Siskaeee sejak Umur 19 Tahun Sudah Senang Pamer Organ Intim

Kamis, 09 Desember 2021 - 08:45 WIB
loading...
Siskaeee sejak Umur...
Siskaeee (23) tersangka tindak asusila pamer payudara di Bandara YIA Kulonprogo ternyata sudah melakukan eksibisionis sejak tahun 2017, saat berusia 19 tahun. Foto/iNewsTV/Gunanto Farhan
A A A
JOGJA - Siskaeee (23) tersangka tindak asusila pamer payudara di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulonprogo ternyata sudah melakukan eksibisionis sejak tahun 2017 silam. Saat itu Siskaeee masih berumur 19 tahun.

Siskaeee sejak Umur 19 Tahun Sudah Senang Pamer Organ Intim

Hal itu terungkap setelah Ditreskrimsus Polda DIY melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan. Eksibisionisme itu dilakukan tersangka sejak 2017 silam dan mengunggah di tujuh situs berbayar.


Beberapa situs itu sudah di-banned dan ada yang masih bisa di akses. Setiap bulannya tersangka bisa mendapatkan penghasilan antara Rp15 juta hingga Rp20 juta.

Keuntungan itu dia peroleh dari akun onlyfans yang setiap membernya harus membayar USD5 dan baru bisa di-witdhdraw dengan akumulasi sebesar USD500.

"Motif tersangka melakukan hal tersebut adalah untuk memenuhi kepuasan seksual dan juga untuk mendapatkan penghasilan," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto di Mapolda DIY, Sleman, dikutip Kamis (8/12/2021).

Siskaeee ternyata dalam setahun bisa meraup uang hingga Rp2 miliar dengan mengunggah konten vulgar atau pornografi.


Perempuan kelahiran Sidoarjo yang masih berusia 23 tahun ini membuat konten konten vulgar atau pornografi dan diunggah ke sejumlah situs berbayar, yang semua server dan basisnya di luar negeri. Motifnya demi mendapatkan uang.

Dalam konferensi pers yang di gelar di Mapolda DIY, Direskrimsus Polda DIY, AKBP Roberto Gomgom Manorang menyatakan, tersangka Siskaeee atau FCN dengan akun @siskaeee_ofc ditangkap karena telah melakukan tindak pidana cyber yang melanggar kesusilaan berupa pornografi online. Siskaeee merupakan pelaku eksibisionis di Bandara YIA.

"Pelaku memamerkan sendiri secara sadar alat kelamin, dan kami mendapat perbuatan yang melanggar kesusilaan, selfie seks. Itu dilakukan pelaku secara sadar pada 18 Juli 2021 di Bandara YI. Pelaku datang sendiri dengan mengendarai kendaraan," ujarnya.

Polda menemukan bahwa pelaku memiliki motif dorongan hasrat seksual ketika melihat sesuati yang menarik. "Baik itu lokasi, orang, tempat maupun waktu, ini menyebabkan pelaku merekam sendiri dengan handphone-nya di Bandara YAI," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1662 seconds (0.1#10.140)