Polisi Geledah Rumah Kost dan Periksa Psikologi Siskaee
loading...
A
A
A
YOGYAKARTA - Aparat Kepolisian Ditreskrimsus Polda DIY terus mendalami untuk mengetahui apa motif Siskaee pamer payudara di Bandara YIA .
Polisi bahkan menggeladah rumah kost Siskaeee, dan memeriksa psikologi tersangka tersangka pelaku exshibisionis di Bandara Yogyakarta International Airport.
“Pemeriksaan psikologi tersangka Siskaee guna mengetahui, apakah tersangka mempunyai ganggun dalam berperilaku,” kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto.
Dia menyatakan, dalam penggeledahan tersebut polisi mengamankan sejumlah barang yang dijadikan sebagai petunjuk untuk me ngarah pada pembuktian tindak pidana.
“Selain penggeledahan tersangka juga menjalani pemeriksaan psikologi, guna mendapat penjelasan dari ahli. Senpakah tersangka mempunyai ganggun dalam berperilaku sehari harinya,” ungkap Kombes pol Yuliyanto.
Sementara itu, Yuliyanto menambahkan tersangka juga dijerat dengan Undang Undang pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara serta denda maksimal 6 miliar rupiah dan UU ITE pasal 45 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Polisi bahkan menggeladah rumah kost Siskaeee, dan memeriksa psikologi tersangka tersangka pelaku exshibisionis di Bandara Yogyakarta International Airport.
“Pemeriksaan psikologi tersangka Siskaee guna mengetahui, apakah tersangka mempunyai ganggun dalam berperilaku,” kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto.
Dia menyatakan, dalam penggeledahan tersebut polisi mengamankan sejumlah barang yang dijadikan sebagai petunjuk untuk me ngarah pada pembuktian tindak pidana.
“Selain penggeledahan tersangka juga menjalani pemeriksaan psikologi, guna mendapat penjelasan dari ahli. Senpakah tersangka mempunyai ganggun dalam berperilaku sehari harinya,” ungkap Kombes pol Yuliyanto.
Sementara itu, Yuliyanto menambahkan tersangka juga dijerat dengan Undang Undang pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara serta denda maksimal 6 miliar rupiah dan UU ITE pasal 45 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
(nic)