Ini Cara Napi Anak Pembunuh Polisi Lampung Kabur Gunakan Sarung dari LPKA
loading...
A
A
A
PASWARAN - Narapidana anak pembunuh anggota Polres Lampung Tengah Briptu Singgih Abdi Hidayat melarikan diri saat menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandarlampung.AEA (17) melarikan diri gunakan sarung.
“Kami diminta pihak Lapas untuk membantu menyelidiki peristiwa ini. Hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Pesawaran bahwa napi anak ini menggunakan sarung,” kata Kapolres Pesawaran AKBP Maya Hitijahubessy, Selasa (21/5/2024).
Menurut dia, sarung tersebut diikat di besi tembok yang berada di dekat poliklinik, kemudian dia memanjat tembok tersebut untuk melarikan diri. Pihaknya telah menemukan barang bukti yang digunakan oleh AEA untuk melarikan diri dari LPKA Klas II Bandarlampung.
”Ada barang bukti sarung yang telah diamankan,” ungkapnya.
Sebelumnya,AEA (17) seorang Anak Berhadapan Hukum (ABH) dikabarkan melarikan diri saat tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA), Minggu (19/5/2024).
AEA merupakan remaja yang dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadap anggota Polres Lampung Tengah Briptu Singgih Abdi Hidayat.Remaja warga Kecamatan Kota Gajah Lampung Tengah itu divonis hukuman 9 tahun 6 bulan penjara.
Saat dikonfirmasi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Lampung Sorta Delima Lumban Tobing mengaku belum dapat memberikan informasi.
“Kami diminta pihak Lapas untuk membantu menyelidiki peristiwa ini. Hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Pesawaran bahwa napi anak ini menggunakan sarung,” kata Kapolres Pesawaran AKBP Maya Hitijahubessy, Selasa (21/5/2024).
Menurut dia, sarung tersebut diikat di besi tembok yang berada di dekat poliklinik, kemudian dia memanjat tembok tersebut untuk melarikan diri. Pihaknya telah menemukan barang bukti yang digunakan oleh AEA untuk melarikan diri dari LPKA Klas II Bandarlampung.
”Ada barang bukti sarung yang telah diamankan,” ungkapnya.
Sebelumnya,AEA (17) seorang Anak Berhadapan Hukum (ABH) dikabarkan melarikan diri saat tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA), Minggu (19/5/2024).
AEA merupakan remaja yang dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadap anggota Polres Lampung Tengah Briptu Singgih Abdi Hidayat.Remaja warga Kecamatan Kota Gajah Lampung Tengah itu divonis hukuman 9 tahun 6 bulan penjara.
Saat dikonfirmasi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Lampung Sorta Delima Lumban Tobing mengaku belum dapat memberikan informasi.
(ams)