Belasan Santriwati Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Tuntut Hukuman Mati
Selasa, 21 Desember 2021 - 17:01 WIB
loading...
Yudi Kurnia, kuasa hukum belasan santriwati yang menjadi korban kebiadaban Herry Wirawan. Foto: SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A
A
A
BANDUNG - Belasan korban pemerkosaan Herry Wirawan , oknum guru dan pimpinan Madani Boarding School menuntut pelaku dihukum mati .
Hal itu diungkapkan Yudi Kurnia, kuasa hukum belasan santriwati yang menjadi korban kebiadaban Herry di sela sidang lanjutan kasus pencabulan yang dilakukan Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/12/2021).
"Korban menginginkan pelaku ini dijerat dengan hukuman mati," tegas Yudi.
Baca juga: Jaksa Pertimbangkan Hukuman Mati dan Kebiri Herry Wirawan si Predator Pemerkosa Santriwati
Menurut Yudi, Herry layak dihukum mati sesuai dengan undang-undang perlindungan anak perubahan kedua. Aturan tersebut, kata Yudi, mengatur hukuman mati, termasuk hukuman kebiri bagi para pelaku kejahatan terhadap anak-anak.
"Sementara jaksa menerapkan undang-undang perlindungan anak perubahan kesatu. Dalam perubahan kesatu gak ada hukuman mati atau kebiri," katanya.
"Hanya ancaman 15 tahun dan di dalam Pasal 81 ayat 3 ada pemberatan karena pelaku adalah guru, jadi ancaman hukumannya 20 tahun," sambung Yudi.
Hal itu diungkapkan Yudi Kurnia, kuasa hukum belasan santriwati yang menjadi korban kebiadaban Herry di sela sidang lanjutan kasus pencabulan yang dilakukan Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/12/2021).
"Korban menginginkan pelaku ini dijerat dengan hukuman mati," tegas Yudi.
Baca juga: Jaksa Pertimbangkan Hukuman Mati dan Kebiri Herry Wirawan si Predator Pemerkosa Santriwati
Menurut Yudi, Herry layak dihukum mati sesuai dengan undang-undang perlindungan anak perubahan kedua. Aturan tersebut, kata Yudi, mengatur hukuman mati, termasuk hukuman kebiri bagi para pelaku kejahatan terhadap anak-anak.
"Sementara jaksa menerapkan undang-undang perlindungan anak perubahan kesatu. Dalam perubahan kesatu gak ada hukuman mati atau kebiri," katanya.
"Hanya ancaman 15 tahun dan di dalam Pasal 81 ayat 3 ada pemberatan karena pelaku adalah guru, jadi ancaman hukumannya 20 tahun," sambung Yudi.
Lihat Juga :