Polres Tasikmalaya Kota Gerebek Bandar Sabu-sabu di Vila Mewah

Senin, 08 Juni 2020 - 20:08 WIB
loading...
Polres Tasikmalaya Kota Gerebek Bandar Sabu-sabu di Vila Mewah
Polres Tasikmalaya Kota menggerebek pasangan suami istri bandar sabu sabu di vila mewah di Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (8/6/2020) sore. iNewsTV/Asep Juhariyono
A A A
TASIKMALAYA - Polres Tasikmalaya Kota menggerebek pasangan suami istri bandar sabu-sabu di vila mewah di Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya , Jawa Barat, Senin (8/6/2020) sore. Dari lokasi, polisi menyita barang bukti sabu-sabu siap edar sebanyak 70,6 gram.

Pasangan suami istri ini juga sempat melakukan pesta di vila yang sekaligus dijadikan hotel tersebut. Kedua tersangka bernama Firman (40) yang juga merupakan residivis kasus nakroba dan istrinya Karina (32), keduanya warga Kota Tasikmalaya.(Baca juga; 6 Tersangka Kasus 402 Kg Sabu asal Iran Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara )

Saat penangkapan kedua tersangka akan pergi meninggalkan lokasi vila dengan menggunakan mobil taksi online, namun polisi bertindak cepat dan langsung menangkapnya. Polisi yang datang ke lokasi kejadian langsung melakukan penggeledahan di kamar pasangan suami istri tersebut.

Dari hasil penggeledahan polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 70,6 gram paket sabu-sabu, alat timbang, bong, plastic, telepon selular, buku tabungan, dan buku berisi catatan penjualan sabu-sabu. Kedua tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Tasikmalaya Kota untuk proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto penangkapan dilakukan setelah ada laporan masyarakat bahwa ada transaski dan pesta sabu-sabu di vila mewah di kawasan Cipedes. Polisi menangkap kedua pelaku yang merupakan pasangan suami istri beserta sejumlah barang bukti.

“Kedua tersangka sudah selama tujuh hari menginap di lokasi tersebut. Kami masih terus melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap tersangka,” kata Kapolres. (Baca juga; 2 Oknum Polisi Bandar Sabu-sabu Divonis Mati PN Depok )

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 UU Narkotika dan Pisikotropika dengan ancaman hukuman maksimal dua puluh tahun atau seumur hidup. Polisi masih mengejar tersangka lainnya yang juga merupakan jaringan pengedar sabu-sabu.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1506 seconds (0.1#10.140)