Usai Didemo Warga, Ganti Rugi Lahan Jalan Alternatif PON XX Papua Akhirnya Dibayar

Senin, 20 Desember 2021 - 18:27 WIB
loading...
Usai Didemo Warga, Ganti...
Sekda Pemkab Jayapura, Hanna Hikoyabi usai kesepakatan dan penandatanganan berita acara ganti rugi lahan jalan alternatif PON XX Papua, Senin (20/12/2021). Foto/iNews TV/Edy Siswanto
A A A
JAYAPURA - Tuntutan pembayaran ganti rugi lahan hak ulayat jalan alternatif PON XX Papua seluas 4 hektare lebih di Kampung Nedali-Yabaso Kampung Ifar Besar Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura akhirnya dipenuhi.

Kesepakatan pembayaran dilakukan setelah ratusan masyarakat adat Kampong Ifar Besar melakukan aksi demo di depan Kantor Bupati Kabupaten Jayapura, Senin (20/12/2021).

Baca juga: Tak Kunjung Dibayar, Massa Demo Tuntut Ganti Rugi Lahan Jalan Alternatif Penunjang PON XX Papua

“Ini tugas Pemda memang yang harus diselesaikan, mayarakat memang sudah tunggu lama, namun kita terus upayakan. Kita sudah sepakati dan sampaikan kepada masyarakat. Hari ini ganti rugi lahan yang digunakan untuk pembangunan jalan dari Yabaso ke Nadali itu kita akan bayarkan walaupun belum semuanya. Kita bayarkan di tahap satu itu Rp1 miliar,” kata Sekda Pemkab Jayapura, Hanna Hikoyabi, Senin (20/12/2021).

Dia menambahkan, setelah dilakukan kesepakatan dan penandatanganan berita acara pada hari ini, maka teknis pembayarannya akan dilakukan besok, yakni antara jam 13.00-15.00 WIT di Pemkab Jayapura.

“Ada delapan poin yang telah disepakati soal pembayaran itu, jadi kami sebelumnya meminta maaf dan berterimakasih kepada masyarakat adat yang sudah kooperatif," ujarnya.

"Memang masyarakat sudah datang berkali-kali, dan ada proses pembayaran yang tarik menarik hingga ada yang memasukkan di proses peradilan, dan ya kita sudah ada kesepakatan dengan Ondoafi dan sudah selesai. Nanti sisanya pada triwulan 1 akan kita bayarkan 50 persen lagi,” jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sempat Ditutup Imbas...
Sempat Ditutup Imbas Ada Unjuk Rasa, Jalan Medan Merdeka Selatan Dibuka Kembali
Massa Mahasiswa Gelar...
Massa Mahasiswa Gelar Demo di Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto Ditutup
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
Demo Mahasiswa Berlanjut!...
Demo Mahasiswa Berlanjut! BEM Universitas Bung Karno Bawa 6 Tuntutan
Bangun Pertanian di...
Bangun Pertanian di Papua, Pemerintah Gelontorkan Rp5 Triliun
Semangat Otsus Harus...
Semangat Otsus Harus Tercermin dalam Desain Politik Papua
Investasi Jangka Panjang:...
Investasi Jangka Panjang: Kolaborasi Pendidikan demi Masa Depan Berkelanjutan di Papua
Rekomendasi
Dokter Tifa Didampingi...
Dokter Tifa Didampingi Refly Harun Masuk Ruang Tahanan Polda Metro Jaya, Langsung Ditahan?
Buru Puma Speedcat Ballet...
Buru Puma Speedcat Ballet di BRI Consumer Expo 2026, Dapat Gift Card Rp250 Ribu Plus Tambahan Bonus!
Mengapa Proyek Tank...
Mengapa Proyek Tank MGCS Eropa Berisiko Gagal?
Berita Terkini
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Turnamen Padel di Grand...
Turnamen Padel di Grand Opening Orozon, 80 Tim Perebutkan Hadiah Lebih dari Rp60 Juta
Ditpolairud Polda Metro...
Ditpolairud Polda Metro Jaya Salurkan Kursi Roda bagi Warga Pesisir Cilincing
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Gelar Unjuk Rasa di...
Gelar Unjuk Rasa di Monas, Ini Pernyataan Sikap BEM Persatuan Indonesia
Sempat Ditutup Imbas...
Sempat Ditutup Imbas Ada Unjuk Rasa, Jalan Medan Merdeka Selatan Dibuka Kembali
Infografis
5 Makanan Penurun Kolesterol...
5 Makanan Penurun Kolesterol Usai Lebaran yang Wajib Dicoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved