Gerebek Rumah Penampungan Benih Lobster, Polda Sumsel Amankan 13 Pelaku

Kamis, 02 Desember 2021 - 13:58 WIB
loading...
Gerebek Rumah Penampungan...
Ditreskrimsus Polda Sumsel menggerebek dua unit rumah yang dijadikan sebagai penampungan sementara benih lobster di Desa Mulia Sari, Kecamatan Tanjung Lagi, Kabupaten Banyuasin, Sumsel. Foto SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menggerebek dua unit rumah yang dijadikan sebagai penampungan sementara benih lobster di Desa Mulia Sari, Kecamatan Tanjung Lagi, Kabupaten Banyuasin, Sumsel. Dari penggerebekan tersebut sebanyak 13 orang pelaku diamankan.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadhani mengatakan, pihaknya juga menyita barang bukti 153.450 ekor benih lobster yang masih disimpan di bak khusus penampungan.

"Barang bukti lain yang juga disita yakni tedmon ukuran ratusan liter tempat penampungan air laut, lemari es, berbagai jenis tabung oksigen, kolam terpal tempat menampung benih lobster dan peralatan lainnya," ujar Barly, Kamis (2/12/2021).

Barly menjelaskan, saat ini penyidik Ditreskrimsus masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami peran masing masing 13 orang pelaku yang diamankan dalam kasus tersebut. "Kami masih mendalami dari mana asal benih lobster ini dan mau dikirim ke mana, serta siapa aktor intelektual dalam kasus ini," ucap Barly.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pemilik rumah, kata Barly, para pelaku baru sekitar satu bulan menyewa rumah di TKP. Begitu juga dengan barang-barang yang digunakan untuk menampung benih lobster yang baru masuk sekitar satu bulan yang lalu.

"Lokasi penggerebekan hanya dijadikan tempat penampungan sementara benih lobster. Benih ini pastinya akan dikirim. Untuk tempat (tujuan) pengiriman masih kami dalami," ungkapnya.

Diungkapkan Barly, dengan digerebeknya lokasi penampungan sementara benih lobster tersebut, pihaknya telah mencegah kerugian negara lebih dari Rp24 miliar.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan untuk penanganan benih lobster agar segera dilepaskan ke habitatnya," tandasnya.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan seorang pelaku mengatakan bahwa dirinya hanya sebagai pekerja yang ditugaskan untuk mensortir benih lobster berdasarkan ukuran dan jenis.

"Kami hanya bekerja menyortir benih lobster saja dengan upah Rp400 ribu hingga Rp500 ribu per hari. Kalau dari mana benih lobster ini berasal kami tidak tahu," ucapnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2977 seconds (0.1#10.140)