Haus Seks, Guru Ngaji di Kalteng Setubuhi Santriwatinya hingga Trauma
loading...
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Seorang santriwati yang masih anak-anak mengalami trauma berat, usai disetubuhi oleh guru ngajinya disebuah pondok pesantren yang ada di wilayah Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Bahkan, korban pemerkosaan tersebut hingga kini masih mendapatkan pendampingan dari instansi terkait. Polres Kotawaringin Barat, telah menetapkan guru ngaji berinisial KA sebagai tersangka.
Peristiwa memilukan yang dilakukan guru ngaji pembantu di pondok pesantren tersebut, terbongkar setelah orang tua korban melaporkan kejadian pemerkosaan yang menimpa anaknya ke polisi.
Setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban, polisi langsung mendatangi pondok pesantren dan membawa tersangka untuk dilakukan pemeriksaan. KA langsung ditetapkan sebagai tersangka, usai menjalani pemeriksaan.
Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Devy Firmansyah mengatakan, tersangka sebelum melakukan pencabulan mengacam korban akan dibunuh apabila tidak mau mengikuti kemauan pelaku.
"Tersangka dengan leluasa memperkosa korbannya, dengan melakukan ancaman pembunuhan. Kini korbannya mengalami trauma berat dan sering histeris, hingga harus menjalani perawatan khusus bersama pskiater," tegas Devy.
Tersangka dijerat Pasal 81 UU No. 17/2016 tentang penetapan peraturan pengganti undang-undang No. 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga
Bahkan, korban pemerkosaan tersebut hingga kini masih mendapatkan pendampingan dari instansi terkait. Polres Kotawaringin Barat, telah menetapkan guru ngaji berinisial KA sebagai tersangka.
Peristiwa memilukan yang dilakukan guru ngaji pembantu di pondok pesantren tersebut, terbongkar setelah orang tua korban melaporkan kejadian pemerkosaan yang menimpa anaknya ke polisi.
Setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban, polisi langsung mendatangi pondok pesantren dan membawa tersangka untuk dilakukan pemeriksaan. KA langsung ditetapkan sebagai tersangka, usai menjalani pemeriksaan.
Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Devy Firmansyah mengatakan, tersangka sebelum melakukan pencabulan mengacam korban akan dibunuh apabila tidak mau mengikuti kemauan pelaku.
"Tersangka dengan leluasa memperkosa korbannya, dengan melakukan ancaman pembunuhan. Kini korbannya mengalami trauma berat dan sering histeris, hingga harus menjalani perawatan khusus bersama pskiater," tegas Devy.
Tersangka dijerat Pasal 81 UU No. 17/2016 tentang penetapan peraturan pengganti undang-undang No. 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(eyt)