Haus Seks, Guru Ngaji di Kalteng Setubuhi Santriwatinya hingga Trauma
Kamis, 30 Desember 2021 - 06:25 WIB
loading...
Seorang guru ngaji di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, diancam 15 tahun penjara karena tega mencabuli santriwatinya sendiri. Foto/iNews TV/Sigit Dzakwan Pamungkas
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Seorang santriwati yang masih anak-anak mengalami trauma berat, usai disetubuhi oleh guru ngajinya disebuah pondok pesantren yang ada di wilayah Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Baca juga: Bejat! Usai Perkosa Belasan Santriwati hingga Melahirkan, Herry Wirawan Tipu Dokter dan Bidan
Bahkan, korban pemerkosaan tersebut hingga kini masih mendapatkan pendampingan dari instansi terkait. Polres Kotawaringin Barat, telah menetapkan guru ngaji berinisial KA sebagai tersangka.
Peristiwa memilukan yang dilakukan guru ngaji pembantu di pondok pesantren tersebut, terbongkar setelah orang tua korban melaporkan kejadian pemerkosaan yang menimpa anaknya ke polisi.
Baca juga: Dor!!! Bawa 2 Kg Sabu Warga Palembang Terkapar Ditembak BNN di Pintu Tol Mesuji
Setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban, polisi langsung mendatangi pondok pesantren dan membawa tersangka untuk dilakukan pemeriksaan. KA langsung ditetapkan sebagai tersangka, usai menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Bejat! Usai Perkosa Belasan Santriwati hingga Melahirkan, Herry Wirawan Tipu Dokter dan Bidan
Bahkan, korban pemerkosaan tersebut hingga kini masih mendapatkan pendampingan dari instansi terkait. Polres Kotawaringin Barat, telah menetapkan guru ngaji berinisial KA sebagai tersangka.
Peristiwa memilukan yang dilakukan guru ngaji pembantu di pondok pesantren tersebut, terbongkar setelah orang tua korban melaporkan kejadian pemerkosaan yang menimpa anaknya ke polisi.
Baca juga: Dor!!! Bawa 2 Kg Sabu Warga Palembang Terkapar Ditembak BNN di Pintu Tol Mesuji
Setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban, polisi langsung mendatangi pondok pesantren dan membawa tersangka untuk dilakukan pemeriksaan. KA langsung ditetapkan sebagai tersangka, usai menjalani pemeriksaan.
Lihat Juga :