Haus Seks, Herry Wirawan Ternyata Memperkosa Santri di Depan Istrinya
Jum'at, 31 Desember 2021 - 08:32 WIB
loading...
Herry Wirawan, guru dan pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School Kota Bandung memperkosa santriwati di hadapan istrinya setelah mencuci otak mereka. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - Herry Wirawan, guru sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School, Bandung, Jawa Barat ternyata memperkosa santri di depan istrinya sendiri. Ulah bejat itu dilakukan setelah mencuci otak istri dan santrinya.
"(Istri) mengetahui. Bahkan, istri pelaku mendapati suaminya saat malam mereka (Herry dan korban) tidur bareng. Naik ke atas, tiba-tiba mendapati si pelaku itu sedang melakukan perbuatan tidak senonoh dengan korban, gak bisa apa-apa itu istrinya," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana, dikutip Jumat (31/12/2021).
Baca juga: Haus Seks, Selain Perkosa Santriwatinya Herry Wirawan juga Tiduri Kerabat Istrinya
Asep yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana asusila yang dilakukan Herry Wirawan pada Kamis (30/12/2021) mengungkapkan bahwa istri pelaku mengaku tak bisa berbuat apa-apa.
Menurutnya, Herry telah mencuci otak istrinya, termasuk korban-korbannya, sehingga mereka tak bisa berbuat banyak saat diperkosa.
"Jadi begini, ketika ada perasaan seorang perempuan ya, ada kemudian curiga dan perasaan yang tidak enak di hatinya ketika tadi sama pelaku, pelaku itu menjawab 'itu urusan saya suami, ibu ngurus rumah dan ngurus anak-anak, selesai'," ujar Asep menirukan jawaban istri Herry di persidangan.
"(Istri) mengetahui. Bahkan, istri pelaku mendapati suaminya saat malam mereka (Herry dan korban) tidur bareng. Naik ke atas, tiba-tiba mendapati si pelaku itu sedang melakukan perbuatan tidak senonoh dengan korban, gak bisa apa-apa itu istrinya," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana, dikutip Jumat (31/12/2021).
Baca juga: Haus Seks, Selain Perkosa Santriwatinya Herry Wirawan juga Tiduri Kerabat Istrinya
Asep yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana asusila yang dilakukan Herry Wirawan pada Kamis (30/12/2021) mengungkapkan bahwa istri pelaku mengaku tak bisa berbuat apa-apa.
Menurutnya, Herry telah mencuci otak istrinya, termasuk korban-korbannya, sehingga mereka tak bisa berbuat banyak saat diperkosa.
"Jadi begini, ketika ada perasaan seorang perempuan ya, ada kemudian curiga dan perasaan yang tidak enak di hatinya ketika tadi sama pelaku, pelaku itu menjawab 'itu urusan saya suami, ibu ngurus rumah dan ngurus anak-anak, selesai'," ujar Asep menirukan jawaban istri Herry di persidangan.
Lihat Juga :