Buruh di Cimahi Tuntut Pemkot Terbitkan Perwal Soal Skala Upah

Sabtu, 04 Desember 2021 - 11:53 WIB
loading...
Buruh di Cimahi Tuntut...
Buruh di Cimahi saat menggelar aksi beberapa waktu lalu. Seiring dengan ditetapkannya UMK yang hanya naik Rp30.000, buruh di Cimahi menuntut Plt wali kota membuat Perwal skala upah. Foto/Dok.MPI
A A A
CIMAHI - Buruh di Kota Cimahi menuntut Pemkot Cimahi agar merumuskan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mewajibkan perusahaan untuk menambah upah sesuai kriteria tertentu.

Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 92 Kota Cimahi, Asep Jamaludin mengatakan, struktur skala upah itu sangat mendesak mengingat UMK di Kota Cimahi hanya naik 0,95 persen dibandingkan tahun 2021. Baca juga:
20 Warga Cimahi Terinfeksi HIV/AIDS, Perilaku Seks Menyimpang Jadi Penyebab Utama


"Kami minta Plt Wali Kota Cimahi untuk mengeluarkan Perwal terkait struktur skala upah . Sebab, kenaikan UMK tahun 2022 tidak sesuai dengan harapan buruh," ucapnya, Sabtu (4/12/2021).

UMK Kota Cimahi tahun 2022 telah ditetapkan sebesar Rp3.272.668,50 atau hanya naik 0,95 persen dari tahun 2021 yang mencapai Rp3.241.919. Penetapan itu jauh di bawah rekomendasi yang disampaikan Pemkot Cimahi yang mencapai Rp3.517.492.

Asep menyebutkan, struktur skala upah sebenarnya sudah tercantum baik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 maupun PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Namun hal tersebut belum diterapkan di Kota Cimahi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PLN Pulihkan Pasokan...
PLN Pulihkan Pasokan Listrik di Wilayah Kota Cimahi dan Sebagian Kabupaten Bandung
Hujan Angin Landa Kota...
Hujan Angin Landa Kota Cimahi, Pohon Tumbang Timpa Warung dan Mobil
Diusung Partai Perindo,...
Diusung Partai Perindo, Ngatiyana-Adhitia Siapkan Jurus Jitu Atasi Pengangguran di Kota Cimahi
Mantan Wali Kota Cimahi...
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Bebas Bersyarat, Tapi Wajib Lapor
Nasib Pilu Penghuni...
Nasib Pilu Penghuni Rumah Mungil yang Viral Ditempati 46 Jiwa di Cimahi
Upah Jauh dari Layak,...
Upah Jauh dari Layak, Buruh di Jawa Barat Tolak Tapera
Peringati May Day, Gapempi...
Peringati May Day, Gapempi Dukung Peningkatan Kesejahteraan Buruh
UU Ketenagakerjaan Berkeadilan...
UU Ketenagakerjaan Berkeadilan Harus Didukung Kebijakan Ekonomi Pro Rakyat
Hasil Upah Minimum Provinsi...
Hasil Upah Minimum Provinsi 2026, Menaker: Kesenjangan UMP Antar Daerah Masih Terlihat
Rekomendasi
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved