Belasan Santriwati Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Tuntut Hukuman Mati

Selasa, 21 Desember 2021 - 17:01 WIB
loading...
Belasan Santriwati Korban...
Yudi Kurnia, kuasa hukum belasan santriwati yang menjadi korban kebiadaban Herry Wirawan. Foto: SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Belasan korban pemerkosaan Herry Wirawan , oknum guru dan pimpinan Madani Boarding School menuntut pelaku dihukum mati .

Hal itu diungkapkan Yudi Kurnia, kuasa hukum belasan santriwati yang menjadi korban kebiadaban Herry di sela sidang lanjutan kasus pencabulan yang dilakukan Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/12/2021).

"Korban menginginkan pelaku ini dijerat dengan hukuman mati," tegas Yudi.



Menurut Yudi, Herry layak dihukum mati sesuai dengan undang-undang perlindungan anak perubahan kedua. Aturan tersebut, kata Yudi, mengatur hukuman mati, termasuk hukuman kebiri bagi para pelaku kejahatan terhadap anak-anak.

"Sementara jaksa menerapkan undang-undang perlindungan anak perubahan kesatu. Dalam perubahan kesatu gak ada hukuman mati atau kebiri," katanya.

"Hanya ancaman 15 tahun dan di dalam Pasal 81 ayat 3 ada pemberatan karena pelaku adalah guru, jadi ancaman hukumannya 20 tahun," sambung Yudi.

Dia pun berharap, jaksa penuntut umum (JPU) mengubah tuntutannya dengan menerapkan undang-undang perlindungan anak perubahan kedua, agar tuntutan para korban dapat dikabulkan. "Mudah-mudahan dalam tuntutan diterapkan itu," katanya.

Lebih lanjut Yudi pun menyinggung dugaan keterlibatan istri Herry dalam menutupi kasus pemerkosaan hingga korban melahirkan anak. Bahkan, Yudi pun menuding adanya sindikat dalam kasus yang menyedot perhatian besar masyarakat ini.

"Saya curiga dengan istrinya terdakwa. Istrinya pelaku tahu mereka hamil ada dua anak, tapi kok tidak melapor. Ini harus diperkarakan. Mungkin ini ada sindikat, dia tahu tapi ada pembiaran," kata Yudi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2589 seconds (0.1#10.140)