Komnas PA: Predator Santriwati Herry Wirawan Layak Dihukum Mati

Rabu, 22 Desember 2021 - 11:21 WIB
loading...
Komnas PA: Predator...
Herry Wirawan, pemerkosa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan. Foto/Dok
A A A
BANDUNG - Komisi Perlindungan Anak (Komnas PA) menilai, Herry Wirawan layak dihukum mati atau dikebiri akibat perbuatannya yang memperkosa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan. Desakan hukuman mati atau kebiri bagi Herry kembali mengemuka dalam sidang lanjutan kasus asusila yang dilakukan Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/12/2021) kemarin.

Bahkan, hukuman berat tersebut juga menjadi tuntutan belasan santriwati korban kebiadaban oknum guru sekaligus pimpinan Madani Boarding School itu. Baca juga: Belasan Santriwati Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Tuntut Hukuman Mati

Hukuman mati atau kebiri dinilai layak diberikan kepada Herry agar peristiwa memilukan tersebut tidak terulang kembali. "Harapan kami, supaya ke depan, ini (hukuman mati atau kebiri) menjadi efek jera," ujar Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak, Bima Sena.

Bima Sena menjelaskan, Herry yang kini sudah berstatus terdakwa memenuhi syarat untuk dijatuhi hukuman mati atau kebiri. Syarat yang dimaksud Bima Sena merujuk pada Pasal 81 ayat 5 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam aturan itu disebutkan, pelaku pemerkosaan terhadap anak yang menimbulkan korban lebih dari satu dapat terancam pidana mati hingga seumur hidup. Meski begitu, Bima Sena mengakui bahwa hukuman mati atau kebiri belum bisa diterapkan oleh jaksa karena jaksa masih memerlukan fakta persidangan untuk memperkuat dasar dari tuntutan hukuman tersebut.

"Syarat untuk menerapkan Pasal 81 ayat 5 itu sudah ada sebetulnya, tapi kita lihat fakta persidangannya. Sekarang kan maunya langsung hukuman mati atau kebiri," katanya. Baca juga: Khubaib Bin Adi: Muslim yang Memulai Sunnah Sholat Dua Rakaat sebelum Dieksekusi Mati

Sementara itu, seksolog dr Boyke Dian Nugraha menjelaskan, kebiri kimia adalah penurunan hormon testosteron bagi laki-laki. Ada dua macam kebiri, yakni kebiri kimiawi dan operasi. Menurutnya, kebiri yang diterapkan oleh pemerintah, yakni kebiri kimiawi lewat penyuntikan zat anti-androgen.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
Workshop Pengasuh Bahas...
Workshop Pengasuh Bahas Strategi Pesantren Tetap Berkembang di Era Disrupsi
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
Al-Hamidiyah Innovation...
Al-Hamidiyah Innovation Showcase 2026: Ajang Inovasi dan Kreativitas Generasi Masa Depan
Ponpes Darul Amanah...
Ponpes Darul Amanah Kendal Raih Penghargaan Digitalisasi Pesantren Terbaik di Indonesia
IPB University dan Pesantren...
IPB University dan Pesantren Darunnajah 14 Gelar Pelatihan Produk Unggulan Pesantren
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Darunnajah Gelar 4th...
Darunnajah Gelar 4th ICOP Bersama Menteri ATR/BPN, Siap Optimalisasi Wakaf Nasional
Rekomendasi
Ruben Onsu Tegur Keras...
Ruben Onsu Tegur Keras Giorgio: Jangan Buat Kesan Seolah Ayahnya Sudah Tidak Ada
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
Berita Terkini
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
Polres Jakpus Ungkap...
Polres Jakpus Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda
Enggan Bebani Daerah...
Enggan Bebani Daerah Penyangga soal Subsidi Transjabodetabek, Pramono: Minimal Renovasi Halte
Bogor Kian Gemilang!...
Bogor Kian Gemilang! Pemkab Bogor Sukses Pertahankan Opini WTP dari BPK RI
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Infografis
3 Alasan Ukraina Kini...
3 Alasan Ukraina Kini Layak Disebut Sebagai Penjara Terbuka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved