Imbas Corona, Sudah 76.022 Pekerja di Bali Terkena PHK
loading...
A
A
A
DENPASAR - Denpasar. Pandemi COVID-19 membawa dampak luar biasa bagi pariwisata Bali. Tercatat sudah 76.022 orang pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan di rumahkan.
"Pekerja yang dirumahkan 73.397 orang. Sedangkan yang di PHK 2.635 orang," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Bali Ida Bagus Ngurah Arda, Selasa (9/6/2020).
Dia menjelaskan, sebagian besar pekerja yang kena PHK dan di rumahkan adalah mereka yang bekerja di hotel, restoran, vila dan biro perjalanan. Ini karena sejak wabah COVID-19 tidak ada wisatawan yang datang.
Pada Mei, jumlah pekerja yang terkena PHK dan dirumahkan tidak sebanyak bulan-bulan sebelumnya. "Mudah-mudahan tidak ada penambahan lagi," harap Arda. (Baca: Gaji Tak Dibayar, Ratusan Pekerja Asal Riau Telantar di Kaltim).
Pemberlakukan kehidupan new normal juga belum memberi angin segar karena masih sebatas diterapkan di lingkungan pemerintahan. Sedangkan sektor pariwisata di Bali hingga saat ini belum dibuka.
Menurut Arda, pemerintah hanya bisa memberikan kompensasi melalui program Kartu Pra-Kerja. Itu pun belum semua pekerja mendapatkannya. "Sekarang masih gelombang ketiga dan gelombang keempat belum dibuka," pungkasnya.
"Pekerja yang dirumahkan 73.397 orang. Sedangkan yang di PHK 2.635 orang," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Bali Ida Bagus Ngurah Arda, Selasa (9/6/2020).
Dia menjelaskan, sebagian besar pekerja yang kena PHK dan di rumahkan adalah mereka yang bekerja di hotel, restoran, vila dan biro perjalanan. Ini karena sejak wabah COVID-19 tidak ada wisatawan yang datang.
Pada Mei, jumlah pekerja yang terkena PHK dan dirumahkan tidak sebanyak bulan-bulan sebelumnya. "Mudah-mudahan tidak ada penambahan lagi," harap Arda. (Baca: Gaji Tak Dibayar, Ratusan Pekerja Asal Riau Telantar di Kaltim).
Pemberlakukan kehidupan new normal juga belum memberi angin segar karena masih sebatas diterapkan di lingkungan pemerintahan. Sedangkan sektor pariwisata di Bali hingga saat ini belum dibuka.
Menurut Arda, pemerintah hanya bisa memberikan kompensasi melalui program Kartu Pra-Kerja. Itu pun belum semua pekerja mendapatkannya. "Sekarang masih gelombang ketiga dan gelombang keempat belum dibuka," pungkasnya.
(nag)