Penyelundupan 4.300 Ekor Benur Siap Ekspor Kembali Diungkap, 2 Pelaku Diamankan Polisi
loading...
A
A
A
SUKABUMI - Penyelundupan baby lobster atau benur kembali diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi. Polisi mengamankan 4.300 ekor benur siap ekspor jenis mutiara dan pasir. Dari jumlah itu, 4.050 jenis benur pasir dan 250 jenis benur mutiara.
"Kemarin Rabu kami menangkap dua pelaku benur di Surade, ini mainnya tiap hari menjual, bukan budidaya melainkan dijual ke pengepul. Dalam seminggu mereka menjual total harga enam puluh empat juta enam ratu dua belas rupiah," kata Kapolres Sukabumi, Dedy Darmawansyah, didampingi Wakapolres Niko Nurullah Adi Putra, Minggu (17/10/2021).
Baca juga: Nestapa Lembu Sora Mati sebagai Pemberontak Kerajaan Majapahit
Kapolres menambahkan bahwa kedua pelaku merupakan pegawai swasta bukan nelayan. Tersangka hanya di pekerjaan oleh bos yang menerima penjualan baby lobster itu.
"Tersangka dua orang itu yang satu inisial H supir, satu lagi A stap pengepul tersebut yang di gaji sebulan 2 juta dari bosnnya. kedua tersangka bukan nelayan tapi pekerja swasta," terangnya.
Menurut Dedy, terduga pelaku tersebut sudah melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 Tahun 2020. Dalam Permen itu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi melarang ekspor bening lobster, menyusul terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Permen KP No.12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.)
"Jadi pelaku ini setiap hari bisa menjual benur sebanyak di atas seribu klo di Kalikan seminggunya itu 7 ribu, jadi kerugian ratusan juta dalam seminggu. Modus operandi mencari keuntungan di jual ke luar negri," tambahnya.
Kapolres beserta jajaran setelah memberikan keterangan lalu melepaskan benur tersebut ke tengah lautan. "Baik rencana setelah ekspose ini akan melepaskan benur ini ke habitatnya, bahwa kami melakukan tindakan ini berdasarkan himbauan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukabumi nomor 523, 30 November 2020 tentang himbauan tidak menangkap benur untuk ekspor," ujarnya.
"Kemarin Rabu kami menangkap dua pelaku benur di Surade, ini mainnya tiap hari menjual, bukan budidaya melainkan dijual ke pengepul. Dalam seminggu mereka menjual total harga enam puluh empat juta enam ratu dua belas rupiah," kata Kapolres Sukabumi, Dedy Darmawansyah, didampingi Wakapolres Niko Nurullah Adi Putra, Minggu (17/10/2021).
Baca juga: Nestapa Lembu Sora Mati sebagai Pemberontak Kerajaan Majapahit
Kapolres menambahkan bahwa kedua pelaku merupakan pegawai swasta bukan nelayan. Tersangka hanya di pekerjaan oleh bos yang menerima penjualan baby lobster itu.
"Tersangka dua orang itu yang satu inisial H supir, satu lagi A stap pengepul tersebut yang di gaji sebulan 2 juta dari bosnnya. kedua tersangka bukan nelayan tapi pekerja swasta," terangnya.
Menurut Dedy, terduga pelaku tersebut sudah melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 Tahun 2020. Dalam Permen itu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi melarang ekspor bening lobster, menyusul terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Permen KP No.12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.)
"Jadi pelaku ini setiap hari bisa menjual benur sebanyak di atas seribu klo di Kalikan seminggunya itu 7 ribu, jadi kerugian ratusan juta dalam seminggu. Modus operandi mencari keuntungan di jual ke luar negri," tambahnya.
Kapolres beserta jajaran setelah memberikan keterangan lalu melepaskan benur tersebut ke tengah lautan. "Baik rencana setelah ekspose ini akan melepaskan benur ini ke habitatnya, bahwa kami melakukan tindakan ini berdasarkan himbauan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukabumi nomor 523, 30 November 2020 tentang himbauan tidak menangkap benur untuk ekspor," ujarnya.
(msd)