Komnas PA: Predator Santriwati Herry Wirawan Layak Dihukum Mati

Rabu, 22 Desember 2021 - 11:21 WIB
loading...
Komnas PA: Predator...
Herry Wirawan, pemerkosa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan. Foto/Dok
A A A
BANDUNG - Komisi Perlindungan Anak (Komnas PA) menilai, Herry Wirawan layak dihukum mati atau dikebiri akibat perbuatannya yang memperkosa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan. Desakan hukuman mati atau kebiri bagi Herry kembali mengemuka dalam sidang lanjutan kasus asusila yang dilakukan Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/12/2021) kemarin.

Bahkan, hukuman berat tersebut juga menjadi tuntutan belasan santriwati korban kebiadaban oknum guru sekaligus pimpinan Madani Boarding School itu. Baca juga: Belasan Santriwati Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Tuntut Hukuman Mati

Hukuman mati atau kebiri dinilai layak diberikan kepada Herry agar peristiwa memilukan tersebut tidak terulang kembali. "Harapan kami, supaya ke depan, ini (hukuman mati atau kebiri) menjadi efek jera," ujar Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak, Bima Sena.

Bima Sena menjelaskan, Herry yang kini sudah berstatus terdakwa memenuhi syarat untuk dijatuhi hukuman mati atau kebiri. Syarat yang dimaksud Bima Sena merujuk pada Pasal 81 ayat 5 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam aturan itu disebutkan, pelaku pemerkosaan terhadap anak yang menimbulkan korban lebih dari satu dapat terancam pidana mati hingga seumur hidup. Meski begitu, Bima Sena mengakui bahwa hukuman mati atau kebiri belum bisa diterapkan oleh jaksa karena jaksa masih memerlukan fakta persidangan untuk memperkuat dasar dari tuntutan hukuman tersebut.

"Syarat untuk menerapkan Pasal 81 ayat 5 itu sudah ada sebetulnya, tapi kita lihat fakta persidangannya. Sekarang kan maunya langsung hukuman mati atau kebiri," katanya. Baca juga: Khubaib Bin Adi: Muslim yang Memulai Sunnah Sholat Dua Rakaat sebelum Dieksekusi Mati

Sementara itu, seksolog dr Boyke Dian Nugraha menjelaskan, kebiri kimia adalah penurunan hormon testosteron bagi laki-laki. Ada dua macam kebiri, yakni kebiri kimiawi dan operasi. Menurutnya, kebiri yang diterapkan oleh pemerintah, yakni kebiri kimiawi lewat penyuntikan zat anti-androgen.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
Workshop Pengasuh Bahas...
Workshop Pengasuh Bahas Strategi Pesantren Tetap Berkembang di Era Disrupsi
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
Keuskupan Agung Katolik...
Keuskupan Agung Katolik AS akan Bayar Rp7 Triliun pada Para Korban Pelecehan Seksual Anak
Korupsi MBG Kejahatan...
Korupsi MBG Kejahatan Luar Biasa, Pemerintah Diminta Berikan Hukuman Berat
Nadhif Basalamah Geram...
Nadhif Basalamah Geram Jadi Korban Pelecehan, Ingin Berhenti dari Dunia Hiburan?
Rekomendasi
Islam Melarang Pembalseman,...
Islam Melarang Pembalseman, Bagaimana Iran Mangawetkan Jenazah Khamenei sejak Februari?
Perkuat Kontribusi ke...
Perkuat Kontribusi ke Pembangunan Sultra, Setoran Pajak CNI Paling Besar
Serangan Rudal Gila-gilaan...
Serangan Rudal Gila-gilaan Rusia Gempur Ibu Kota Ukraina, 27 Orang Tewas
Berita Terkini
Oknum Polisi yang Siksa...
Oknum Polisi yang Siksa Perempuan Ditahan di Polda Jateng
Oknum Polisi di Jateng...
Oknum Polisi di Jateng Siksa Perempuan, Korban Disiram Air Keras hingga Dicekoki Narkoba
Jawa Barat Tetapkan...
Jawa Barat Tetapkan Siaga Darurat Kekeringan
154 Warga Terjangkit...
154 Warga Terjangkit ISPA Imbas Kebakaran TPA Jatiwaringin, Mayoritas Balita-Ibu Hamil
UMKM Binaan Astra Tembus...
UMKM Binaan Astra Tembus ke Luar Negeri, Omzet Petani Naik Jadi Rp11,9 Miliar
Anggota DPRD Jakarta...
Anggota DPRD Jakarta Sebut Flyover Latumenten Bisa Kurangi Macet 40%
Infografis
Salwan Momika Si Pembakar...
Salwan Momika Si Pembakar Al-Quran Ditembak Mati saat Live TikTok
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved