82 warga Binaan LP Narkotika Pematangsiantar Dapat Remisi Natal

Senin, 13 Desember 2021 - 12:29 WIB
loading...
82 warga Binaan LP Narkotika...
Kepala LP Narkotika Kelas II A Pematangsiantar, EP Prayer Manik. SINDOnews/Ricky
A A A
SIMALUNGUN - Sebanyak 134 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) LP Narkotika Kelas II A Pematangsiantar diusulkan menerima remisi Natal .

Kepala LP Narkotika Kelas II A Pematangsiantar, EP Prayer Manik kepada Sindonews, Senin (13/12/2021) mengatakan, dari 134 WBP, 82 orang memenuhi syarat menerima remisi Natal atau pengurangan masa hukuman paling sedikit 15 hari dan paling banyak 2 bulan.

"Dari 82 WBP yang memenuhi syarat untuk menerima remisi Natal tahun 2021, tidak satupun yang bebas langsung atau RK II", ujat Prayer. Baca: Suka Sama Suka, Gadis Belia di Bali Rela Ditiduri 4 Temannya.

Dia menambahkan pengurangan hukuman bagi WBP diberikan atas penilain berkelakuan baik selama menjalani hukuman minimal sudah dijalani 6 bulan, sehingga layak diusulkan menerima pengurangan hukuman atau remisi hari besar keagamaan Natal.

Mantan kepala LP Lubuk Pakam itu menyampaikan LP Narkotika kelas II A Pematangsiantar di Raya, juga memberikan pembinaan kepada WBP dengan pelatihan pengolahan lahan pertanian dan berbagai kerajinan tangan, sehingga usai menjalani hukuman memiliki modal untuk menjadi wira usaha. Baca Juga: Diguyur Hujan 2 Hari, 5 Kecamatan di Karawang Terendam Banjir.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4184 seconds (0.1#10.140)