Tujuh Warga Binaan LPKA Maros Dapat Remisi Natal
Rabu, 22 Desember 2021 - 16:26 WIB
loading...
Suasana peribadatan warga binaan LPKA Maros beberapa waktu lalu. 7 warga binaan LPKA Maros mendapat remisi Natal dan tahun baru. Foto: SINDOnews/Najmi Limonu
A
A
A
MAROS - Tujuh warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kabupaten Maros mendapat remisi Natal dan Tahun baru 2022.
Kepala LPKA Kabupaten Maros, Tubagus Chaidir mengatakan, remisi ini hanya diberikan kepada narapidana beragama Nasrani, serta harus memenuhi syarat administratif, seperti berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal 6 bulan.
Baca juga:302 Napi di Sulsel Diusul Dapat Remisi Natal, Satu Napi Korupsi
Dari sembilan orang warga binaan LPKA Maros yang beragama Nasrani, tersebut hanya tujuh yang mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Pemberian remisi ini khusus hari raya Natal tahun baru bagi anak binaan. Kita di LPKA Maros ini mendapatkan jatah 7 dari 9 warga binaan yang beragama Kristen. Dua orang lainnya dianggap belum memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi," jelasnya.
Baca juga:Kapolda Sulsel Sebut Koordinasi dan Kolaborasi Kunci Kondusifitas saat Nataru
Besaran remisi yang diterima WBP. bervariasi. Empat orang mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan sebanyak 15 hari. Tiga orang lainnya mendapatkan remisi masing-masing satu bulan.
Staf Registrasi LPKA Maros , Fachril menambahkan, warga binaan yang mendapatkan remisi terjerat dalam kasus yang berbeda-beda. Beberapa di antara mereka terjerat kasus kesusilaan, narkoba, kasus perlindungan anak dan laka lantas. Adapun masa tahanannya, mulai dari 1 hingga 10 tahun.
Baca juga:Andikpas LPKA Maros Diajar Berkebun dan Cintai Literasi
"Dari 7 orang yang mendapatkan remisi tersebut, empat orang merupakan terpidana dalam kasus perlindungan anak. Sementara yang lainnya terlibat kasus narkoba, kesusilaan dan laka lantas," bebernya.
Sekadar diketahui, saat ini jumlah warga binaan di LPKA Maros berjumlah 318 orang.
Kepala LPKA Kabupaten Maros, Tubagus Chaidir mengatakan, remisi ini hanya diberikan kepada narapidana beragama Nasrani, serta harus memenuhi syarat administratif, seperti berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal 6 bulan.
Baca juga:302 Napi di Sulsel Diusul Dapat Remisi Natal, Satu Napi Korupsi
Dari sembilan orang warga binaan LPKA Maros yang beragama Nasrani, tersebut hanya tujuh yang mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Pemberian remisi ini khusus hari raya Natal tahun baru bagi anak binaan. Kita di LPKA Maros ini mendapatkan jatah 7 dari 9 warga binaan yang beragama Kristen. Dua orang lainnya dianggap belum memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi," jelasnya.
Baca juga:Kapolda Sulsel Sebut Koordinasi dan Kolaborasi Kunci Kondusifitas saat Nataru
Besaran remisi yang diterima WBP. bervariasi. Empat orang mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan sebanyak 15 hari. Tiga orang lainnya mendapatkan remisi masing-masing satu bulan.
Staf Registrasi LPKA Maros , Fachril menambahkan, warga binaan yang mendapatkan remisi terjerat dalam kasus yang berbeda-beda. Beberapa di antara mereka terjerat kasus kesusilaan, narkoba, kasus perlindungan anak dan laka lantas. Adapun masa tahanannya, mulai dari 1 hingga 10 tahun.
Baca juga:Andikpas LPKA Maros Diajar Berkebun dan Cintai Literasi
"Dari 7 orang yang mendapatkan remisi tersebut, empat orang merupakan terpidana dalam kasus perlindungan anak. Sementara yang lainnya terlibat kasus narkoba, kesusilaan dan laka lantas," bebernya.
Sekadar diketahui, saat ini jumlah warga binaan di LPKA Maros berjumlah 318 orang.
(luq)
Lihat Juga :