnya di persidangan," tegasnya.
Sidang seharusnya mengandendakan keterangan para korban investasi bodong PT Fikasa Grup dengan menghadirkan lima terdakwa, Agung Salim, Bakti Salim, Cristian Salim, Elly Salim dan Maryani. Di Pekanbaru, korban investasi bodong Fikasa Grup berjumlah 10 orang.
"Kita mencurigai ini ada kebohongan. Kita minilai terdakwa bisa beraktivitas. Karena jaksa tadi menyebut bahwa hasil pemeriksaan dokter pembanding, terdakwa Agung Salim bisa beraktivitas," kata Darto salah satu korban investasi.
Dahlan mengatakan majelis hakim merasa dilecehkan. Seharusnya pihak Rutan Sialang Bungkuk meminta izin kepada majelis hakim terkait penanganan terdakwa. Hakim memerintahkan terdakwa untuk memperkarakan pihak pihak yang berbohong dalam perkara ini.
"Ini sebenarnya pelecehan bagi majelis hakim. Itu lima hari penahanan tanggungjawab siapa yang bersangkutan tidak ada di Rutan itu tanggung jawab siapa. Tahanan dikeluarkan tanpa produk dari majelis hakim yang setatusnya tidak jelas. Status yang lima hari itu akan kita perpanjang biar Rutan bertanggung jawab. Majelis hakim ini tidak bawahan rutan, majelis hakim menerima titipan dan Rutan menerima titipan dari majelis hakim. Jadi segala sesuatu itu harus seizin majelis hakim dan produk majelis hakim itu yang menjalankan penuntut umum," tegas Dahlan.
Baca Juga
Oleh sebab itu hakim meminta JPU untuk memperkarakan siapa saja yang berbohong dalam perkara ini. Dimana terdakwa sudah tiga kali berturut turut tidak menghadiri sidang. Hakim dan jaksa bersepakat bahwa para dokter dan pihak rumah sakit akan dihadirkan pada sidang 5 Januari 2022.
"Sidang kita lanjutkan Rabu ya. Dokter itu nantinya akan kita mintai sumpahnya di persidangan," tegasnya.
Sidang seharusnya mengandendakan keterangan para korban investasi bodong PT Fikasa Grup dengan menghadirkan lima terdakwa, Agung Salim, Bakti Salim, Cristian Salim, Elly Salim dan Maryani. Di Pekanbaru, korban investasi bodong Fikasa Grup berjumlah 10 orang.
"Kita mencurigai ini ada kebohongan. Kita minilai terdakwa bisa beraktivitas. Karena jaksa tadi menyebut bahwa hasil pemeriksaan dokter pembanding, terdakwa Agung Salim bisa beraktivitas," kata Darto salah satu korban investasi.
(nic)