23 Narapidana Narkoba Jaringan Internasional Fredy Pratama Dipindah ke Lapas Nusakambangan
loading...
A
A
A
BANDAR LAMPUNG - Sebanyak 23 narapidana jaringan narkoba internasional Fredy Pratama dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap. Para narapidana ini sebelumnya ditahan di Lapas Narkotika Way Hui Bandar Lampung.
Pemindahan puluhan narapidana tersebut berlangsung pada Kamis (25/7/2024) malam pukul 19.30 WIB dan dijaga ketat dari Satuan Brimob Polda Lampung dengan persenjataan lengkap.
Dalam proses pemindahan, puluhan narapidana ini matanya ditutup menggunakan lakban. Tangan serta kaki mereka juga diborgol sebagai Standar Operasional Prosedur.
“Benar, tadi malam 23 narapidana narkoba telah dikembalikan ke Lapas Nusakambangan dari Lapas Way Hui Bandarlampung. Itu permohonan dari Polda Lampung," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung, Kusnali, Jumat (26/7/2024).
Kusnali menjelaskan, 23 narapidana yang dipindahkan ini telah mendapatkan vonis majelis hakim dalam persidangan.
"Jadi mereka yang diserahkan ke Nusakambangan ini yang sudah mendapatkan vonis sidang, sehingga Polda Lampung meminta lagi untuk dipindahkan kembali ke sana," jelasnya.
Menurut Kusnali, masih ada beberapa narapidana jaringan narkoba Fredy Pratama yang saat ini masih ditahan di Lapas Way Hui.
“Itu masih menjalani proses persidangan. Nanti kalau sudah selesai atau sudah divonis akan dikembalikan lagi ke Nusakambangan," pungkasnya.
Pemindahan puluhan narapidana tersebut berlangsung pada Kamis (25/7/2024) malam pukul 19.30 WIB dan dijaga ketat dari Satuan Brimob Polda Lampung dengan persenjataan lengkap.
Dalam proses pemindahan, puluhan narapidana ini matanya ditutup menggunakan lakban. Tangan serta kaki mereka juga diborgol sebagai Standar Operasional Prosedur.
“Benar, tadi malam 23 narapidana narkoba telah dikembalikan ke Lapas Nusakambangan dari Lapas Way Hui Bandarlampung. Itu permohonan dari Polda Lampung," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung, Kusnali, Jumat (26/7/2024).
Kusnali menjelaskan, 23 narapidana yang dipindahkan ini telah mendapatkan vonis majelis hakim dalam persidangan.
"Jadi mereka yang diserahkan ke Nusakambangan ini yang sudah mendapatkan vonis sidang, sehingga Polda Lampung meminta lagi untuk dipindahkan kembali ke sana," jelasnya.
Menurut Kusnali, masih ada beberapa narapidana jaringan narkoba Fredy Pratama yang saat ini masih ditahan di Lapas Way Hui.
“Itu masih menjalani proses persidangan. Nanti kalau sudah selesai atau sudah divonis akan dikembalikan lagi ke Nusakambangan," pungkasnya.
(wib)