Usai Didemo Warga, Ganti Rugi Lahan Jalan Alternatif PON XX Papua Akhirnya Dibayar
loading...
A
A
A
JAYAPURA - Tuntutan pembayaran ganti rugi lahan hak ulayat jalan alternatif PON XX Papua seluas 4 hektare lebih di Kampung Nedali-Yabaso Kampung Ifar Besar Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura akhirnya dipenuhi.
Kesepakatan pembayaran dilakukan setelah ratusan masyarakat adat Kampong Ifar Besar melakukan aksi demo di depan Kantor Bupati Kabupaten Jayapura, Senin (20/12/2021).
“Ini tugas Pemda memang yang harus diselesaikan, mayarakat memang sudah tunggu lama, namun kita terus upayakan. Kita sudah sepakati dan sampaikan kepada masyarakat. Hari ini ganti rugi lahan yang digunakan untuk pembangunan jalan dari Yabaso ke Nadali itu kita akan bayarkan walaupun belum semuanya. Kita bayarkan di tahap satu itu Rp1 miliar,” kata Sekda Pemkab Jayapura, Hanna Hikoyabi, Senin (20/12/2021).
Dia menambahkan, setelah dilakukan kesepakatan dan penandatanganan berita acara pada hari ini, maka teknis pembayarannya akan dilakukan besok, yakni antara jam 13.00-15.00 WIT di Pemkab Jayapura.
“Ada delapan poin yang telah disepakati soal pembayaran itu, jadi kami sebelumnya meminta maaf dan berterimakasih kepada masyarakat adat yang sudah kooperatif," ujarnya.
"Memang masyarakat sudah datang berkali-kali, dan ada proses pembayaran yang tarik menarik hingga ada yang memasukkan di proses peradilan, dan ya kita sudah ada kesepakatan dengan Ondoafi dan sudah selesai. Nanti sisanya pada triwulan 1 akan kita bayarkan 50 persen lagi,” jelasnya.
Sementara, Ondoafi Ifar Besar Wiliam Yoku turut bersyukur atas proses yang sedang berjalan. Diakuinya semua suku yang ada yakni sekitar 12 suku telah menyepakati hasil pertemuan. Sehingga menurutnya sudah tidak ada masalah lagi.
“Jadi tidak ada lagi masalah terkait lahan itu, tadi 12 suku sudah tandatangan kesepakatan dengan Pemda. Jadi tahapan pertama dibayarkan Rp1 miliar, dan sisanya nanti di tahun depan. Itu luas tanah sekitar 4 hektare lebih untuk jalan alternatif dan 3 hektare untuk dermaga, dengan harga permeter sesuai dengan kesepakatan adalah Rp1,6 juta per meter,” ucapnya.
Sementara, koordinator aksi demo, Everly Taime menegaskan jika budaya demo bukanlah cerminan warga Kabupaten Jayapura. Dia meminta agar pemda segera menyelesaikan persoalan atas masalah-masalah yang ada.
“Jadi harapan kami, jangan kami demo dulu baru dibayar, kami orang Kabupaten tidak seperti itu. Soal ini adalah hak adat, jadi selesaikan dengan aturan yang berlaku,“ pungkasnya.
Kesepakatan pembayaran dilakukan setelah ratusan masyarakat adat Kampong Ifar Besar melakukan aksi demo di depan Kantor Bupati Kabupaten Jayapura, Senin (20/12/2021).
Baca Juga
“Ini tugas Pemda memang yang harus diselesaikan, mayarakat memang sudah tunggu lama, namun kita terus upayakan. Kita sudah sepakati dan sampaikan kepada masyarakat. Hari ini ganti rugi lahan yang digunakan untuk pembangunan jalan dari Yabaso ke Nadali itu kita akan bayarkan walaupun belum semuanya. Kita bayarkan di tahap satu itu Rp1 miliar,” kata Sekda Pemkab Jayapura, Hanna Hikoyabi, Senin (20/12/2021).
Dia menambahkan, setelah dilakukan kesepakatan dan penandatanganan berita acara pada hari ini, maka teknis pembayarannya akan dilakukan besok, yakni antara jam 13.00-15.00 WIT di Pemkab Jayapura.
“Ada delapan poin yang telah disepakati soal pembayaran itu, jadi kami sebelumnya meminta maaf dan berterimakasih kepada masyarakat adat yang sudah kooperatif," ujarnya.
"Memang masyarakat sudah datang berkali-kali, dan ada proses pembayaran yang tarik menarik hingga ada yang memasukkan di proses peradilan, dan ya kita sudah ada kesepakatan dengan Ondoafi dan sudah selesai. Nanti sisanya pada triwulan 1 akan kita bayarkan 50 persen lagi,” jelasnya.
Sementara, Ondoafi Ifar Besar Wiliam Yoku turut bersyukur atas proses yang sedang berjalan. Diakuinya semua suku yang ada yakni sekitar 12 suku telah menyepakati hasil pertemuan. Sehingga menurutnya sudah tidak ada masalah lagi.
“Jadi tidak ada lagi masalah terkait lahan itu, tadi 12 suku sudah tandatangan kesepakatan dengan Pemda. Jadi tahapan pertama dibayarkan Rp1 miliar, dan sisanya nanti di tahun depan. Itu luas tanah sekitar 4 hektare lebih untuk jalan alternatif dan 3 hektare untuk dermaga, dengan harga permeter sesuai dengan kesepakatan adalah Rp1,6 juta per meter,” ucapnya.
Sementara, koordinator aksi demo, Everly Taime menegaskan jika budaya demo bukanlah cerminan warga Kabupaten Jayapura. Dia meminta agar pemda segera menyelesaikan persoalan atas masalah-masalah yang ada.
“Jadi harapan kami, jangan kami demo dulu baru dibayar, kami orang Kabupaten tidak seperti itu. Soal ini adalah hak adat, jadi selesaikan dengan aturan yang berlaku,“ pungkasnya.
(shf)