Lagi-lagi Terdakwa Investasi Bodong Rp84 M Mangkir, Majelis Hakim Merasa Dilecehkan

Senin, 03 Januari 2022 - 21:54 WIB
loading...
Lagi-lagi Terdakwa Investasi Bodong Rp84 M Mangkir, Majelis Hakim Merasa Dilecehkan
Terdakwa investasi bodong Rp84 Miliar kembali mangkir dari sidang di PN Pekanbaru. Hal itu membuat majelis hakim berang dan merasa dilecehkan. Foto: SINDOnews/Banda Harudin Tanjung
A A A
PEKANBARU - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru , Riau kembali murka lantaran terdakwa kasus investasi bodong senilai Rp84,9 Miliar di Pekanbaru, Riau yang juga bos Fikasa Grup, Agung Salim lagi-lagi mangkir.

Alasannya, terdakwa sakit. Namun hasil pemeriksaan dokter pembanding mengungkap bahwa terdakwa Agung bisa beraktivitas dengan normal.



Karena itu, Ketua Majelis Hakim, Dahlan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan pihak petinggi RSUD Arifin Achmad Pekanbaru berserta dokternya yang menyatakan terdakwa Agung Salim sakit dan harus diopname. Nantinya mereka akan dipertemukan di persidangan dengan dokter pembanding yang ditunjuk JPU.

"Tolong hadirkan dokter pembanding sama dokter yang menyatakan sakit pertama sama pihak rumah sakit umum terkait, panggil semua kemari,” ucap Dahlan Senin (03/1/2022).



Dahlan pun meminta JPU untuk memastikan siapa pihak RSUD Arifin Achmad Riau untuk dihadirkan di persidangan yang bertanggungjawab dalam perkara tersebut. Pihak jaksa pun memastikan bahwa yang dipanggil adalah bos RSUD Arifin.

"Dari Rumah Sakit Arifin Achmad kita akan panggil direkturnya, Kabag umumnya dan dokter penanggungjawab pasien tersebut," jawab JPU, Herlina Samosir.



Dahlan pun menimpali bahwa pihak Rutan Sialang Bungkuk tempat terdakwa Agung Salim selama ini ditahan juga harus diperiksa.

"Sama dokter yang dari Rutan hadirkan kemari. Karena dokter pembanding menyatakan terdakwa tidak perlu opname. Pihak Rutan pun panggil, jadi tidak ada pihak yang menghambat hambat perkara ini. Ini perintah majelis hakim yang dituangkan dalam berita acara," tegas hakim, Dahlan dengan nada tinggi.

Dahlan mengatakan majelis hakim merasa dilecehkan. Seharusnya pihak Rutan Sialang Bungkuk meminta izin kepada majelis hakim terkait penanganan terdakwa. Hakim memerintahkan terdakwa untuk memperkarakan pihak pihak yang berbohong dalam perkara ini.

"Ini sebenarnya pelecehan bagi majelis hakim. Itu lima hari penahanan tanggungjawab siapa yang bersangkutan tidak ada di Rutan itu tanggung jawab siapa. Tahanan dikeluarkan tanpa produk dari majelis hakim yang setatusnya tidak jelas. Status yang lima hari itu akan kita perpanjang biar Rutan bertanggung jawab. Majelis hakim ini tidak bawahan rutan, majelis hakim menerima titipan dan Rutan menerima titipan dari majelis hakim. Jadi segala sesuatu itu harus seizin majelis hakim dan produk majelis hakim itu yang menjalankan penuntut umum," tegas Dahlan.



Oleh sebab itu hakim meminta JPU untuk memperkarakan siapa saja yang berbohong dalam perkara ini. Dimana terdakwa sudah tiga kali berturut turut tidak menghadiri sidang. Hakim dan jaksa bersepakat bahwa para dokter dan pihak rumah sakit akan dihadirkan pada sidang 5 Januari 2022.

"Sidang kita lanjutkan Rabu ya. Dokter itu nantinya akan kita mintai sumpahnya di persidangan," tegasnya.

Sidang seharusnya mengandendakan keterangan para korban investasi bodong PT Fikasa Grup dengan menghadirkan lima terdakwa, Agung Salim, Bakti Salim, Cristian Salim, Elly Salim dan Maryani. Di Pekanbaru, korban investasi bodong Fikasa Grup berjumlah 10 orang.

"Kita mencurigai ini ada kebohongan. Kita minilai terdakwa bisa beraktivitas. Karena jaksa tadi menyebut bahwa hasil pemeriksaan dokter pembanding, terdakwa Agung Salim bisa beraktivitas," kata Darto salah satu korban investasi.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2226 seconds (0.1#10.140)