Mega Wanita Muda Tipu Warga Pekanbaru dengan Modus Investasi Rp5,99 Miliar

Sabtu, 01 Januari 2022 - 22:52 WIB
loading...
Mega Wanita Muda Tipu Warga Pekanbaru dengan Modus Investasi Rp5,99 Miliar
Seorang wanita berinisial AM alias Mega (34) ditangkap polisi, usai melakukan penipuan investasi senilai Rp5,99 miliar. Foto/MPI/Banda Haruddin Tanjung
A A A
PEKANBARU - Penipuan berkedok investasi, menggemparkan warga Pekanbaru. Korbannya seorang wanita yang diketahui bernama Ela Diana. Dia menjadi korban penipuan investasi bodong, hingga kerugiannya mencapai Rp5,99 miliar.



Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, dalam kasus penipuan ini polisi telah menangkap pelakunya yakni AM alias Mega (34). Pelaku warga Jalan Embun Pagi Kecamatan Tampan, Pekanbaru, diketahui merupakan teman korban.



"Kita telah metetapkan Mega sebagai tersangka kasus tindak pidana penipuan, dan penggelapan dengan modus investasi reseller produk minuman kemasan," kata Andrie, Sabtu (1/1/2022).



Dia menjelaskan, kasus penipuan ini bermula saat awal tahun 2021, korban melihat unggahan tersangka di aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA). Di mana di WA tersangka mengunggah usahanya dalam jual beli produk minuman kemasan.

Dalam unggahannya, tersangka mengklaim menjalankan usahanya menjual produk minuman dalam kemasan. Dia sukses dan mendapat keuntungan yang sangat fantastis dalam usahanya tersebut, sehingga korban tertarik.



"Unggahan itu membuat pelapor tertarik dan menghubungi tersangka. Selanjutnya tersangka meyakinkan pelapor perihal usahanya di bisnis produk minuman kemasan, serta sudah banyak orang yang bergabung menjadi investor. Para investor disebut telah mendapatkan keuntungan yang besar, serta modal dan keuntungan bisa ditarik," ucapnya.

Singkatnya, korban akhir tergiur dengan tawaran korban untuk investasi dengan janji keuntungan besar dan bonus. Korban beberapa kali mentransper uang kepada pelaku, dengan total keseluruhan adalah Rp5.993.400.000.

"Untuk menambah keyakinan, tersangka mengaku sudah punya pasar penjualan di daerah Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi bahkan di luar negeri, yaitu Malaysia," ujar Andrie.



Tersangka penipuan juga meminta korban untuk mencari teman lainnya untuk ikut berbisnis. Andrie menerangkan, bahwa korban mengenal Mega pada tahun 2018. Di mana tersangka saat itu adalah mitra kerja usaha buah impor maupun lokal dari pelapor. Korban sebagai distributor, dan tersangka reseller buahnya.

"Setelah jatuh tempo pengembalian modal dan keuntungan, terlapor tidak bisa mengembalikan modal maupun keuntungan yang dijanjikan dengan alasan terlapor sedang melakukan penagihan, penjualan produk dengan berbagai alasan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka tidak bisa memperlihatkan bukti pembelian dan juga penjualan produk minuman kemasan itu," tandasnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1942 seconds (0.1#10.140)