Gerebek Rumah Penampungan Benih Lobster, Polda Sumsel Amankan 13 Pelaku
Kamis, 02 Desember 2021 - 13:58 WIB
loading...
Ditreskrimsus Polda Sumsel menggerebek dua unit rumah yang dijadikan sebagai penampungan sementara benih lobster di Desa Mulia Sari, Kecamatan Tanjung Lagi, Kabupaten Banyuasin, Sumsel. Foto SINDOnews
A
A
A
PALEMBANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menggerebek dua unit rumah yang dijadikan sebagai penampungan sementara benih lobster di Desa Mulia Sari, Kecamatan Tanjung Lagi, Kabupaten Banyuasin, Sumsel. Dari penggerebekan tersebut sebanyak 13 orang pelaku diamankan.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadhani mengatakan, pihaknya juga menyita barang bukti 153.450 ekor benih lobster yang masih disimpan di bak khusus penampungan. Baca juga: 98.620 Benih Lobster Senilai Rp15,3 Miliar Gagal Diselundupkan, Dua Pelaku Diringkus
"Barang bukti lain yang juga disita yakni tedmon ukuran ratusan liter tempat penampungan air laut, lemari es, berbagai jenis tabung oksigen, kolam terpal tempat menampung benih lobster dan peralatan lainnya," ujar Barly, Kamis (2/12/2021).
Barly menjelaskan, saat ini penyidik Ditreskrimsus masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami peran masing masing 13 orang pelaku yang diamankan dalam kasus tersebut. "Kami masih mendalami dari mana asal benih lobster ini dan mau dikirim ke mana, serta siapa aktor intelektual dalam kasus ini," ucap Barly.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pemilik rumah, kata Barly, para pelaku baru sekitar satu bulan menyewa rumah di TKP. Begitu juga dengan barang-barang yang digunakan untuk menampung benih lobster yang baru masuk sekitar satu bulan yang lalu.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadhani mengatakan, pihaknya juga menyita barang bukti 153.450 ekor benih lobster yang masih disimpan di bak khusus penampungan. Baca juga: 98.620 Benih Lobster Senilai Rp15,3 Miliar Gagal Diselundupkan, Dua Pelaku Diringkus
"Barang bukti lain yang juga disita yakni tedmon ukuran ratusan liter tempat penampungan air laut, lemari es, berbagai jenis tabung oksigen, kolam terpal tempat menampung benih lobster dan peralatan lainnya," ujar Barly, Kamis (2/12/2021).
Barly menjelaskan, saat ini penyidik Ditreskrimsus masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami peran masing masing 13 orang pelaku yang diamankan dalam kasus tersebut. "Kami masih mendalami dari mana asal benih lobster ini dan mau dikirim ke mana, serta siapa aktor intelektual dalam kasus ini," ucap Barly.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pemilik rumah, kata Barly, para pelaku baru sekitar satu bulan menyewa rumah di TKP. Begitu juga dengan barang-barang yang digunakan untuk menampung benih lobster yang baru masuk sekitar satu bulan yang lalu.
Lihat Juga :