Cabuli Bocah 13 Tahun, Kakek di Lubuklinggau Diringkus Polisi
Selasa, 26 Maret 2024 - 06:53 WIB
loading...
Jasmawi (62) seorang kakek di Lubuklinggau diringkus polisi karena tega mencabuli anak tetangganya berinisial DA (13). Foto/Ist
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Jasmawi (62) seorang kakek di Lubuklinggau diringkus polisi karena tega mencabuli anak tetangganya berinisial DA (13). Ia ditangkap setelah petugas mendapatkan laporan dari keluarga korban.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan menjelaskan tersangka merupakan warga Kelurahan Karang Ketuan, Kecamatan Lubuklingau Selatan II. Korban dipaksa untuk melayani nafsu tersangka saat sedang bermain di rumah tetangganya bernama Lusi.
Tidak lama kemudian tersangka lewat didepan rumah Lusi dan bilang “Hargo HP ku lebih mahal dari hargo diri putri dan putri lah idak perawan lagi". Lantas saksi Lusi merasa curiga dan menanyakan langsung kepada korban.
"Lalu saksi memanggil orang tua korban dan pak RT. Dan korban menggakui bahwa telah disetubuhi oleh tersangka bernama Jasmawi," katanya.
Baca Juga: Tahanan Tewas, Kapolsek Lubuklinggau Utara Dicopot
Dijelaskan oleh AKP Hendrawan, kejadian terakhir pada Rabu, 6 Maret 2024 sekitar pukul 12.00 WIB di rumah korban. Saat itu menurutnya, tersangka mendatangi rumah korban sendirian pada saat korban sedang berdua dengan adiknya yang masih berumur 6 bulan.
Kemudian tersangka masuk kedalam rumah korban dan menyuruh korban untuk segera menidurkan adiknya. Setelah adik korban tertidur, lalu tersangka melancarkan aksinya terhadap korban secara paksa.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan menjelaskan tersangka merupakan warga Kelurahan Karang Ketuan, Kecamatan Lubuklingau Selatan II. Korban dipaksa untuk melayani nafsu tersangka saat sedang bermain di rumah tetangganya bernama Lusi.
Tidak lama kemudian tersangka lewat didepan rumah Lusi dan bilang “Hargo HP ku lebih mahal dari hargo diri putri dan putri lah idak perawan lagi". Lantas saksi Lusi merasa curiga dan menanyakan langsung kepada korban.
"Lalu saksi memanggil orang tua korban dan pak RT. Dan korban menggakui bahwa telah disetubuhi oleh tersangka bernama Jasmawi," katanya.
Baca Juga: Tahanan Tewas, Kapolsek Lubuklinggau Utara Dicopot
Dijelaskan oleh AKP Hendrawan, kejadian terakhir pada Rabu, 6 Maret 2024 sekitar pukul 12.00 WIB di rumah korban. Saat itu menurutnya, tersangka mendatangi rumah korban sendirian pada saat korban sedang berdua dengan adiknya yang masih berumur 6 bulan.
Kemudian tersangka masuk kedalam rumah korban dan menyuruh korban untuk segera menidurkan adiknya. Setelah adik korban tertidur, lalu tersangka melancarkan aksinya terhadap korban secara paksa.
Lihat Juga :