Tingkat Kesembuhan Pasien Covid-19 di Lutra 72%

Senin, 08 Juni 2020 - 14:38 WIB
loading...
Tingkat Kesembuhan Pasien Covid-19 di Lutra 72%
Seorang pasien virus corona tengah dibawa oleh tenaga medis berpakaian APD lengkap. Foto: Ilustrasi/Istimewa
A A A
LUWU UTARA - Pemkab Luwu Utara (Lutra) melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, terus berupaya memutus mata rantai penularan virus corona atau Covid-19 . Stakeholder dan seluruh elemen masyarakat dilibatkan untuk menekan penyebaran virus yang pertama kali muncul di Wuhan, China.

Dalam siaran pers Pemkab Lutra yangditerima SINDOnews, hingga 6 Juni 2020, kasus positif Covid-19 di Lutra berjumlah 43. Saat ini, sudah lebih separuh yang telah dinyatakan sembuh , atau tepatnya 31 orang. Sisanya, 11 orang, masih menjalani perawatan. Satu orang meninggal. Jika dipresentasekan, maka tingkat kesembuhan Covid-19 di Lutra 72%.

Di level provinsi, ada 1.839 kasus positif dari akumulasi seluruh kabupaten/kota. 674 di antaranya sudah dinyatakan sembuh, 98 meninggal, atau tingkat kesembuhan 36,7%.

Selama kasus Covid-19 merebak, Tim Gugus Tugas Lutra berhasil menemukan berbagai klaster, mulai dari Temboro , Palopo, rumpun keluarga dan klaster pasar. Temuan kasus konfirmasi positif secara masif ini diperoleh melalui metode contact tracing.



Selama ini, Tim Gerak Cepat (TGC) Dinas Kesehatan terus melakukan contact tracing di seluruh wilayah yang terdapat kasus konfirmasi positif. Rapid test gratis dilakukan untuk mendeteksi kemungkinan ada warga yang terpapar. Warga yang reaktif akan langsung menjalani uji swab.

Seluruh tenaga kesehatan di Lutra juga menjalani pemeriksaan serupa. Mengingat, mereka menjadi garda terdepan penanganan Covid-19, karena mereka juga rentan membentuk klaster baru.

Sesuai yang disampaikan Juru Bicara Penanganan Covid-19, Komang Krisna, bahwa hingga hari ini, belum ada tenaga kesehatan yang terpapar Covid-19.

Bupati Lutra, yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Indah Putri Indriani pernah mengatakan, untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 dibutuhkan kerja sama seluruh pihak, dari pemerintah, TNI, Polri, perbankan, serta organisasi keagamaan, kemasyarakatan, kepemudaan, kemanusiaan, kaum perempuan peduli Covid-19 dan seluruh komunitas.

Upaya memberi kesempatan Lutra ke tahapan new normal life , yang tengah ancang-ancang diterapkan.

Terkait anggaran penanganan Covid-19, di Kabupaten Lutra sebesar Rp32.828.453.425 disiapkan untuk
penanganan dampak pandemi. Anggaran ini adalah hasil refocusing dan realokasi APBD 2020, yang membiayai tiga kegiatan, yaitu penanganan kesehatan Rp22.184.829.925, penyediaan jaring pengaman sosial Rp9.203.623.500 serta penanganan dampak ekonomi Rp1.440.000.000.

Ketua Gugus Tugas melalui Sekretaris, Muslim Muhtar, mengatakan, anggaran penanganan Covid-19 masih dalam bentuk anggaran, bukan dalam bentuk uang, sehingga bisa saja nilai Rp32 miliar nantinya akan terealisasi tidak sampai jumlah anggaran yang direncanakan.

“Anggaran itu tidak sama dengan uang. Jadi, bisa saja nilainya Rp32 miliar tapi realisasinya bisa di bawah itu, sesuai dengan kebutuhan. Nah, ini yang disebut perencanaan anggaran,” kata Muslim.

Anggaran ini, kata dia, dikelola beberapa perangkat daerah (PD) yang terkait langsung dengan penanganan Covid-19, seperti Dinas Kesehatan, RSUD Andi Djemma, Dinas Sosial, Badan Kesbang, BPBD dan DP2KUKM. PD inilah yang menggunakan anggaran Covid-19 atau biasa disebut dengan biaya tidak langsung.

“Jadi sekali lagi, realisasinya tergantung jenis belanja dan kegiatan yang kita lakukan. Artinya, kegiatan itu mengikuti belanja,” jelasnya.

Tak kalah pentingnya, setiap belanja penggunaan anggaran Covid-19, mendapat pengawasan ketat dari aparat penegak hukum (APH). Juga aparat pengawasan internal pemerintah (APIP), yang memiliki tugas melakukan review pengawasan kegiatan yang dilaporkan setiap minggu ke BPKP Sulsel.

“Jadi, tidak ada celah untuk dilakukan penyelewengan, dan tidak ada niat untuk melakukannya. Ini yang perlu dipahami,” tegas Muslim.



Pelaksanaan pengawasan anggaran penanganan Covid-19 oleh APIP dalam rangka memastikan akuntabilitas
pengelolaan keuangan dan efektivitas pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan Covid-19 berjalan baik dan transparan.

“Mari kita kawal bersama anggaran ini biar berjalan baik. Ada ancaman hukuman bagi yang melakukan penyalahgunaan dana ini, yaitu penjara seumur hidup dan hukuman mati. Ini tentu tidak main-main,” tandasnya.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1547 seconds (0.1#10.140)