Tujuh Warga Binaan LPKA Maros Dapat Remisi Natal
loading...
A
A
A
MAROS - Tujuh warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kabupaten Maros mendapat remisi Natal dan Tahun baru 2022.
Kepala LPKA Kabupaten Maros, Tubagus Chaidir mengatakan, remisi ini hanya diberikan kepada narapidana beragama Nasrani, serta harus memenuhi syarat administratif, seperti berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal 6 bulan.
Baca Juga: LPKA Maros
"Pemberian remisi ini khusus hari raya Natal tahun baru bagi anak binaan. Kita di LPKA Maros ini mendapatkan jatah 7 dari 9 warga binaan yang beragama Kristen. Dua orang lainnya dianggap belum memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi," jelasnya.
Baca Juga: LPKA Maros
Baca Juga: LPKA Maros
Kepala LPKA Kabupaten Maros, Tubagus Chaidir mengatakan, remisi ini hanya diberikan kepada narapidana beragama Nasrani, serta harus memenuhi syarat administratif, seperti berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal 6 bulan.
Baca Juga: LPKA Maros
"Pemberian remisi ini khusus hari raya Natal tahun baru bagi anak binaan. Kita di LPKA Maros ini mendapatkan jatah 7 dari 9 warga binaan yang beragama Kristen. Dua orang lainnya dianggap belum memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi," jelasnya.
Baca Juga: LPKA Maros
Baca Juga: LPKA Maros
(luq)