Polres Tasikmalaya Kota Gerebek Bandar Sabu-sabu di Vila Mewah

Senin, 08 Juni 2020 - 20:08 WIB
loading...
Polres Tasikmalaya Kota...
Polres Tasikmalaya Kota menggerebek pasangan suami istri bandar sabu sabu di vila mewah di Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (8/6/2020) sore. iNewsTV/Asep Juhariyono
A A A
TASIKMALAYA - Polres Tasikmalaya Kota menggerebek pasangan suami istri bandar sabu-sabu di vila mewah di Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya , Jawa Barat, Senin (8/6/2020) sore. Dari lokasi, polisi menyita barang bukti sabu-sabu siap edar sebanyak 70,6 gram.

Pasangan suami istri ini juga sempat melakukan pesta di vila yang sekaligus dijadikan hotel tersebut. Kedua tersangka bernama Firman (40) yang juga merupakan residivis kasus nakroba dan istrinya Karina (32), keduanya warga Kota Tasikmalaya.(Baca juga; 6 Tersangka Kasus 402 Kg Sabu asal Iran Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara )

Saat penangkapan kedua tersangka akan pergi meninggalkan lokasi vila dengan menggunakan mobil taksi online, namun polisi bertindak cepat dan langsung menangkapnya. Polisi yang datang ke lokasi kejadian langsung melakukan penggeledahan di kamar pasangan suami istri tersebut.

Dari hasil penggeledahan polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 70,6 gram paket sabu-sabu, alat timbang, bong, plastic, telepon selular, buku tabungan, dan buku berisi catatan penjualan sabu-sabu. Kedua tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Tasikmalaya Kota untuk proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto penangkapan dilakukan setelah ada laporan masyarakat bahwa ada transaski dan pesta sabu-sabu di vila mewah di kawasan Cipedes. Polisi menangkap kedua pelaku yang merupakan pasangan suami istri beserta sejumlah barang bukti.

“Kedua tersangka sudah selama tujuh hari menginap di lokasi tersebut. Kami masih terus melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap tersangka,” kata Kapolres. (Baca juga; 2 Oknum Polisi Bandar Sabu-sabu Divonis Mati PN Depok )

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 UU Narkotika dan Pisikotropika dengan ancaman hukuman maksimal dua puluh tahun atau seumur hidup. Polisi masih mengejar tersangka lainnya yang juga merupakan jaringan pengedar sabu-sabu.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kampung Narkoba di Samarinda...
Kampung Narkoba di Samarinda Dijaga ‘Sniper’ hingga Kode Khusus
Apartemen di Kelapa...
Apartemen di Kelapa Gading Dijadikan Gudang Sabu 29,4 Kg, 2 Orang Dibekuk
Residivis di Makassar...
Residivis di Makassar Kendalikan Sabu Rp9 Miliar
Puncak Arus Balik Lebaran...
Puncak Arus Balik Lebaran 2026 di Lingkar Gentong Sudah Berakhir
H+3 Lebaran 2026, Arus...
H+3 Lebaran 2026, Arus Balik Menuju Lingkar Gentong Macet 10 Kilometer
Hari Kedua Lebaran,...
Hari Kedua Lebaran, Polres Tasikmalaya Berlakukan One Way 2 Kali di Pagi dan Siang
Bareskrim Gagalkan Peredaran...
Bareskrim Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Jaringan Internasional Rp72 Miliar
Lolos dari Hukuman Mati,...
Lolos dari Hukuman Mati, ABK Fandi Divonis 5 Tahun Penjara
Orang Tua ABK Fandi...
Orang Tua ABK Fandi Ramadhan ke Komisi III DPR: Saya Mohon Anak Saya Diberi Keadilan
Rekomendasi
Tom Holland Akhirnya...
Tom Holland Akhirnya Buka Suara, Akui Sudah Menikah dengan Zendaya
Messi Menggila! Argentina...
Messi Menggila! Argentina Gilas Aljazair 3-0 di Piala Dunia 2026
Harga Emas Bangkit usai...
Harga Emas Bangkit usai Trump Sebut Selat Hormuz Dibuka Pekan Ini
Berita Terkini
Aliansi Masyarakat Jakarta...
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Minta Program MBG Dilanjutkan
Polisi Persilakan Tiyo...
Polisi Persilakan Tiyo Ardianto Bikin Laporan Dugaan Temuan Alat Pelacak di Mobil
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Akses Jalan Medan Merdeka...
Akses Jalan Medan Merdeka Selatan ke Patung Kuda Ditutup Imbas Demo Serikat Pekerja
Galungan Jadi Momentum...
Galungan Jadi Momentum Jaga Budaya Bali, Partai Perindo Ajak Perkuat Persatuan
Gempa M 5,0 Guncang...
Gempa M 5,0 Guncang NTT, Tidak Berpotensi Tsunami
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved