Haus Seks! Ayah di Tebo Cabuli Anak Tiri dan Adik Ipar sejak 2015

Jum'at, 31 Desember 2021 - 13:39 WIB
loading...
Haus Seks! Ayah di Tebo...
Seorang pria berinisial MP (36), warga Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, Jambi tak berkutik saat diringkus Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo karena melakukan perbuatan bejat. Foto SINDOnews
A A A
TEBO - Seorang pria berinisial MP (36), warga Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, Jambi tak berkutik saat diringkus Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo . MP ditangkap karena melakukan perbuatan bejat, yaitu mencabuli anak tiri dan adik iparnya. MP melakukan itu sejak tahun 2015 hingga terakhir 19 Desember 2021 lalu.

Kapolres Tebo AKBP Gunawan Tri Laksono mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari keluarga korban. Disampaikan Kapolres, korban yang tidak tahan atas perlakuan ayah tirinya menceritakan perbuatan ayah tirinya kepada saudaranya. “Itu dilakukan di saat sang istri pergi ke pasar atau keluar rumah,” ujar AKBP Gunawan, Jumat (31/12/2021).

Lanjut Kapolres Tebo, dua orang anak di bawa umur yaitu CO (14) dan NV (15) telah dicabuli sejak tahun 2015 sampai terakhir 19 Desember 2021 lalu. Kepada polisi, pelaku mengakui sudah berulangkali mencabuli anak tirinya sejak tamat sekolah dasar.

Perbuatan bejat itu dilakukan pertama kali terhadap anak tirinya, di saat sang itri pergi ke pasar. Saat itu korban CO sedang menonton televisi di ruang tamu sambil baring. Pelaku yang melihat langsung membuka celana korban dan menyetubuhinya.

Pelaku mengaku, jika permintaannya tidak dipenuhi, korban akan dikirim ke pesantren dan jauh dari ibunya. “Perbuatan pelaku dilakukan sejak tahun 2015, karena korban sudah tidak tahan (korban), memberanikan diri melaporkan perbuatan ayahnya. Perbuatan dilakukan sama sekali tidak ketahui istrinya,” ujarnya. Baca Juga: Polres Sukabumi Kota Ungkap 4 Kasus Pencabulan Selama Desember 2021

Saat ini pelaku telah diamanakan di Mapolres Tebo guna penyelidikan lebih lanjut.Akibat perbuatannya, polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3, Pasal 76d atau Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 76e, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1820 seconds (0.1#10.140)