Tingkat Kesembuhan Pasien Covid-19 di Lutra 72%

Senin, 08 Juni 2020 - 14:38 WIB
loading...
A A A
Terkait anggaran penanganan Covid-19, di Kabupaten Lutra sebesar Rp32.828.453.425 disiapkan untuk
penanganan dampak pandemi. Anggaran ini adalah hasil refocusing dan realokasi APBD 2020, yang membiayai tiga kegiatan, yaitu penanganan kesehatan Rp22.184.829.925, penyediaan jaring pengaman sosial Rp9.203.623.500 serta penanganan dampak ekonomi Rp1.440.000.000.

Ketua Gugus Tugas melalui Sekretaris, Muslim Muhtar, mengatakan, anggaran penanganan Covid-19 masih dalam bentuk anggaran, bukan dalam bentuk uang, sehingga bisa saja nilai Rp32 miliar nantinya akan terealisasi tidak sampai jumlah anggaran yang direncanakan.

“Anggaran itu tidak sama dengan uang. Jadi, bisa saja nilainya Rp32 miliar tapi realisasinya bisa di bawah itu, sesuai dengan kebutuhan. Nah, ini yang disebut perencanaan anggaran,” kata Muslim.

Anggaran ini, kata dia, dikelola beberapa perangkat daerah (PD) yang terkait langsung dengan penanganan Covid-19, seperti Dinas Kesehatan, RSUD Andi Djemma, Dinas Sosial, Badan Kesbang, BPBD dan DP2KUKM. PD inilah yang menggunakan anggaran Covid-19 atau biasa disebut dengan biaya tidak langsung.

“Jadi sekali lagi, realisasinya tergantung jenis belanja dan kegiatan yang kita lakukan. Artinya, kegiatan itu mengikuti belanja,” jelasnya.

Tak kalah pentingnya, setiap belanja penggunaan anggaran Covid-19, mendapat pengawasan ketat dari aparat penegak hukum (APH). Juga aparat pengawasan internal pemerintah (APIP), yang memiliki tugas melakukan review pengawasan kegiatan yang dilaporkan setiap minggu ke BPKP Sulsel.

“Jadi, tidak ada celah untuk dilakukan penyelewengan, dan tidak ada niat untuk melakukannya. Ini yang perlu dipahami,” tegas Muslim.



Pelaksanaan pengawasan anggaran penanganan Covid-19 oleh APIP dalam rangka memastikan akuntabilitas
pengelolaan keuangan dan efektivitas pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan Covid-19 berjalan baik dan transparan.

“Mari kita kawal bersama anggaran ini biar berjalan baik. Ada ancaman hukuman bagi yang melakukan penyalahgunaan dana ini, yaitu penjara seumur hidup dan hukuman mati. Ini tentu tidak main-main,” tandasnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1494 seconds (0.1#10.140)