Jual Selebgram TE Rp25 Juta Sekali Kencan di Ranjang, Mucikari Dijerat Pasal Berlapis
Selasa, 21 Desember 2021 - 06:54 WIB
loading...
Selebgram cantik berinisial TE digerebek polisi saat berhubungan badan dengan pria hidung belang di sebuah kamar hotel di Kota Semarang, Jawa Tengah. Foto SINDOnews
A
A
A
SEMARANG - Selebgram TE terus diperiksa intensif di Polda Jateng, termasuk pria yang diduga menjadi mucikarinya. Mucikari yang juga fotografernya selebgram TE dijerat pasal berlapis. Dia menjual perempuan cantik itu dengan tarif fantastis yakni Rp25 juta untuk sekali kencan adegan ranjang.
Pelaku adalah JB (43) warga Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, Jawa Barat. Pria yang berprofesi sebagai fotografer itu ditangkap polisi di sekitar hotel Kota Semarang, yang menjadi tempat TE dan seorang warga asing FBD melayani pelanggan masing-masing.
Baca juga: Di Kamar Selebgram TE Layani Tamu, Ditemukan Kondom Berserakan
“Kepada pelaku kita kenakan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 yaitu tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang dengan ancaman pidana 3 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp120 juta atau Rp600 juta,” kata Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada awak media, Senin (20/12/2021).
“Kemudian pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 4 bulan dan denda paling banyak Rp15.000 serta Pasal 506 yaitu tentang Muncikari ini hukuman selama-lamanya tiga bulan,” tambahnya.
Pelaku adalah JB (43) warga Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, Jawa Barat. Pria yang berprofesi sebagai fotografer itu ditangkap polisi di sekitar hotel Kota Semarang, yang menjadi tempat TE dan seorang warga asing FBD melayani pelanggan masing-masing.
Baca juga: Di Kamar Selebgram TE Layani Tamu, Ditemukan Kondom Berserakan
“Kepada pelaku kita kenakan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 yaitu tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang dengan ancaman pidana 3 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp120 juta atau Rp600 juta,” kata Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada awak media, Senin (20/12/2021).
“Kemudian pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 4 bulan dan denda paling banyak Rp15.000 serta Pasal 506 yaitu tentang Muncikari ini hukuman selama-lamanya tiga bulan,” tambahnya.
Lihat Juga :