Siskaeee sejak Umur 19 Tahun Sudah Senang Pamer Organ Intim

Kamis, 09 Desember 2021 - 08:45 WIB
loading...
A A A
Gomgom Manorang juga menyatakan bahwa motif tersangka memamerkan alat kelamin dan payudara tersebut demi untuk mendapatkan uang.



Konten pornografis online itu dibuat sendiri oleh tersangka, baik berupa foto maupun videonya kemudian diunggah di sejumlah situs berbayar yang semua server dan basisnya berada di luar negeri. Salah satu situs yang dipakai Siskaeee adalah onlyfans.

Sementara itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya handphone, baju serta kacamata yang dipakai saat melakukan eksibisionis di Bandara YIA. Sejumlah barang bukti lain berupa kamera, sepatu, serta pakaian dan asesoris yang digunakan untuk membuat konten juga disita petugas.

Siskaeee dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dan ITE dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1550 seconds (0.1#10.140)