302 Napi di Sulsel Diusul Dapat Remisi Natal, Satu Napi Korupsi

Selasa, 21 Desember 2021 - 16:56 WIB
loading...
302 Napi di Sulsel Diusul Dapat Remisi Natal, Satu Napi Korupsi
Sejumlah warga binaan di Lapas saat menerima vaksinasi Covid-19. Foto: Sindonews/dok
A A A
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan, mengusulkan 302 narapidana untuk mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi khusus hari raya natal 2021.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto mengatakan, usulan remisi diberikan dengan dua kategori RK I atau menjalani masa pidana dengan sisa waktu tertentu dan RK II yakni remisi bebas.



"Untuk RK I kami usulkan sebanyak 301 orang dengan rincian, 70 orang remisi 15 hari, 184 orang remisi 1 bulan, 33 orang remisi 1 bulan 15 hari dan 14 orang remisi 2 bulan. Sedangkan RK II kami usulkan satu orang, dengan waktu remisi 1 bulan," kata Harun, Selasa (21/12/2021).

Ratusan narapidana merupakan usulan dari sejumlah Rutan dan Lapas di Sulsel. "Setelah pengusulan ini, kami sisa menunggu keluarnya persetujuan melalui SK remisi dari Kementerian Hukum dan HAM RI yang akan diserahkan pada perayaan Natal 25 Desember nanti," tutur Harun.

Dia menjelaskan, Lapas Makassar mengusulkan 28 orang narapidana untuk dapat remisi, Lapas Bulukumba 3 orang, Lapas Palopo 70 orang, Lapas Parepare 12, Lapas Takalar 3 orang, Lapas Narkotika Sungguminasa 23 orang, Lapas Perempuan Sungguminasa 5 orang.

Kemudian, LPKA Maros 7 orang, Rutan Makassar 15 orang, Rutan Bantaeng 3 orang, Rutan Enrekang 14 orang, Rutan Jeneponto 5 orang, Rutan Makale 97 orang, Rutan Masamba 14 orang, Rutan Pangkajene 1 orang, Rutan Sengkang 1 orang, Rutan Sidenreng Rappang 1 orang.

"Ada beberapa lapas dan rutan yang tidak mengajukan usulan di antaranya, Lapas Watampone, Rutan Barru, Rutan Malino, Rutan Pinrang, Rutan Selayar, Rutan Sinjai, dan Rutan Watansoppeng," jelas Harun.

Harun menerangkan, ratusan napi tersebut telah memenuhi persyaratan sesuai UU No.12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 14 terkait hak narapidana, PP 99 tahun 2012 pasal 34 tentang pemberian remisi bagi narapidana khusus.



Kemudian Permenkumham No 18 tahun 2019 tentang tata cara pemberian remisi bagi narapidana, yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.



"Dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir terhitung sebelum tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan dengan baik," ujar Harun.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2893 seconds (0.1#10.140)