306 Pejabat Struktural Sulsel jadi Fungsional, Kemendagri Beri Apresiasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan apresiasi kepada Pemprov Sulsel, yang melantik 306 Pejabat Struktural menjadi pejabat fungsional pada Senin, (27/12/2021).
Pelantikan yang digelar di Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, dipimpin langsung Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Andi Sudirman Sulaiman. Pelantikan dilakukan setelah melalui proses tahapan persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan nomor 800/8134/otda tanggal 9 Desember 2021, dengan memperhatikan pertimbangan teknis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/712/M.SM.02.00/2021 tanggal 7 Desember 2021.
Pelantikan pejabat fungsional ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden, yang menginginkan paling lambat 31 Desember 2021, pelaksanaan pemerintahan yang sebelumnya terdiri dari 5 level menjadi 2 level saja.
Berdasarkan evaluasi Kemendagri , Pemerintah Daerah (Pemda) Sulawesi Selatan termasuk Provinsi yang cepat merespons perintah Presiden tersebut. Hal ini terbukti, dengan dilantiknya 306 pejabat administrasi menjadi pejabat fungsional, sehingga struktur organisasinya lebih sederhana.
Atas capaian tersebut, Kemendagri memberi apresiasi yang tinggi kepada Plt Gubernur Sulsel beserta seluruh jajarannya, atas komitmen dan kerja keras dalam melaksanakan penyetaraan jabatan struktural ke fungsional.
“Kami (Kemendagri) memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Pemda Provinsi Sulawesi Selatan atas komitmen dan kerja kerasnya dalam menjalankan perintah Presiden,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/12/2021).
Dengan dilantiknya pejabat fungsional hasil penyetaraan jabatan, diharapkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Sulawesi Selatan dapat memiliki kemampuan untuk merespons dan beradaptasi dengan cepat terhadap keadaan yang terus berubah. Dengan begitu, proses pelayanan dan pengambilan keputusan semakin cepat, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien.
“Kepada gubernur dan bupati/wali kota yang belum melantik, untuk segera melakukan pelantikan terhadap pejabat administrasi yang telah mendapat persetujuan penyetaraan jabatan dari Mendagri paling lambat 31 Desember 2021,” pungkas Akmal.
Pelantikan yang digelar di Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, dipimpin langsung Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Andi Sudirman Sulaiman. Pelantikan dilakukan setelah melalui proses tahapan persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan nomor 800/8134/otda tanggal 9 Desember 2021, dengan memperhatikan pertimbangan teknis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/712/M.SM.02.00/2021 tanggal 7 Desember 2021.
Pelantikan pejabat fungsional ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden, yang menginginkan paling lambat 31 Desember 2021, pelaksanaan pemerintahan yang sebelumnya terdiri dari 5 level menjadi 2 level saja.
Berdasarkan evaluasi Kemendagri , Pemerintah Daerah (Pemda) Sulawesi Selatan termasuk Provinsi yang cepat merespons perintah Presiden tersebut. Hal ini terbukti, dengan dilantiknya 306 pejabat administrasi menjadi pejabat fungsional, sehingga struktur organisasinya lebih sederhana.
Atas capaian tersebut, Kemendagri memberi apresiasi yang tinggi kepada Plt Gubernur Sulsel beserta seluruh jajarannya, atas komitmen dan kerja keras dalam melaksanakan penyetaraan jabatan struktural ke fungsional.
“Kami (Kemendagri) memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Pemda Provinsi Sulawesi Selatan atas komitmen dan kerja kerasnya dalam menjalankan perintah Presiden,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/12/2021).
Dengan dilantiknya pejabat fungsional hasil penyetaraan jabatan, diharapkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Sulawesi Selatan dapat memiliki kemampuan untuk merespons dan beradaptasi dengan cepat terhadap keadaan yang terus berubah. Dengan begitu, proses pelayanan dan pengambilan keputusan semakin cepat, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien.
“Kepada gubernur dan bupati/wali kota yang belum melantik, untuk segera melakukan pelantikan terhadap pejabat administrasi yang telah mendapat persetujuan penyetaraan jabatan dari Mendagri paling lambat 31 Desember 2021,” pungkas Akmal.
(agn)