Bersembunyi di Jepara, Pelaku Pemerkosaan Gadis di Bawah Umur di Lampung Utara Diringkus Polisi

Minggu, 31 Maret 2024 - 20:36 WIB
loading...
Bersembunyi di Jepara, Pelaku Pemerkosaan Gadis di Bawah Umur di Lampung Utara Diringkus Polisi
MD (22) satu dari empat buronan pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Bukit Kemuning, ditangkap Polres Lampung Utara di Jepara. Foto/Ist
A A A
LAMPUNG UTARA - MD (22) satu dari empat buronan pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Bukit Kemuning, ditangkap Polres Lampung Utara di Jawa Tengah (Jateng). Warga Lingkungan III, Kecamatan Bukit Kemuning itu ditangkap saat bersembunyi di Desa Langon, Kabupaten Jepara, Jateng.

Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya berhasil menangkap satu dari empat pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku pemerkosaan terhadap remaja putri di bukit kemuning.

"Tersangka ditangkap sekira pukul 01.00 WIB saat bersembunyi di Desa Langon Kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah," kata AKBP Teddy, Minggu (31/3/2024).

Penangkapan itu, kata Kapolres, berawal dari serangkaian penyelidikan terkait keberadaan pelaku, didapatkan informasi bahwa pelaku melarikan diri ke Jawa Tengah dan bersembunyi di lokasi tersebut.



"Setelah melakukan pengintaian, akhirnya tersangka berhasil ditangkap dan diboyong ke Mapolres Lampung Utara," ucap AKBP Teddy.

Ia juga mengimbau kepada tiga pelaku lainnya yang DPOagar menyerahkan diri. Polres Lampung Utara berkomitmen akan terus memburu pelaku lainya hingga tertangkap.

Setelah berhasil menangkap satu dari empat pelaku, Polres Lampung Utara telah menangkap 7 dari 10 pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, itu artinya 3 pelaku masih dalam pengejaran polres Lampung Utara.

Sebelumnya,seorang gadis di Kabupaten Lampung Utara, Lampung, menjadi korban penyekapan dan pemerkosaan 10 orang pemuda. Korban disekap dan diperkosa di sebuah gubuk yang berada di kawasan perkebunan kopi selama 3 hari. Ia juga dicekoki minuman keras hingga tak sadarkan diri.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1549 seconds (0.1#10.140)