Lagi-lagi Terdakwa Investasi Bodong Rp84 M Mangkir, Majelis Hakim Merasa Dilecehkan

Senin, 03 Januari 2022 - 21:54 WIB
loading...
Lagi-lagi Terdakwa Investasi...
Terdakwa investasi bodong Rp84 Miliar kembali mangkir dari sidang di PN Pekanbaru. Hal itu membuat majelis hakim berang dan merasa dilecehkan. Foto: SINDOnews/Banda Harudin Tanjung
A A A
PEKANBARU - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru , Riau kembali murka lantaran terdakwa kasus investasi bodong senilai Rp84,9 Miliar di Pekanbaru, Riau yang juga bos Fikasa Grup, Agung Salim lagi-lagi mangkir.

Alasannya, terdakwa sakit. Namun hasil pemeriksaan dokter pembanding mengungkap bahwa terdakwa Agung bisa beraktivitas dengan normal.

Baca juga: Bos Penipuan Investasi Rp84 Miliar Hilang dari Tahanan, Hakim Murka

Karena itu, Ketua Majelis Hakim, Dahlan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan pihak petinggi RSUD Arifin Achmad Pekanbaru berserta dokternya yang menyatakan terdakwa Agung Salim sakit dan harus diopname. Nantinya mereka akan dipertemukan di persidangan dengan dokter pembanding yang ditunjuk JPU.

"Tolong hadirkan dokter pembanding sama dokter yang menyatakan sakit pertama sama pihak rumah sakit umum terkait, panggil semua kemari,” ucap Dahlan Senin (03/1/2022).



Dahlan pun meminta JPU untuk memastikan siapa pihak RSUD Arifin Achmad Riau untuk dihadirkan di persidangan yang bertanggungjawab dalam perkara tersebut. Pihak jaksa pun memastikan bahwa yang dipanggil adalah bos RSUD Arifin.

"Dari Rumah Sakit Arifin Achmad kita akan panggil direkturnya, Kabag umumnya dan dokter penanggungjawab pasien tersebut," jawab JPU, Herlina Samosir.

Baca juga: Rugi Rp84Miliar, Nasabah Investasi Bodong Ini Menangis Sedih di Pengadilan

Dahlan pun menimpali bahwa pihak Rutan Sialang Bungkuk tempat terdakwa Agung Salim selama ini ditahan juga harus diperiksa.

"Sama dokter yang dari Rutan hadirkan kemari. Karena dokter pembanding menyatakan terdakwa tidak perlu opname. Pihak Rutan pun panggil, jadi tidak ada pihak yang menghambat hambat perkara ini. Ini perintah majelis hakim yang dituangkan dalam berita acara," tegas hakim, Dahlan dengan nada tinggi.

Dahlan mengatakan majelis hakim merasa dilecehkan. Seharusnya pihak Rutan Sialang Bungkuk meminta izin kepada majelis hakim terkait penanganan terdakwa. Hakim memerintahkan terdakwa untuk memperkarakan pihak pihak yang berbohong dalam perkara ini.

"Ini sebenarnya pelecehan bagi majelis hakim. Itu lima hari penahanan tanggungjawab siapa yang bersangkutan tidak ada di Rutan itu tanggung jawab siapa. Tahanan dikeluarkan tanpa produk dari majelis hakim yang setatusnya tidak jelas. Status yang lima hari itu akan kita perpanjang biar Rutan bertanggung jawab. Majelis hakim ini tidak bawahan rutan, majelis hakim menerima titipan dan Rutan menerima titipan dari majelis hakim. Jadi segala sesuatu itu harus seizin majelis hakim dan produk majelis hakim itu yang menjalankan penuntut umum," tegas Dahlan.

Baca juga: Penampakan Kolonel Priyanto dan Kopral DA Buang Mayat Handi dan Salsabila dari Atas Jembatan

Oleh sebab itu hakim meminta JPU untuk memperkarakan siapa saja yang berbohong dalam perkara ini. Dimana terdakwa sudah tiga kali berturut turut tidak menghadiri sidang. Hakim dan jaksa bersepakat bahwa para dokter dan pihak rumah sakit akan dihadirkan pada sidang 5 Januari 2022.

"Sidang kita lanjutkan Rabu ya. Dokter itu nantinya akan kita mintai sumpahnya di persidangan," tegasnya.

Sidang seharusnya mengandendakan keterangan para korban investasi bodong PT Fikasa Grup dengan menghadirkan lima terdakwa, Agung Salim, Bakti Salim, Cristian Salim, Elly Salim dan Maryani. Di Pekanbaru, korban investasi bodong Fikasa Grup berjumlah 10 orang.

"Kita mencurigai ini ada kebohongan. Kita minilai terdakwa bisa beraktivitas. Karena jaksa tadi menyebut bahwa hasil pemeriksaan dokter pembanding, terdakwa Agung Salim bisa beraktivitas," kata Darto salah satu korban investasi.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Andrie Yunus
OTT KPK Terhadap Hakim...
OTT KPK Terhadap Hakim PN Depok Terkait Kasus Dugaan Suap Sengketa Lahan
Kronologi OTT KPK Tangkap...
Kronologi OTT KPK Tangkap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Jokowi Wajib Hadir di...
Jokowi Wajib Hadir di Persidangan Perkara Ijazah, Pengacara Roy Suryo: Kan Dia Pelapor
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Rekomendasi
Ahmad Ali Beberkan Alasan...
Ahmad Ali Beberkan Alasan Jokowi Turun Langsung Keliling Daerah
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
GAPKI: Pengawasan Ekspor...
GAPKI: Pengawasan Ekspor Sawit Sudah Ketat, Kuncinya Penegakan Hukum
Berita Terkini
Diiringi Tanjidor, Pramono...
Diiringi Tanjidor, Pramono Anung dan Rano Karno Hadiri Malam Perayaan HUT ke-499 Jakarta
Bahas Kemajuan Desa...
Bahas Kemajuan Desa Nifasi Papua Tengah, Forum Diskusi Publik Digelar di Jaksel
Rotasi Polda Metro Jaya:...
Rotasi Polda Metro Jaya: Kapolres, Wakapolres, hingga Wadir Krimum
Skarbu Bikin Bundaran...
Skarbu Bikin Bundaran HI Bergelora, Jak Mania Kompak Nyanyikan Persija Ale
RT 11 Gandaria Utara...
RT 11 Gandaria Utara Luncurkan Jingle KomLing Mania, Lagu Edukasi yang Bikin Warga Semangat Pilah Sampah!
Gempa Magnitudo 5,6...
Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Timur Laut Alor NTT
Infografis
5 Alasan Kapal Induk...
5 Alasan Kapal Induk AS Tak Lagi Relevan dalam Perang Masa Depan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved