Buruh di Cimahi Tuntut Pemkot Terbitkan Perwal Soal Skala Upah
Sabtu, 04 Desember 2021 - 11:53 WIB
loading...
Buruh di Cimahi saat menggelar aksi beberapa waktu lalu. Seiring dengan ditetapkannya UMK yang hanya naik Rp30.000, buruh di Cimahi menuntut Plt wali kota membuat Perwal skala upah. Foto/Dok.MPI
A
A
A
CIMAHI - Buruh di Kota Cimahi menuntut Pemkot Cimahi agar merumuskan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mewajibkan perusahaan untuk menambah upah sesuai kriteria tertentu.
Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 92 Kota Cimahi, Asep Jamaludin mengatakan, struktur skala upah itu sangat mendesak mengingat UMK di Kota Cimahi hanya naik 0,95 persen dibandingkan tahun 2021. Baca juga:
20 Warga Cimahi Terinfeksi HIV/AIDS, Perilaku Seks Menyimpang Jadi Penyebab Utama
"Kami minta Plt Wali Kota Cimahi untuk mengeluarkan Perwal terkait struktur skala upah . Sebab, kenaikan UMK tahun 2022 tidak sesuai dengan harapan buruh," ucapnya, Sabtu (4/12/2021).
UMK Kota Cimahi tahun 2022 telah ditetapkan sebesar Rp3.272.668,50 atau hanya naik 0,95 persen dari tahun 2021 yang mencapai Rp3.241.919. Penetapan itu jauh di bawah rekomendasi yang disampaikan Pemkot Cimahi yang mencapai Rp3.517.492.
Asep menyebutkan, struktur skala upah sebenarnya sudah tercantum baik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 maupun PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Namun hal tersebut belum diterapkan di Kota Cimahi.
Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 92 Kota Cimahi, Asep Jamaludin mengatakan, struktur skala upah itu sangat mendesak mengingat UMK di Kota Cimahi hanya naik 0,95 persen dibandingkan tahun 2021. Baca juga:
20 Warga Cimahi Terinfeksi HIV/AIDS, Perilaku Seks Menyimpang Jadi Penyebab Utama
"Kami minta Plt Wali Kota Cimahi untuk mengeluarkan Perwal terkait struktur skala upah . Sebab, kenaikan UMK tahun 2022 tidak sesuai dengan harapan buruh," ucapnya, Sabtu (4/12/2021).
UMK Kota Cimahi tahun 2022 telah ditetapkan sebesar Rp3.272.668,50 atau hanya naik 0,95 persen dari tahun 2021 yang mencapai Rp3.241.919. Penetapan itu jauh di bawah rekomendasi yang disampaikan Pemkot Cimahi yang mencapai Rp3.517.492.
Asep menyebutkan, struktur skala upah sebenarnya sudah tercantum baik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 maupun PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Namun hal tersebut belum diterapkan di Kota Cimahi.
Lihat Juga :