Penyidikan Dugaan Penistaan Agama Jalan Ditempat, Jemaat IRC Ngadu ke Polda Sumut
Kamis, 30 Desember 2021 - 11:25 WIB
loading...
Keberatan penyidikan kasus dugaan penistaan agama di Polrestabes Medan dihentikan, jemaat Indonesia Revival Church (IRC) minta keadilan ke Polda Sumut. Foto/iNews TV/Aminoer Rasyid
A
A
A
MEDAN - Jemaat Gereja Indonesia Revival Church (IRC) ramai-ramai mendatangi Polda Sumut, untuk melaporkan penyidik Polrestabes Medan. Jemaat gereja di Gang Rahmat, Lingkungan XI, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Sunggal, meminta keadilan terkait kasus dugaan penistaan agama.
Baca juga: Kena DBD, M Kace Kini Dirawat di RSUD Ciamis Dikawal Ketat Polisi
Mereka mempertanyakan sikap penyidik Polrestabes Medan, yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tersangka kasus dugaan penistaan agama. Jemaat Gereja IRC merasa ada kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan penistaan agama, yang diduga dilakukan oleh warga berinisial TAM.
Dengan membawa bukti laporan dan dokumen pemeriksaan dari penyidik Polrestabes Medan, sejumlah jamaat Gereja IRC mendatangi Propam Polda Sumut, untuk melaporkan penyidik Polrestabes Medan.
Baca juga: Kena DBD, M Kace Kini Dirawat di RSUD Ciamis Dikawal Ketat Polisi
Mereka mempertanyakan sikap penyidik Polrestabes Medan, yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tersangka kasus dugaan penistaan agama. Jemaat Gereja IRC merasa ada kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan penistaan agama, yang diduga dilakukan oleh warga berinisial TAM.
Dengan membawa bukti laporan dan dokumen pemeriksaan dari penyidik Polrestabes Medan, sejumlah jamaat Gereja IRC mendatangi Propam Polda Sumut, untuk melaporkan penyidik Polrestabes Medan.
Lihat Juga :