Penyidikan Dugaan Penistaan Agama Jalan Ditempat, Jemaat IRC Ngadu ke Polda Sumut

Kamis, 30 Desember 2021 - 11:25 WIB
loading...
Penyidikan Dugaan Penistaan Agama Jalan Ditempat, Jemaat IRC Ngadu ke Polda Sumut
Keberatan penyidikan kasus dugaan penistaan agama di Polrestabes Medan dihentikan, jemaat Indonesia Revival Church (IRC) minta keadilan ke Polda Sumut. Foto/iNews TV/Aminoer Rasyid
A A A
MEDAN - Jemaat Gereja Indonesia Revival Church (IRC) ramai-ramai mendatangi Polda Sumut, untuk melaporkan penyidik Polrestabes Medan. Jemaat gereja di Gang Rahmat, Lingkungan XI, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Sunggal, meminta keadilan terkait kasus dugaan penistaan agama.



Mereka mempertanyakan sikap penyidik Polrestabes Medan, yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tersangka kasus dugaan penistaan agama. Jemaat Gereja IRC merasa ada kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan penistaan agama, yang diduga dilakukan oleh warga berinisial TAM.



Dengan membawa bukti laporan dan dokumen pemeriksaan dari penyidik Polrestabes Medan, sejumlah jamaat Gereja IRC mendatangi Propam Polda Sumut, untuk melaporkan penyidik Polrestabes Medan.



Mereka mendatangi Bidang Propam Polda Sumut, dengan tujuan meminta keadilan ke Kapolda Sumut untuk menindaklanjuti laporan di Polrestabes Medan terhadap terlapor berinisial TAM. TAM sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan, terkait penistaan agama.

Namun setelah menjalani proses hukum di kejaksaan berkasnya dikembalikan ke Polrestabes Medan, selanjutnya diberhentikan proses hukumnya atau di keluarkan SP3. "Menyikapi ini, kami Jemaat Geraka IRC meminta keadilan ke Propam Polda Sumut," ujar perwakilan Jemaaat Gereja IRC, Guntur Marbun.



Guntur Marbun menambahkan, tersangka TAM pernah ditahan selama tiga hari di Polrestabes Medan, dan kemudian dikenakan wajib lapor. "Kami Jemaat Gereja IRC merasa keberatan, karena penetapan tersangka TAM sudah tiga tahun. Berkasnya sudah dua kali dinyatakan P19. Namun diberhentikan proses hukumnya, saat akan melengkapi berkas menjadi P21. Para jemaat meminta Polda Sumut, agar menindaklanjuti laporan dan diproses kembali," tegasnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2199 seconds (0.1#10.140)