Buruh Minta UMK 2022 Naik 10%, Tuntut Plt Wali Kota Buat Kebijakan Khusus

Rabu, 10 November 2021 - 16:39 WIB
loading...
Buruh Minta UMK 2022 Naik 10%, Tuntut Plt Wali Kota Buat Kebijakan Khusus
Buruh di Kota Cimahi yang tergabung dalam berbagai serikat pekerja melakukan aksi di depan kantor Wali Kota Cimahi menuntut kebijakan khusus dalam penghitungan UMK tahun 2022. Foto/MPI/Adi Haryanto
A A A
CIMAHI - Ratusan buruh di Kota Cimahi menggelar unjuk rasa ke kantor Wali Kota Cimahi, pada Rabu (10/11/2021). Mereka datang untuk menuntut kebijakan khusus terkait Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2022.

Buruh yang tergabung ke dalam berbagai serikat dan aliansi di Kota Cimahi itu sempat melakukan blokade jalan di depan kantor wali kota. Akibatnya banyak pengendara yang akan melintas di jalur tersebut harus memutar balik.

"Kami datang untuk meminta kebijakan khusus agar Plt Wali Kota Cimahi melaksanakan keinginan buruh, terkait penetapan UMK tahun 2022," ucap Ketua DPC SPSI Kota Cimahi, Edi Suherdi di sela-sela aksi.

Baca juga: Waduh Gawat! Besi Cetakan Cor Proyek KCJB Berjatuhan ke Permukiman Warga

Dikatakannya, buruh di Kota Cimahi menginginkan upah tahun 2022 naik 10% dibandingkan tahun 2021. Sebab besaran UMK di Kota Cimahi tahun 2021 yang hanya mencapai Rp 3.241.929 dinilai masih sangat minim.

Peluang kenaikan UMK tahun depan seperti keinginan buruh sebesar 10% dinilai sangat berat. Jika melihat skema penghitungan upah yang digunakan pemerintah tahun ini. Apalagi jika acuannya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Kekhawatiran buruh jika penghitungan UMK mengacu kepada aturan itu bisa jadi berat, untuk berhatap naik 10%, karena bisa saja tidak naik. Makanya kami ingin ada kebijakam khusus dari wali kota dalam penghitungannya," kata dia.



Sebelumnya, lanjut Edi, penghitungan skema upah selalu menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Namun sejak ada UU Cipta Kerja, PP tersebut tidak berlaku lagi sebab kini sudah ada penggantinya yakni PP Nomor 36 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut, penghitungan UMK akan mengacu pada Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) atau laju inflasi. Kondisi itulah yang membuat buru ragu upah tahun 2022 naik. Oleh karenanya, buruh meminta Plt Wali Kota Cimahi untuk mengabaikan PP Nomor 36.

"Jadi kami minta Plt untuk mengedepankan kearifan lokal, tidak memakai PP 36. Kita minta upah naik sebesar 10% dan itu bisa terjadi jika ada keberpihakan Plt Wali Kota ke buruh di Cimahi," harapnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.0106 seconds (0.1#10.140)