Jual Selebgram TE Rp25 Juta Sekali Kencan di Ranjang, Mucikari Dijerat Pasal Berlapis

Selasa, 21 Desember 2021 - 06:54 WIB
loading...
Jual Selebgram TE Rp25 Juta Sekali Kencan di Ranjang, Mucikari Dijerat Pasal Berlapis
Selebgram cantik berinisial TE digerebek polisi saat berhubungan badan dengan pria hidung belang di sebuah kamar hotel di Kota Semarang, Jawa Tengah. Foto SINDOnews
A A A
SEMARANG - Selebgram TE terus diperiksa intensif di Polda Jateng, termasuk pria yang diduga menjadi mucikarinya. Mucikari yang juga fotografernya selebgram TE dijerat pasal berlapis. Dia menjual perempuan cantik itu dengan tarif fantastis yakni Rp25 juta untuk sekali kencan adegan ranjang.

Pelaku adalah JB (43) warga Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, Jawa Barat. Pria yang berprofesi sebagai fotografer itu ditangkap polisi di sekitar hotel Kota Semarang, yang menjadi tempat TE dan seorang warga asing FBD melayani pelanggan masing-masing.

Baca juga: Di Kamar Selebgram TE Layani Tamu, Ditemukan Kondom Berserakan

“Kepada pelaku kita kenakan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 yaitu tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang dengan ancaman pidana 3 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp120 juta atau Rp600 juta,” kata Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada awak media, Senin (20/12/2021).

“Kemudian pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 4 bulan dan denda paling banyak Rp15.000 serta Pasal 506 yaitu tentang Muncikari ini hukuman selama-lamanya tiga bulan,” tambahnya.

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula ketika polisi menerima informasi terjadi prostitusi yang melibatkan selebgram dan warga negara asing. Setelah diketahui hotelnya, polisi bergerak melakukan penggerebekan ke kamar TE dan FBD yang tengah berhubungan badan dengan pelanggan masing-masing.

Baca juga: Bertarif Rp25 Juta, Pelanggan Selebgram TE dari Kalangan Atas

“Ada pun proses penangkapan yaitu anggota mendapat informasi di bandara adanya kegiatan prostitusi yang melibatkan warga negara asing dan selebgram. Sehingga melaksanakan penyelidikan dan kita telusuri didapatkan di salah satu kamar hotel,” ungkapnya.

“Setelah itu, dilaksanakan pencarian didapatkan seorang mucikari atas nama JB yang berada di sekitar hotel. Kemudian kita melaksanakan penangkapan dan hasil interogasi saat itu juga bahwa muncikari menerima tanda pemesanan dua PSK tersebut sebesar Rp20 juta yaitu pada sekitar tanggal 10 Desember 2021 dengan bukti transfer dan sudah kita dapatkan sebagai alat bukti,” terangnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2291 seconds (0.1#10.140)