Tujuh Warga Binaan LPKA Maros Dapat Remisi Natal
Rabu, 22 Desember 2021 - 16:26 WIB
loading...
A
A
A
Staf Registrasi LPKA Maros , Fachril menambahkan, warga binaan yang mendapatkan remisi terjerat dalam kasus yang berbeda-beda. Beberapa di antara mereka terjerat kasus kesusilaan, narkoba, kasus perlindungan anak dan laka lantas. Adapun masa tahanannya, mulai dari 1 hingga 10 tahun.
Baca juga:Andikpas LPKA Maros Diajar Berkebun dan Cintai Literasi
"Dari 7 orang yang mendapatkan remisi tersebut, empat orang merupakan terpidana dalam kasus perlindungan anak. Sementara yang lainnya terlibat kasus narkoba, kesusilaan dan laka lantas," bebernya.
Sekadar diketahui, saat ini jumlah warga binaan di LPKA Maros berjumlah 318 orang.
Baca juga:Andikpas LPKA Maros Diajar Berkebun dan Cintai Literasi
"Dari 7 orang yang mendapatkan remisi tersebut, empat orang merupakan terpidana dalam kasus perlindungan anak. Sementara yang lainnya terlibat kasus narkoba, kesusilaan dan laka lantas," bebernya.
Sekadar diketahui, saat ini jumlah warga binaan di LPKA Maros berjumlah 318 orang.
(luq)
Lihat Juga :