Tak Kunjung Dibayar, Massa Demo Tuntut Ganti Rugi Lahan Jalan Alternatif Penunjang PON XX Papua

Senin, 20 Desember 2021 - 15:29 WIB
loading...
Tak Kunjung Dibayar, Massa Demo Tuntut Ganti Rugi Lahan Jalan Alternatif Penunjang PON XX Papua
Ratusan warga yang lahannya dipakai untuk penunjang PON XX Papua namun belum dibayar menggelar demo damai di depan kantor Bupati Jayapura, Papua, Senin (20/12/2021). Foto/iNews TV/Edy Siswanto
A A A
JAYAPURA - Penyelenggaraan Pekan Olaharaga Nasional (PON) XX Papua yang sudah selesai digelar Oktober lalu masih menyisakan persoalan yang ditinggalkan yang berkaitan dengan kewajiban kepada sejumlah pihak.

Di antaranya ganti rugi lahan penunjang PON XX Papua untuk pembangunan jalan alternatif dari Kampung Netar-Kampung Yabaso hingga ke Dermaga Yohokolo di pinggiran Danau Sentani, Distrik Sentani Timur, Jayapura, Papua.



Ratusan warga yang merasa haknya belum dibayar menggelar aksi demo damai di depan kantor Bupati Jayapura, Senin (20/12/2021). Massa yang berasal dari Keondofoloan Ifar Besar Sentani menuntut Pemkab Jayapura untuk membayar gantiu rugi lahan yang telah dibangun jalan tersebut.

Demo yang digelar ratusan masyarakat adat ini dilakukan dengan membentangkan spanduk tuntutan dan orasi penyampaian pernyataan sikap.

“PON sudah selesai, dan sudah ada penyerahan dari pihak kontraktor ke pihak Pemda Jayapura atas lahan kami ini. Namun oleh kami hanya diberi dijanji-janji sampai akhir tahun ini untuk dibayarkan tahap pertama, tapi hingga Desember ini belum juga ada. Maka kami melakukan aksi hari ini,” kata Ondofolo Ifar Besar Sentani, Wiliam Yoku.

Sementara, kuasa hukum warga, Junadi menyatakan proses ganti rugi ini sebetulnya sudah masuk ke persidangan. "Namun persoalan pembayaran ganti rugi ini kayaknya tidak terbuka, apakah Pemda ada dana atau tidak, ataukah jalan keluarnya bagaimana belum ada kejelasan. Sehingga masyarakat menggelar aksi demo,” kata Junadi.



Dia menjelaskan jika masyarakat sudah kehilangan hutan sagu dan mata pencarian akibat pembangunan jalan alternatif tersebut. Sehingga janji yang sudah disampaikan untuk pembayaran ganti rugi sebaiknya ditepati.

“Jadi kami melayangkan somasi ke Pemda soal ini, kami minta diselesaikan secepatnya. Kami terbuka bagaimana baiknya, yang penting ada itikad baik,” ucapnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2054 seconds (0.1#10.140)